Undang Undang Agraria 1870

Pada tahun 1870, politik kolonial konservatif secara resmi diganti menjadi politik kolonial liberal. Politik kolonial liberal juga dikenal dengan politik pintu terbuka. Artinya pihak swasta diberikan kesempatan untuk membuka usaha atau menanamkan modal di Indonesia.

Sebagai langkah awal perubahan tersebut, maka diterapkan peraturan – peraturan, yaitu sebagai berikut:

  1. Undang – undang perbendaharaan pada tahun 1864 yang mewajibkan anggaran belanja Hindia Belanda yang telah disahkan oleh parlemen, dan melarang mengambil keuntungan dari tanah jajahan.
  2. Undang – undang gula pada tahun 1870, yang mengatur tentang perpindahan perusahaan ke tangan swasta.
  3. Undang – undang agraria pada tahun 1870 yang menetapkan dasar – dasar politik tanah. Undang - undang ini dicetuskan oleh Mr. De Waal.

Undang – undang agraria dikeluarkan pada tahun 1870 oleh pemerintah Belanda. Undang – undang agraria bertujuan untuk melindungi petani Indonesia agar tidak kehilangan hak milik atas tanah yang mereka miliki.

Undang – undang agraria yang telah dikeluarkan pada tahun 1870, setidaknya telah memberikan peluang yang besar bagi pihak swasta asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam berbagai bidang usaha, terutama pada pekebunan – perkebunan besar yang ada di Pulau Jawa maupun yang berada di daerah – daerah lainnya.

Ketentuan dalam undang – undang agraria, yaitu sebagai berikut:

  1. Sistem kepemilikan tanah dibedakan menjadi dua macam, yaitu tanah rakyat dan tanah pemerintah.
  2. Tanah rakyat dibedakan atas tanah yang sifatnya bebas dan tanah desa atau tanah yang sifatnya tidak bebas dan digunakan untuk keperluan bagi penduduk desa. Berdasarkan aturan – aturan tertentu yang berhubungan dengan kepentingan perkebunan tebu, tanah rakyat boleh disewakan selama 5 tahun kepada bangsa asing, tetapi tidak boleh dijual.
  3. Tanah pemerintah adalah tanah yang bukan milik rakyat dan dapat dijual menjadi hak miliki atau disewakan untuk perkebunan dalam jangka waktu 75 tahun. Perkebunan tebu yang semua dikelola oleh pemerintah dialihkan pada pihak swasta.

Pelajari juga: Perang Padri 1821 – 1837

Semenjak dikeluarkannya Undang – undang Agraria pada tahun 1870, para pengusaha yang berasal dari Belanda, Inggris, Prancis, Jerman, dan Denmark berlomba – lomba untuk berinvestasi di Hindia – Belanda.

Beberapa perusahaan perkebunan didirikan, seperti perkebunan tembakau dan karet yang berada di Sumatra Timur, perkebunan tebu yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta perkebunan teh dan kina yang terletak di wilayah Jawa Barat.

Para pengusaha – pengusaha swasta juga membuka usaha pertambangan dan perindustrian, antara lain pertambangan batu bara yang terletak di wilayah ombilin, pertambangan timah yang terletak di daerah Bangka, Belitung, dan Singkep, dan pabrik teh, gula, dan cokelat.

Selain dibidang perkebunan dan pertambangan, para pengusaha juga mengusahakan pemasangan jalan kereta api oleh Nederlands Indische Stoomtram Maatschappij atau disingkat dengan NISM, pelayaran Hindia Belanda ke Eropa oleh Nederlands Llyod dan Roterdams Llyod, dan pelayaran interinsuler oleh Koninklijk Pakketvaart Maatschappij atau diingkat dengan KPM. Diberlakukannya undang – undang agraria memberikan pengaruh yang besar terhadap kehidupan perekonomian secara menyeluruh. Perkebunan besar, pertambangan, pelayaran, dan perindustrian muncul dengan cepat.

Barang – barang komiditi mulai mengalami peningkatan dan rakyat mulai mengenal sistem ekonomi uang dan upah untuk buruh. Namun sayangnya, disisi lain, adanya undang – undang Agraria telah memberikan pengaruh buruk terhadap masyarakat. Industri yang dimiliki oleh rakyat kecil terdesak oleh barang – barang impor yang semakin melimpah ruah.

Sejak mulai diberlakukannya undang – undang Agraria tahun 1870, di Pulau Jawa timbul kemerosotan kemakmuran rakyat. Akibatnya penyelenggaraan undang – undang agraria mendapat sorotan yang tajam. Pada akhirnya, tahun 1900 pemerintah Belanda mulai menghapuskan kebijakan ekonomi liberal tersebut.

Referensi:

  1. Kurnia, A. 2007. IPS SMP Kelas VIII. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  2. Indratno, A.F.T., Purwanta, H., Ignaz K.T.A., dan J. Sumardianta. 2007. Sejarah untuk SMA/ MA Kelas XI IPA. Jakarta: Grasindo.
*Penulis: Indriyana Rachmawati