Rukun dan Syarat Menikah Menurut Islam

Menikah merupakan salah satu hal yang begitu indah dan juga merupakan perkara penting bagi umat Islam. Menikah begitu penting karena tujuannya yang baik, yakni untuk menghindarkan diri manusia dari hawa nafsu yang negatif dan untuk mengajarkan manusia tentang hidup berbagi dalam suasana keluarga.

Rukun dan Syarat Menikah Menurut Islam

Dalam suatu pernikahan, ada banyak pihak yang dilibatkan. Jadi, tak hanya sepasang kekasih saja yang akan terlibat dalam membina hubungan ini, tapi juga keluarga besarnya. Karenanya, butuh banyak pertimbangan ketika sepasang kekasih hendak memutuskan untuk menikah. Walau butuh banyak pertimbangan, tapi bukan berarti menikah adalah suatu perkara yang sulit ya.

Yang terpenting dalam menikah sebetulnya hanya terpenuhinya semua rukun dan syarat menikah yang ditentukan. Lalu, sebenarnya apa saja sih rukun dan syarat menikah? Hal tersebut akan dijelaskan sebagai berikut.

Rukun nikah

Pernikahan dapat diartikan sebagai menyatu. Terdapat beberapa rukun nikah yang harus dipahami oleh sepasang individu yang berkeinginan untuk melangsungkan pernikahan. Rukun tersebut yaitu :

  1. Calon mempelai perempuan
  2. Calon mempelai laki – laki
  3. Wali yang bersikap adil
  4. Dua orang saksi dalam pernikahan
  5. Adanya ijab atau tawaran dan qabul atau penerimaan.

Rukun  tersebut harus terpenuhi dulu dalam suatu pernikahan, sebab berhubungan dengan sah tidaknya pernikahan yang dilakukan. Wali yang dimaksudkan juga harus wali yang tepat dan berhak, yakni ayah dari mempelai perempuan.

Ayah mempelai perempuan inilah yang bertugas untuk menikahkan sepasang kekasih. Jika ayah mempelai perempuan tidak ada, barulah boleh diwakilkan oleh wali lainnya dan disesuaikan dengan urutan hak yang telah ditentukan dalam syariat.

Artikel terkait: Prosedur Poligami KUA Indonesia

Syarat menikah yang harus ada

Kemudian, setelah semua rukun tersebut terpenuhi, apa sajakah syarat dalam pernikahan? Syarat sah menikah untuk mempelai laki – laki, yaitu sebagai berikut :

  1. Agama yang dianut merupakan agama Islam
  2. Laki – laki tersebut, bukanlah mahram dengan calon pengantin wanita. Mahram dalam artian merupakan saudara kandung.
  3. Calon mempelai laki –laki harus mengetahui wali yang asli dalam pernikahannya.
  4. Tidak sedang dalam keadaan naik haji atau umrah.
  5. Pernikahaan dilakukan dengan suka rela, bukan paksaan orang lain.
  6. Tidak diperkenankan memiliki empat orang istri pada saat menikah
  7. Mengetahui calon pengantin perempuan yang akan dijadikan sebagai istrinya.

Syarat sah menikah untuk mempelai perempuan, yaitu sebagai berikut.

  1. Menganut agama Islam.
  2. Perempuan tersebut, bukanlah mahram dari calon mempelai laki – laki.
  3. Perempuan yang dinikahi, bukanlah seorang perempuan yang menyukai sesama jenis.
  4. Perempuan tersebut tidak sedang dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah.
  5. Perempuan tersebut bukanlah istri orang.
  6. Calon pengantin perempuan, tidak sedang dalam masa iddah.

Syarat sah bagi wali nikah yang menikahkan, yaitu sebagai berikut.

  1. Agama yang dianut merupakan agama Islam, dan bukan seorang kafir.
  2. Sudah berakal baligh.
  3. Wali dalam pernikahan, yaitu laki – laki.
  4. Bersedia dengan suka rela untuk menjadi wali, bukan karena paksaan.
  5. Wali tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
  6. Tidak mengalami gangguan jiwa maupun cacat pikiran, atau sudah terlalu tua, sehingga mengakibatkan susah untuk berfikir.
  7. Merdeka

Syarat sah bagi saksi nikah dalam pernikahan, yaitu sebagai berikut.

  1. Saksi dalam pernikahan, setidaknya paling sedikit berjumlah dua orang.
  2. Agama yang dianut merupakan agama Islam.
  3. Berakal sehat.
  4. Sudah akil baligh.
  5. Jenis kelamin yang dimiliki, yaitu laki – laki.
  6. Memahami dengan sungguh – sungguh tentang kandungan dalam ijab dan qabul.
  7. Saksi harus dapat melihat, bicara, dan mendengar.
  8. Saksi merupakan orang yang adil. Dalam artian merupakan orang yang tidak melakukan dosa besar maupun dosa kecil.

Syarat sah nikah untuk ijab dalam pernikahan, yaitu sebagai berikut.

  1. Kata yang diucapkan tidak boleh dirubah maupun dikurangi secara pribadi.
  2. Pernikahan yang dilakukan merupakan suatu pernikahan yang tepat.
  3. Ijab tidak diperkenankan untuk dikaitkan dengan jangka waktu pernikahan atau disebut dengan nikah kontrak.
  4. Ijab harus diucapkan oleh wali dalam pernikahan.
  5. Ijab yang dilakukan, tidak diperbolehkan memiliki persyaratan.

Syarat sah nikah untuk qobul dalam pernikahan, yaitu sebagai berikut.

  1. Perkataan yang diucapkan dalam qabul harus sama dengan yang diucapkan dalam ijab.
  2. Kata yang diucapkan, bukanlah kata sindiran.
  3. Perkataan diucapkan oleh calon mempelai laki – laki atau calon suami atau wakilnya. Wakil berhak mengucapkan jika calon mempelai laki – laki tidak dapat berbicara atau dikarenakan kondisi yang lain.
  4. Pernikahan yang dilakukan, bukanlah pernikahan kontrak.
  5. Qobul yang diucapkan, tidak diperkenankan mengandung persyaratan tertentu.
  6. Dalam qobul harus menyebutkan nama dari calon mempelai perempuan atau calon istri.

Sudah pahamkan syarat dalam pernikahan itu apa saja. Semoga kehadiran artikel ini dapat membantu kamu untuk mempersiapkan hari bahagiamu.

 Referensi:
  1. rukun-islam.com/syarat-menikah/
  2. www.asmaul-husna.com/2015/09/rukun-nikah-dan-syarat-nikah-pernikahan.html
*Penulis: Abdul Wahid
Ilustrasi: http://www.cuteabis.com/wp-content/uploads/2015/08/ijab-qabul-nikah.jpg