Teori Corporate Governance dan Good Corporate Governance

Membawa perusahaan menjadi lebih baik adalah tugas dari setiap elemen perusahaan, terutama dari pihak manajemen. Tentunya, setiap perusahaan memiliki visi dan misi untuk selalu menjadi lebih baik. Adanya keinginan untuk menjadi lebih baik inilah yang kemudian memunculkan kajian tentang Corporate Governance atau pun Good Corporate Governance.

Dalam artikel kali ini, kita akan mengulas tentang bagaimana pengertian Corporate Governance, Good Corporate Governance dan juga konsep keduanya.

Teori Corporate Governance dan Good Corporate Governance

Definisi Corporate Governance

Istilah Corporate Governance atau CG sering digunakan dalam pengelolaan suatu perusahaan. Corporate Governance (CG) dianggap sebagai hal yang sangat penting, karena menjadi salah satu mekanisme yang dilakukan dalam upaya manajemen laba. Penerapan CG ditujukan untuk meminimalisir manajemen yang dianggap tidak efektif dan tidak efisien sehingga berpotensi merugikan pihak lain.

Kemunculan istilah corporate governance digawangi oleh Cadbury pada tahun 1992. Pada awalnya, Cadbury Committee mendefinisikan corporate governance sebagai suatu paket kebijakan yang memuat uraian hubungan antara para pemegang saham, manajer, kreditur, pemerintah, pekerja dan stakaholders lain, baik secara internal maupun eksternal, sebagai suatu bentuk tanggung jawab.

Pengertian corporate governance juga disampaikan oleh Monk dan Minow (2001), yang dituliskan oleh Nuryaman (2008: 3), berupa mekanisme pengendalian dalam mengatur dan mengelola perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan akuntabilitas perusahaan, dengan harapan untuk bisa mewujudkan shareholders value. Pengendalian yang dimaksud di sini diarahkan pada pengawasan perilaku manajer supaya tindakannya dapat bermanfaat bagi perusahaan dan pemiliknya.

CG sendiri pada dasarnya menyangkut hal -hal terkait siapa dan mengapa, atau bisa diuraikan sebagai ; siapa (who) yang seharusnya mengendalikan jalannya kegiatan korporasi, dan mengapa (why) harus dilakukan pengendalian terhadap jalannya kegiatan korporasi tersebut.

Kaen (2003) dalam Siallagan dan Machfoedz (2006: 4) mengungkapkan bahwa kata “siapa” yang dimaksud dalam hal ini adalah para pemegang saham, sedangkan “mengapa” adalah terkait hubungan antara pemegang saham dengan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.

Corporate governance menjadi konsep yang diajukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan melalui monitoring kinerja manajemen, serta menjamin akuntabilitas manajemen terhadap stakeholder dengan didasarkan pada kerangka peraturan.

Jadi, tujuan penerapan konsep corporate governance adalah guna mencapai pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi semua pengguna laporan keuangannya. Apabila konsep ini diterapkan dengan baik, maka pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat terus mengalami peningkatan bersamaan dengan transparansi pengelolaan perusahaan yang semakin baik.

Hingga pada akhirnya, dapat tercipta kondisi yang menguntungkan berbagai pihak. Dari konsep inilah, penerapan corporate governance yang baik dipercaya mampu meningkatkan nilai perusahaan.

Pengertian Good Corporate Governance

Selain itu, Corporate governance juga diartikan sebagai segala upaya untuk mencari cara-cara terbaik dalam menjalankan perusahaan. Cara yang dimaksud harus memuat kebijakan –kebijakan dan peraturan –peraturan yang bisa digunakan untuk mengontrol manajemen.

Kontrol manajemen dilakukan dengan jalan pengawasan yang diarahkan pada perilaku manajer, agar dapat dinilai apakah tindakannya bermanfaat bagi perusahaan (pemilik) atau bagi manajer sendiri. Hal inilah yan kemudian juga memunculkan istilah Good Corporate Governance (GCG).

Secara umum, implementasi good corporate governance dipercaya dapat meningkatkan kinerja atau nilai perusahaan (Siallagan, 2006). Konsep good corporate governance sendiri mulai diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 1999.

Momentum pengenalan GCG dimulai setelah pembentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) oleh pemerintah. Di tahun 2000, KNKG lalu mengeluarkan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang kemudian direvisi pada tahun 2006.

Di dalam pedoman tersebut, termuat peraturan yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan harus membuat pernyataan yang menyangkut kesesuaian penerapan GCG dengan pedoman yang telah dikeluarkan oleh KNKG dalam laporan tahunannya. Artinya, setiap perusahaan harus sudah mampu menerapkan prinsip GCG ini.

Asas Good Corporate Governance

Penerapan mekanisme good corporate governance ditujukan untuk mengurangi terjadinya agency problem pada titik terendah. Hal ini seperti yang diungkapkan Jensen dan Meckling (1976) dalam teori agensi-nya, yang menyatakan bahwa agency problem dapat muncul karena adanya perbedaan kepentingan antara pemilik perusahaan (Principal) dengan manajemen (Agent).

Al-Faki (2006) juga mengajukan pendapatnya yang menyatakan bahwa agar dapat memunculkan keselarasan pemilik perusahaan dan manajemen, dibutuhkan adanya transparansi dari pihak manajemen terhadap pemilik perusahaan, serta adanya keadilan bagi stakeholders lain.

Di dalam Pedoman Umum GCG Indonesia, disebutkan juga mengenai adanya lima asas good corporate governance. 5 Asas GCG tersebut meliputi :

  1. transparansi,
  2. akuntabilitas,
  3. responsibilitas,
  4. independensi serta
  5. kewajaran dan kesetaraan.

Tujuan penerapan good corporate governance secara khusus adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut meliputi pihak internal perusahaan seperti dewan direksi, dewan komisaris, karyawan, dan juga pihak eksternal perusahaan meliputi investor kreditur, pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) (Arifin, 2005).

Meskipun penerapan GCG adalah hal penting bagi perusahaan mana pun di dunia, namun dalam penerapannya tidak selalu sama. Di setiap negara, penerapan GCG dapat berbeda. Perbedaan implementasi GCG dipengaruhi oleh sistem ekonomi, hukum, struktur kepemilikan, serta sosial dan budaya.

Good Corporate Governance juga dapat menjadi jalan dalam upaya mengeliminasi upaya rekayasa manajemen. Dengan adanya pembuatan peraturan tentang keharusan bagi perusahaan untuk mengungkapkan informasi tertentu secara wajib (mandated disclosure) dan sukarela (voluntary disclosure), maka diharapkan kualitas laporan keuangan yang dipublikasikan dapat lebih baik dan transparan (Sulistyanto, 2008).

Implementasi Good Corporate Governance

Implementasi Good Corporate Governance dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti membangun kesetaraan, transparasi, akuntabilitas, dan responsibilitas dalam mengelola perusahaan.

Hanya saja, perlu diketahui bahwa penerapan mekanisme ini secara konseptual dianggap dapat menjadi penghambat bagi aktivitas manajemen laba. Karenanya, perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten harus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan disertai menurunkan tingkat manajemen labanya.

Hubungan GCG dengan Masalah Agensi

Ketika perusahaan menerapkan good corporate governance, kebijakan dividen dan hutang dalam upaya meningkatkan nilai perusahaan akan lebih kuat hasilnya (Jensen & Meckling, 1976). Hal ini dapat dilihat pada saat manajer melakukan pengambilan keputusan dalam hal kebijakan-kebijakan perusahaan, seperti dalam hal leverage, dividen, kompensasi dan lainnya.

Ketika mengambil kebijakan tersebut, maka pihak manajer (agen) akan berusaha memenuhi tujuan prinsipal dari perusahaan, yaitu kemakmuran pemegang saham dan nilai perusahaan. Hal ini berarti perilaku oportunistik agen dapat diminimalisasi dengan adanya penerapan good corporate governance.

Dengan konsep ini pula, penerapan GCG dapat membantu mengurangi peluang bagi manajer untuk berperilaku menyimpang dan memperkaya diri sendiri. Dengan begitu, diharapkan terjadi peningkatan harga saham dan kemakmuran para pemegang saham, melalui peningkatan nilai perusahaan.

Prinsip Dasar GCG

Implementasi Good corporate governance menganut beberapa prinsip. Menurut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Indra dan Ivan (2006:68), prinsip dasar GCG ada 4. Berikut adalah 4 prinsip GCG :

(1) Transparansi

Organisasi yang dikelola dengan mekanisme corporate governance, harus mendasarkan pengelolaan perusahaan pada prinsip transparan. Artinya, setiap tindakan pengambilan keputusan terkait harus diketahui oleh semua pihak.

(2) Akuntabilitas

Akuntabilitas artinya pengelolaan perusahaan yang dilakukan manajemen harus seimbang. Semua pihak yang terkait harus terlibat dalam kegiatan pengelolaan perusahaan.

(3) Kewajaran (fairness)

Dalam corporate governance, dianut prinsip kewajaran, yang di dalamnya memuat angka-angka akuntansi seperti dalam laporan keuangan perusahaan.

(4) Tanggung Jawab

Tanggung jawab berarti segala tindakan dan keputusan yang diambil dalam rangka penentuan kebijakan perusahaan, harus dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian uraian penjelasan mengenai corporate governance dan good corporate governance, baik dari definisi, konsep, asas, prisip dan juga implementasinya. Semoga artikel ini bermanfaat.

Referensi:

  1. Nuryaman. 2008. Pengaruh Konsentrasi Kepemilikan, Ukuran Perusahaan, dan Mekanisme Corporate Governance terhadap Management Laba. Simposium Nasional Akuntansi XI, Pontianak.
  2. Siallagang, Hamonang dan Machfodz, Mas’ud. 2006. Mekanisme Corporate Governance, Kualitas Laba dan Nilai Perusahaan. Simposium Nasioanl Akuntansi IX. Padang. K-AKPM 13.
  3. Jensen, M. C and Meckling, W.H. 1976. Theory of the Firm : Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure . “Journal of Financial Economics”, Oktober, 1976, V. 3, No. 4, pp.305-360. Avalaible from: papers.ssrn.com.
  4. Arifin, Zainal. 2005. “Hubungan antara Corporate Governance dan Variabel Pengurang Masalah Agensi”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. No.10 vol. 1. Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.
  5. Sulistyanto, Sri. 2008. Manajemen Laba: Teori dan Model Empiris. Edisi Pertama. Grasindo. Jakarta.
*Penulis: Hasna Wijayati

Materi lain: