Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia akan selalu terjadi apabila tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak bisa menangani kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di negaranya sendiri akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak memiliki kemampuan dalam menegakkan Hak Asasi Manusia.

Beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di suatu negara tersebut akan disidangkan oleh Makamah Internasional. Hal ini tentu saja bisa menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara tersebut lemah serta wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.

Negara Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di negaranya sendiri tanpa mendapat bantuan dari Makamah Internasional. Contohnya kasus yang menimpa negara Indonesia merupakan bukti bahwa di negara Indonesia terdapat proses peradilan untuk mengatasi masalah Hak Asasi Manusia, terutama pelanggaran yang bersifat berat.

Sebelum berlakunya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia diperiksa dan diselesaikan oleh pengadilan HAM ( Hak Asasi Manusia ) ad hoc yang terbentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum.

Setelah berlakunya Undang Undang tersebut, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM.

Berdasarkan Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000, penyelesaian terhadap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia tingkat berat akan dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana.

Proses penyidikan serta penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai suatu perintah dan alasan penangkapan, terkecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk melakukan pemeriksaan dalam sidang di pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat juga diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.

Penahanan di pengadilan Tinggi dapat dilakukan paling lama 60 hari dan dapat pula diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Makamah Agung paling lama dilakukan selama 60 hari dan dapat pula diperpanjang paling lama 30 hari lamanya.

Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melaksanakan tugasnya yaitu penyelidikan, Komnas HAM bisa membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM serta unsur masyarakat.

Hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang berbentuk laporan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, diserahkannya berkas tersebut kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyelidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan yang berasal dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung yang berperan sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang beranggotakan dari unsur pemerintah dan masyarakat.

Selanjutnya, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM  yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama dilakukan 180 hari setelah berkas perkara diterima dan dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM.

Majelis Hakim Pengadilan HAM yang beranggotakan 5 ( lima ) orang yang terdiri dari 2 ( dua ) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 ( tiga ) orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang telah bersangkutan.

Dalam perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, kasus tersebut diperiksa dan diputuskan dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Pemeriksaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh Majelis Hakim yang beranggotakan dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan serta tiga orang hakim ad hoc .

Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Makamah Agung, kasus tersebut diperiksa dan diputuskan dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak kasus dilimpahkan ke Makamah Agung.

Pemeriksaan kasus pelanggaran HAM berat di Makamah Agung dilakukan oleh Majelis Hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dilakukan oleh majelis hakim. Hakim ad hoc di Makamah Agung diangkat oleh presiden selaku kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Konsekuensi apabila suatu negara tidak melaksanakan upaya peninjauan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia di antaranya sebagai berikut :

  1. Memperbesar Pengangguran.
  2. Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin.
  3. Memperkecil pendapatan nasional.
  4. Memperlemah daya beli masyarakat.
  5. Kesulitan mendapatkan bantuan dari negara asing atau lain.
  6. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat.
  7. Kesulitan dalam mencari dan mendapatkan mitra kerja sama.

Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional

Proses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia pada tingkat Internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang lain, sebagaimana yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia.

Secara garis besar, apabila terjadi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dan berskala Internasional, proses peradilannya sebagai berikut:

  1. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible ( ditolak ) untuk mengatasi perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat juga berubah menjadi admissible ( diterima untuk mengatasi perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia ), apabila negara yang bersangkutan dengan ( unwillingness ) atau tidak mampu ( unable ) untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
  2. Perkara atau kasus yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka peradilan pidana tingkat internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible juga dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan dengan keengganan ( unwillingess ) dan ketidakmampuan ( unablility ) dari suatu negara untuk melakukan penuntutan.
  3. Jika Pelaku kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia telah diadili dan mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem yang artinya, seseorang yang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama setelah terlebih dahulu telah diputuskan oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.

Putusan pengadilan yang mengatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, dapat berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi Internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan kasus pelanggaran atau tidak peduli terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia di negaranya.

Adapun sanksi yang telah diterapkan, antara lain sebagai berikut :

  1. Diberlakukannya travel warning, yaitu peringatan bahaya untuk berkujung ke negara tertentu terhadap warga negaranya sendiri.
  2. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
  3. Pengurangan bantuan ekonomi.
  4. Pemutusan hubungan diplomatik.
  5. Pemboikotan produk ekspor.
  6. Embargo ekonomi.
  7. Pengurangan tingkat kerja sama.

Referensi :

Affandi, Idrus dan Karim Suryadi. 2008. Hak Asasi Manusia ( HAM ). Jakarta: Universitas Terbuka.

*Penulis: Femi Ardiani

Materi lain: