Perempuan - Perempuan yang Dilarang untuk Menikahinya (Mahram)

Sebagai seorang manusia khususnya anak-anak tentu sudah mempunyai sel-sel dan gen yang diturunkan oleh kedua orangtua-nya, entah itu laki-laki ataupun perempuan. Fungsi sel-sel dan gen ini tentu sangatlah banyak, diantaranya untuk memastikan kebenaran seorang anak mengenai siapa orangtuanya yang sebenarnya.

Namun, kita juga harus tahu bahwa dua sel-sel atau gen yang jarak kekerabatannya begitu dekat dan disatukan (dinikahkan), maka akan menurunkan sel-sel atau gen yang mengalami sebuah cacat, dan bisa menjadi tidak sempurna.

Sehingga seseorang harus mengetahui siapa saja yang boleh dinikahinya, supaya anak turunnya kelak bisa terlahir secara sempurna tanpa mengalami gangguan sel-sel atau gen  dari ke dua orangtuanya.

Perempuan - Perempuan yang Dilarang untuk Menikahinya (Mahram)

Siapa Sajakah Mahram Kita?

Mengenai siapakah mahram kita, sebagai seorang muslim hubungan mengenai mahram ini sudah diatur dalam al-Qur’an. Terletak pada surat an-Nisaa’ (4) ayat 22-23 berikut ini:

وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا ٢٢ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٢٣

Artinya:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari keterangan ayat di atas terdapat beberapa mahram kita, dan terbagi menjadi empat macam. Tiga macam disebut dengan mahram muabbad (berlaku selamanya) dan yang satu macam lagi disebut dengan mahram muaqqat (berlaku sementara).

1. Mahram dikarenakan hubungan nasab

Mahram bagi laki-laki dikarenakan adanya hubungan nasab ini adalah :

  • Ibu, nenek dan seterusnya yang ada di atasnya
  • Anak, cucu dan seterusnya yang ada di bawahnya
  • Saudara perempuan, (baik sekandung, ataupun satu bapak atau satu ibu saja)
  • Saudara perempuan dari bapak dan dari ibu (bibi)
  • Keponakan perempuan, baik dari saudara laki-lakinya ataupun saudara perempuannya

2. Mahram dikarenakan satu susuan

Mahram dikarenakan satu susuan artinya adalah siapapun yang pernah disusui ataupun yang menyusui.

  • Ibu yang menyusui anak tersebut
  • Saudara-saudara perempuan dari anak yang satu susuan tersebut
  • Wanita yang masih punya hubungan nasab dengan ibu yang menyusui tersebut. hal ini seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad saw., :

«يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ»

Artinya:

“ Diharamkan kerabat yang masih satu susuan seperti diharamkannya kerabat yang mempunyai hubungan nasab” ( HR. Ibnu Majah)

3. Mahram dikarenakan hubungan perkawinan

  • Ibu dari seorang istri (ibu mertua terus ke atasnya)
  • Anak dari seorang istri yang telah dicampuri (anak tiri)
  • Istri dari seorang anak (menantu) serta yang berhubungan terus sampai ke bawah (istri dari cucu menantu)

4. Mahram yang bersifat sementara waktu

Artinya hubungan mahram ini dikarenakan suatu sebab, dan ketika sebab tersebut hilang, maka hilang pula kemahramannya. Oleh sebab itulah tidak diperbolehkan untuk mempermadukan dua orang yang masih punya hubungan saudara atau kerabat. Termasuk pula dengan bibinya. Tetapi ketika istri tersebut sudah meninggal maka diperbolehkan untuk menikahi saudara perempuan dari istri tersebut

Hal ini berbeda dengan mempermadukan anak tiri perempuan dengan saudara tiri perempuan. Karena dua perempuan tersebut tidaklah  memiliki hubungan baik secara nasab atau susuan.

Jumlah Keseluruhan Mahram

Dari keterangan ayat dan kesimpulan di atas dapat kita tarik kesimpulan, bahwa perempuan-perempuan yang seorang laki-laki dilarang untuk menikahinya berjumlah sebanyak 14 perempuan, yang kedudukannya adalah sebagai berikut ini:

  1. Perempuan-perempuan yang sudah atau telah dinikahi dan dicampuri oleh ayahnya
  2. Ibu, nenek serta berlanjut ke atas
  3. Anak kandung dan seterusnya ke bawah
  4. Saudara/i sekandung, se ayah ataupun seibu
  5. Saudara/i seayah
  6. Saudara/i seibu
  7. Anak dari saudara laki-laki (baik sekandung, seayah, atau seibu)
  8. Anak dari saudara perempuan (baik sekandung seayah atau seibu)
  9. Ibu susuan
  10. Saudara/i satu susuan
  11. Mertua dan seterusnya ke atas
  12. Anak tiri dari seorang istri yang sudah dicampuri oleh ayahnya. Begitu seterusnya ke bawah. Semua yang diharamkan atas keturunan ini juga berlaku atas sepersusuan
  13. Istri dari anak kandung (menantu) dan seterusnya ke bawah. Termasuk juga memadukan dua perempuan yang bersaudara dan seorang perempuan dengan bibinya
  14. Saudara istri selama masih dalam hubungan perkawinan

Hikmah Larangan Menikahi Mahram

Dari ayat yang mejelaskan mengenai larangan menikahi mahram di atas tentu banyak mengandung hikmah.  Antara lain dapat mengakibatkan kerusakan sel atau gen terhadap keturunannya. Karena kita tahu sendiri ketika kita atau orangtua kita masih kecil tentu orangtuanya akan memberikan ASI.

Seorang bayi yang meminum ASI dari pernikahan kerabat dekat lebih banyak mengalami mengalami sifat yang lemah dan sering minder. Tidak hanya itu saja, keturunan yang dihasilkan dari hubungan kerabat dekat juga akan membuat seorang anak mengalami gangguan mental, seperti minder, ragu-ragu, dan lamban. Sehingga mengalami kesulitan dalam berkomunikasi di lingkungan sekitarnya

Hal tersebut diakibatkan adanya penumpukan sifat-sifat yang bersifat mundur atau pembentukan unsur-unsur tubuh pada bayi tersebut yang kurang tepat. Ini semua tentu sudah teruji lewat penelitian ilmiah.

Dari cabang ilmu genetik dan fisologi inilah para pakar yang melakukan penelitian mendapatkan alasan ilmiah mengapa agama Islam melarang pernikahan antar kerabat ini. Dari penelitian ilmiah, menempatkan sesuatu pada suatu wilayah yang meragukan adalah sebuah hal yang tidak disenangi. Oleh karena itulah, menempatkan sesuatu yang di luar jangkauan keturunan adalah suatu yang baik .

Karena dengan demikian bisa menjaga keturunan kita selanjutnya, agar supaya mampu berinteraksi dengan lingkungan yang berbeda serta meningkatkan pola berfikirnya dan kecerdasan emosinya.

Sumber:

Al-Qur’an dan Tafsirnya, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf UII), Jil. IISoftware Qur’an in Word v. 2.2Software Kamus Besar Bahasa Indonesia v.1.1Software al-Maktabah al-Syamilah v. 34khazanah.republika.co.id

*Penulis: Abdul Wahid