Prinsip Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam pernah berjaya pada 15 abad yang lalu dan kini menjadi perbincangan yang hangat dan mendapat perhatian. Sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi yang pernah ada. Dalam sistem ekonomi Islam ini, Tuhan ditempatkan sebagian bagian dari titik pusat dalam kegiatan ekonomi atau dinamakan dengan  theocentrism.

Menempatkan Tuhan dalam seluruh kegiatan ekonomi berarti seluruh kegiatan ekonomi dalam Islam, beranjak dari Tuhan, diproses sesuai dengan nilai – nilai ketuhanan dan ditunjukkan untuk mendapatkan ridho dari Tuhan.

Dengan pengertian lain, bahwa dalam sistem ekonomi Islam, manusia dituntut untuk mencerminkan dirinya sebagai seorang khalifah fi ardh atau wakil Tuhan di muka bumi, yang dinamakan dengan anthropocentrism Islami. Oleh karena itu, Allah telah memberikan petunjuk pada manusia untuk bebas dalam menentukan tugasnya.

Sekalipun manusia diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugasnya, namun manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukan, termasuk yang berhubungan dengan perilaku ekonominya.

Cara pandang yang demikian, tentu saja telah mengantarkan sistem ekonomi Islam yang sangat berbeda dengan sistem – sistem ekonomi yang telah dikenal oleh manusia selama ini. Perbedaan tersebut dapat terlihat secara jelas dalam teologi atau falsafah, cita – cita, tujuan, nilai – nilai dasar, dan nilai – nilai instrumental yang dimiliki.

Simak juga: Mengenal Jenis Jenis Pembelanjaan Negara

Bank Syariah sebagai Pelaku Ekonomi Islam

Bank syariah merupakan bank yang dikelola dengan menerapkan prinsip – prinsip ekonomi Islam. Bank syariah mengharamkan pemungutan bunga dari suatu transaksi ekonomi. Bank syariah memperoleh penerimaan melalui cara – cara yang dibenarkan dalam syariah Islam.

Pada hakikatnya, cara – cara tersebut mirip dengan mekanisme jual – beli yang terjadi pada umumnya. Namun, semua aktivitas ekonomi yang dibenarkan dalam syariah Islam adalah yang memenuhi beberapa hal sebagai berikut.

  1. Bersifat produktif. Fokus dalam kegiatan ekonomi secara riil merupakan prinsip paling utama dalam ekonomi Islam. Hal tersebut berarti ekonomi Islam memandang bahwa semua kegiatan ekonomi harus bersifat produktif. Hal inilah yang menjadi penyebab, kenapa bunga yang merupakan pendapatan yang tidak produktif atau merupakan suatu imbalan atas modal, bukan dari penggunaan modal tidak dibolehkan dalam suatu perbankan syariah.
  2. Tidak eksploitatif, yang berarti kegiatan ekonomi yang dijalankan tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu pihak saja dan mengorbankan pihak lain. Namun, kedua pihak harus sama – sama merasa diuntungkan. Hak kepemilikan adalah menurut pada asas kemanfaatan, bukan asas penguasaan.
  3. Dalam prinsip keadilan untuk kegiatan ekonomi syariah, tidak dibolehkan ada transaksi ekonomi yang bersifat merugikan pihak – pihak yang sedang terlibat di dalamnya, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
  4. Tidak bersifat spekulatif. Dalam prinsip syariah untuk kegiatan ekonomi, spekulasi dinilai sebagai sesuatu yang tidak memberikan manfaat, atau mubazir. Spekulasi dinilai sebagai wujud perjudian dan mengakibatkan orang yang melakukannya dapat terancam kemiskinan. Uang atau barang yang dispekulasikan pun akan menjadi tidak produktif, atau tidak memberikan manfaat.
  5. Anti –riba. Ada berbagai macam perdebatan yang membahas tentang apakah bunga termasuk ke dalam riba yang diharamkan oleh syariah Islam. Akan tetapi, dalam fatwa terakhir yang diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia, telah memutuskan bahwa bunga bank termasuk ke dalam golongan riba. Riba sebenarnya merupakan tambahan yang ditetapkan dalam suatu perjanjian atas suatu barang yang dipinjam, dan ketika barang tersebut dikembalikan lagi.

Kondisi yang demikian, menyebabkan pemilik barang akan berharap bahwa dia bisa meraih keuntungan dari transaksi pinjam – meminjam tersebut. Sehingga dapat dinyatakan bahwa dalam riba tersebut terdapat komponen perjanjian.

Tambahan yang diberikan oleh pihak peminjam secara sukarela ketika mengembalikan barang yang dipinjamnya, tidak termasuk riba. Hal tersebut disebabkan tidak mengandung unsur perjanjian.

Berdasarkan prinsip – prinsip utama ekonomi Islam tersebut, perbankan yang ada di Indonesia yang menganut syariah Islam, mengeluarkan produk – produk yang diberi nama al wadi’ah atau simpanan, pembiayaan bagi hasil, bai’al murabahah atau kredit.

Bai’al salam dan bai’al istishna atau pembelian barang yang dilakukan di muka, al ijarah atau sewa – menyewa, al wakalah atau amanat, al kafalah atau garansi, al hawalah atau anjak piutang atau factoring, dan ar rahn atau pegadaian.

Referensi:

  1. Abbas, A. 2010. Bung Hatta dan Ekonomi Islam. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
  2. Alam S. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta: Erlangga.
*Penulis: Indriyana Rachmawati

Materi lain: