Profil PBB Lengkap: Sejarah PBB hingga Lembaga

Organisasi internasional terbesar, terluas dan terkompleks di dunia saat ini adalah PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa. Organisasi yang lebih dikenal dunia dengan sebutan UN / United Nations ini dianggap sebagai organisasi bersifat global yang di masa kini memiliki peranan paling besar dalam menjaga stabilitas hubungan internasional.

Pada artikel kali ini, kita akan menjelaskan tentang profil PBB, yang dimulai dari sejarah PBB, ruang lingkup kinerja organisasi PBB, tujuan serta fungsi PBB, badan utama PBB hingga badan khusus PBB dan keterangan penting lain.

Sejarah PBB

Sejarah pendirian PBB bermula di San Francisco, Amerika Serikat. PBB resmi berdiri pada 24 Oktober 1945, setelah Perang Dunia II berakhir. Namun, Sidang Majelis Umum PBB pertama baru dapat terselenggara pada 10 Januari 1946 di Church House, London. Sidang umum PBB yang pertama dihadiri oleh wakil-wakil dari 51 negara.

Latar belakang berdirinya PBB dipelopori dari organisasi Liga Bangsa-Bangsa (LBB/ League of Nations). LBB merupakan organisasi yang telah berdiri sejak Perang Dunia pertama, tepatnya pada tahun 1919 di bawah Perjanjian Versailles.

Namun, karena ketidakmampuannya dalam mencegah serta mengatasi perang dunia kedua yang melibatkan negara – negara di Eropa dan Asia Pasifik, LBB dianggap gagal.

Berawal dari keinginan untuk kembali membangun perdamaian dan keamanan dunia, Presiden Amerika Serikat saat itu, Franklin D. Roosevelt menginisiasi berdirinya organisasi internasional baru, yang dinamai United Nations/ PBB.

Nama PBB pertama kali digunakan dalam Deklarasi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berlangsung pada tanggal 1 Januari 1942, atau pada masa-masa Perang Dunia Kedua. Saat itu, terdapat 26 negara yang ikut serta menggabungkan pemerintahannya dengan tujuan bersama – sama melawan musuh mereka yaitu Axis Powers, Jerman.

Piagam PBB ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945 oleh 55 perwakilan negara di dunia. Meski sudah ada sejak perang dunia kedua, Namun, PBB baru secara resmi berlaku di tanggal 24 Oktober 1945, yang ditandai dengan ratifikasi Piagam PBB oleh China, Prancis, Uni Soviet, Inggris, Amerika Serikat serta oleh mayoritas negara penandatangan lainnya.

Ruang Lingkup PBB

Sejak resmi didirikan di tahun 1945, PBB beserta dengan seluruh negara-negara anggotanya memiliki komitmen untuk bersama-sama memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar negara, mempromosikan pembangunan sosial, dan juga berupaya
melakukan peningkatan standar kehidupan yang layak, serta Hak Azasi Manusia.

PBB memiliki karakter organisasi internasional yang unik, sehingga dapat mengambil sikap dan tindakan terhadap berbagai permasalahan yang berlangsung di dunia internasional. PBB juga menjadi penyedia forum terhadap negara-negara anggotanya agar dapat mengekspresikan pandangan mereka, melalui Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Hak Azasi Manusia, dan badan-badan serta komite-komite di dalam lingkup PBB.

Ruang lingkup peran PBB mencakup banyak hal atau bisa dikatakan sangat luas. Ruang lingkup utama PBB adalah sebagai penjaga perdamaian, pencegahan konflik dan bantuan kemanusiaan.

Sebagai tambahan, PBB juga menangani aneka permasalahan mendasar dalam hubungan internasional seperti : (1) pembangunan berkelanjutan, (2) lingkungan; (3) perlindungan pengungsi, (4) bantuan bencana, (5) terorisme, (6) perlucutan senjata dan non-proliferasi, (7) mempromosikan demokrasi, (8) hak asasi manusia, (9) kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, (10) pemerintahan, ekonomi dan pembangunan sosial, (11) kesehatan, (12) upaya pembersihan ranjau darat, (13) perluasan produksi pangan, dan berbagai hal lainnya.

Berbagai hal ini ini merupakan wujud dari upaya-upaya PBB dalam rangka menciptakan dunia yang lebih aman bagi generasi mendatang.

Tujuan PBB

Tujuan PBB dapat dilihat berdasarkan Preambule yang tertera dalam Piagam PBB, yang dapat digambarkan sebagai berikut :

  1. Menyelamatkan generasi mendatang dari adanya bencana perang;
  2. Memperkuat kepercayaan masyarakat internasional terhadap hak-hak asasi manusia, harkat dan
    derajat diri manusia, serta persamaan hak bagi pria dan wanita, dan juga bagi semua bangsa besar maupun kecil;
  3. Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan penghormatan kewajiban
    yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber hukum internasional yang lain;
  4. Mendorong penciptaan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan masyarakat dunia yang lebih baik.

Sedangkan sesuai Pasal 1 Piagam PBB, tujuan PBB dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Memelihara perdamaian dan keamanan;
  2. Mengembangkan hubungan bersahabat antar bangsa;
  3. Mengusahakan kerjasama internasional untuk memecahkan permasalahan yang bersifat ekonomi,
    sosial, kebudayaan dan kemanusiaan sekaligus untuk memajukan serta mendorong penghormatan hak asasi dan kebebasan dasar manusia;
  4. Menyelaraskan tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama tersebut.

Tujuan umum PBB sebetulnya dapat dirangkum secara umum, yakni untuk membentuk kerjasama internasional yang setara dan menjaga kedamaian dunia.

Dalam usahanya mencapai tujuan tersebut, PBB senantiasa berupaya memegang teguh prinsip-prinsip sesuai Piagam PBB yakni,

  1. berdasarkan kedaulataan persamaan dalam anggotanya,
  2. setiap anggota memiliki tujuan yang mulia dalam melakukan tugasnya,
  3. tidak menggunakan kekerasan atau ancaman ke negara lainnya
  4. tidak mengintervensi jurisdiksi domestik dalam negara anggota.

Fungsi PBB

Fungsi PBB sebagai organisasi internasional yang paling besr di dunia memang sangat penting. Secara rinci, fungsi PBB dapat dirinci sebagai berikut :

  1. Fungsi Proteksi, yakni fungsi PBB untuk dapat memberikan perlindungan kepada seluruh anggota.
  2. Fungsi Integerasi, yakni fungsi PBB sebagai wadah atau forum dalam rangka membina persahabatan dan persadaraan bangsa-bangsa.
  3. Fungsi Sosialisasi, yakni fungsi PBB sebagai sarana menyampaikan nilai-nilai dan norma kepada sluruh anggotanya.
  4. Fungsi Pengendali Konflik, yakni PBB bertindak sebagai lembaga internasional yang diharapkan memiliki kemampuan dalam mengendalikan konflik-konflik yang muncul dari dari sesama anggota, agar tidak menimbulkan ketegangan dan peperangan sesama anggota PBB.
  5. Fungsi Kooperatif, yakni fungsi PBB sebagai lembaga internasional untuk membina atau mendorong kerjasama antar bangsa di dunia, yang dapat mencakup segala bidang.
  6. Fungsi Negosiasi, yakni fungsi PBB dalam memfasilitai perundingan-perundingan antar negara guna membentuk hukum, yang bersifat umum maupun khusus.
  7. Fungsi Arbitrase, yakni fungsi PBB untuk menyelesaikan berbagai masalah secara hukum yang timbul di antara sesama anggota agar tidak menjadi masalah berkepanjangan yang berpotensi mengganggu perdamaian dunia.

Keanggotaan PBB

Saat ini, jumlah anggota PBB tercatat ada 193 negara. Pada dasarnya keanggotaan PBB memiliki sifat terbuka, sehingga setiap negara yang dapat menerima peraturan di Piagam dan bisa mengemban kewajiban dapat melaksanakannya.

Dalam menerima keanggotaan, PBB menerima anggota negara baru dengan melalui rekomendasi dari Dewan Keamanan. PBB dapat memberikan suspensi kepada negara anggota yang melakukan pelanggaran, hal ini sesuai dengan prinsip Piagam PBB yang telah disepakati bersama.

Bahasa Resmi PBB

Berdasarkan Piagam PBB, awalnya terdapat lima bahasa resmi yang digunakan, meliputi : (1) Bahasa Inggris, (2) Mandarin, (3) Perancis, (4) Rusia dan (5) Spanyol.

Kemudian, Bahasa Arab juga ditambahkan menjadi bahasa utama di Majelis Umum, Dewan Keamanan dan Dewan Ekonomi dan Sosial. Jadi, total bahasa resmi yang digunakan di PBB ada enam bahasa.

Sekretaris Jenderal PBB

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PBB dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal atau Sekjen PBB. Sekjen PBB bertugas sebagai pimpinan PBB dan juru bicara PBB.

Beberapa uraian tugas sekjen PBB di antaranya : mempublikasikan berbagai perjanjian Internasional yang dibuat PBB, menjalin komunikasi dengan seluruh media di dunia untuk menyampaikan kinerja PBB, serta menyediakan penelitian, informasi, fasilitas yang dibutuhkan PBB dalam setiap rapat.

Pemilihan Sekjen PBB dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan dalam Sidang Umum PBB. Satu masa jabatan sekjen PBB adalah 5 tahun.

Berikut ini adalah daftar nama Sekretaris Jendral PBB dari awal berdiri hingga sekjen PBB saat ini:

1) Gladwyn Jebb (periode 24 Oktober 1945 – 2 Februari 1946)

Asal Negara : Inggris

2) Trygve Halvdan Lie (periode 2 Februari 1946 – 10 November 1952)

Asal Negara : Norwegia

3) Dag Hammarskjöld (Periode 10 April 1953 – 18 September 1961)

Asal Negara : Swedia

4) U Thant (Periode 30 November 1961 – 31 Desember 1971)

Asal Negara : Myanmar

5) Kurt Waldheim (Periode 1 Januari 1972 – 31 Desember 1981)

Asal Negara : Austria

6) Javier Pérez de Cuéllar (Periode 1 Januari 1982 – 31 Desember 1991)

Asal Negara : Peru

7) Boutros Boutros-Ghali (Periode  1 Januari 1992 – 31 Desember 1996)

Asal Negara  : Mesir

8) Kofi Annan (Periode 1 Januari 1997 – 31 Desember 2006)

Asal Negara : Ghana

9) Ban Ki-Moon (Periode 1 Januari 2007 – 31 Desember 2016)

Asal Negara : Korea Selatan

10) Antonio Guterres (Periode 1 Januari 2017 – sekarang)

Asal Negara : Portugal

Badan Utama PBB

Sesuai dengan piagam PBB, telah ditetapkan adanya struktur organisasi PBB, yang di dalamnya terdapat enam organ utama atau badan utama PBB. Adapun enam badan  PBB, meliputi :

  1. Majelis Umum,
  2. Dewan Keamanan,
  3. Sekretariat,
  4. Mahkamah Internasional,
  5. Dewan Ekonomi dan Sosial,
  6. Lembaga Khusus.

Keenam badan utama PBB ini bertugas sebagai pilar utama dalam melaksanakan tujuan-tujuan PBB, seperti yang telah disebutkan di atas.

Di dalam enam organ utama PBB tersebut, terdapat Dewan Keamanan PBB yang mengemban tugas untuk melaksanakan perdamaian dunia. Lingkup kerja Dewan Keamanan PBB ini meliputi seluruh negara-negara anggota PBB dan juga negara-negara bukan anggota PBB. Selama terdapat suatu negara atau entitas yang dianggap mengancam perdamaian dunia, Dewan Keamanan PBB bertugas untuk
menanganinya.

Badan Khusus PBB

Di bawah sistem organisasi PBB, terdapat badan khusus PBB yang bertugas untuk menangani berbagai masalah. Aneka badan khusus di bawah PBB ini dibagi sesuai dengan topik permasalahan tertentu untuk ditangani.

Badan khusus yang membentuk sistem PBB ini juga disebut sebagai “UN Family”. Meski berada di bawah naungan PBB, tetapi berbagai organisasi ini dapat bergerak secara independen, dalam menentukan pimpinan dan juga pendanaannya.

Kebanyakan organisasi ini mendapatkan dananya dari sumbangan atau relawan, ketimbang dari kontribusi anggotanya. Berikut ini adalah daftar organ di bawah PBB :

  1. UNDP (The United Nations Development Programme), berperan dalam memberikan bantuan pendidikan dan pembangunan.
  2. UNEP (The United Nations Environment Programme), berperan dalam usaha-usaha menjaga kelestarian lingkungan global.
  3. UNFPA (The United Nations Population Fund), berperan dalam masalah kependudukan dan kelahiran)
  4. UN-Habitat (United Nations Human Settlements Programme), berperan mempromosikan lingkungan sosial dan pembangunan tempat tinggal manusia.
  5.  UNICEF (The United Nations Children's Fund), berperan dalam menjaga kehidupan anak-anak agar anak-anak mendapatkan hak dan bisa mengembangkan potensinya.
  6. WFP (The World Food Programme), berperan dalam menangani masalah kelaparan dan malnutrisi di dunia.
  7. FAO (The Food and Agriculture Organization), berperan dalam menangani masalah pangan dan pertanian.
  8. ICAO (The International Civil Aviation Organization), berperan dalam menangani standar global dalam transportasi udara.
  9. IFAD (The International Fund for Agricultural Development) berperan dalam pembangunan di pedasaan dan mengatasi masalah kemiskinan serta ketimpangan.
  10. ILO (The International Labor Organization), berperan dalam mempromosikan kesejahteraan buruh.
  11. IMF (The International Monetary Fund), berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan keuangan, serta asistensi negara-negara dalam masalah finansial.
  12. IMO (The International Maritime Organization), berperan dalam membentuk regulasi terkait keamanan dan lingkungan maritim.
  13. ITU (The International Telecommunication Union), berperan dalam mendukung perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dunia.
  14. UNESCO (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), berperan dalam melestarikan situs sejarah dan budaya di seluruh dunia.
  15. UNIDO (The United Nations Industrial Development Organization), berperan dalam memprmosikan perkembangan industri untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan keberlangsungan lingkungan industri dan globalisasi.
  16. UNWTO (The World Tourism Organization), berperan dalam memprmosikan lingkungan pariwisata yang ideal di seluruh dunia.
  17. UPU (The Universal Postal Union), berperan dalam meningkatkan kerjasama sektor postal.
  18. WHO (The World Health Organization), berperan dalam mengkoordinasi sistem eksehatan dunia.
  19. WIPO (The World Intellectual Property Organization), berperan dalam mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual.
  20. WMO (The World Meteorological Organization), berperan dalam memfasilitasi kegiatan terkait meteorologi dan yang terkait.
  21. World Bank, berperan dalam mengatasi masalah kemiskinan dan meningkatkan standar kehidupan dunia. Di bawah World Bank, dikelola pula beberapa organisasi berupa : International Bank for Reconstruction and Development (IBRD); International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID); International Development Association (IDA); International Finance Corporation (IFC); Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA); International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA).

Dalam mendukung tujuannya dalam mempromosikan keamanan dunia, perdamaian dunia serta perkembangan dunia ke arah yang lebih baik, PBB juga menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi internasional lain, seperti UNAIDS, UNCTAD, UNHCR, UNIDIR, UNITAR, UNOPS, UNRWA, UNSSC, UN Women, CTBTO, IAEA, IOM, OPCW, UNFCCC, dan WTO.

Referensi :

1. Kemlu. 2019. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). diakses dari https://kemlu.go.id/portal/id/read/134/halaman_list_lainnya/perserikatan-bangsa-bangsa-pbb
2. Rudy, May. 2002. Hukum Internasional II, Bandung : PT. Refika Aditama.
3. Istanto, Sugeng . 1994. Hukum Internasional. Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
4. United Nations. 1979. The Geneva Convention on Long-Range Transboundary Air Pollution, 13 November 1979. UN Publication.
5. United Nations. 2001. The United Nations Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Act, December 2001. UN Publication
6. United Nations. Tt. Funds, Programmes, Specialized Agencies and Others, diakses dari https://www.un.org/en/sections/about-un/funds-programmes-specialized-agencies-and-others/
7. Weiss, Thomas G., David P. Forsythe, Roger A. Coate. 200. The United Nations and Changing World Politics, Westview Press Third Edition.
*Penulis: Hasna Wijayati