Pengertian Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal HAM dan Hak Asasi Anak

Kata “HAM” bukanlah kata yang langka muncul dalam perbincangan sosial politik. HAM menjadi salah satu tema menarik yang banyak diulas karena sangat dekat dengan kehidupan kita. Karena itu pula, bahasan HAM juga banyak dipelajari dalam kajian-kajian ilmu sosial dan politik.

Kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian HAM, serta landasan pemikiran HAM yang di dalamnya termasuk deklarasi universal HAM yang diakui di seluruh dunia. Deklarasi ini pula yang juga melandasi kebijakan terkait HAM yang ada di Indonesia, juga di negara-negara lain di dunia.

Pengertian HAM

Kepanjangan HAM adalah Hak Asasi Manusia. Singkatan ini sudah tidak asing lagi, dan ketika kita menyebutkan kata HAM pun, sebagian besar akan memahami bahwa istilah ini merujuk pada hak asasi manusia atau hak dasar manusia.

Pengertian HAM sendiri dapat dipahami sebagai hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-mata karena dia adalah manusia. Jadi, sangat sederhana ya? Cukup dengan alasan karena kita manusia, maka kita telah memiliki hak-hak dasar tersebut.

Adanya HAM didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan dengan kondisi setara dalam harkat dan hak-haknya. Tidak ada yang membedakannya, tidak peduli dari siapa ia dilahirkan dan dalam kondisi apa. Hak dasar itu sejatinya tetap melekat dalam diri setiap manusia.

Karena semua HAM sama pentingnya, hak-hak ini tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun. Untuk melindungi hak-hak inilah, dibutuhkan wadah khusus agar membuat setiap orang paham terhadap keberadaan HAM ini. 

Pentingnya HAM

HAM dianggap sebagai sesuatu yang amat penting bagi setiap manusia dan penting pula untuk dilindungi. Itu sebabnya, posisi HAM dalam kajian dan kebijakan di suatu negara dan secara internasional sering menjadi perhatian khusus.

Lantas, kenapa HAM penting? HAM penting karena hal inilah yang menjadi dasar untuk melindungi hak kita untuk hidup. Secara lebih spesifik, pentingnya HAM, adalah karena beberapa alasan berikut :

  • HAM melindungi hak hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan.
  • HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
  • HAM mengembangkan sikap saling menghargai antara manusia.
  • HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

Apa itu harga diri manusia?

Di dalam HAM, aspek yang dilindungi adalah hak hidup dengan harga diri. Harga diri manusia yang dimaksud di sini adalah prinsip dasar HAM. Harga diri inilah yang menyatakan bahwa semua orang layak untuk dihormati, semata-mata karena mereka adalah manusia, terlepas dari usia, budaya, agama, etnik asal, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, kemampuan, status sosial, status sipil atau keyakinan politik. Intinya, semua individu layak untuk dihormati.

Harga diri ini dianggap penting dalam konsep HAM sehingga perlu untuk dilindungi. Permasalahannya, tidak setiap individu dapat serta merta memahami akan hak dasar ini. Ada kalanya pula, hak-hak dasar ini direnggut atau dilanggar. Terkadang, keadaan membuat hak-hak dasar ini tidak bisa terpenuhi.

Untuk itulah, masyarakat internasional merasa perlu untuk membentuk landasan dasar bagi penegakan Hak Asasi Manusia ini. Pembentukan landasan dasar ini dilakukan dengan membentuk deklarasi, yang kini dikenal sebagai deklarasi universal hak asasi manusia.

Apa itu Deklarasi Universal HAM?

Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dibentuk dengan tujuan untuk melandasi upaya-upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di seluruh dunia. DUHAM adalah dokumen dasar dari HAM.

Dokumen ini diadopsi pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan digunakan sebagai referensi umum di seluruh dunia. Dari deklarasi ini pula, negara-negara di dunia menentukan standar bersama untuk pencapaian HAM secara universal.

Meski dicetuskan lewat organisasi PBB dan telah diadopsi sebagai referensi umum seluruh dunia, perlu dipahami bahwa DUHAM sesungguhnya tidak memiliki kekuatan resmi secara hukum. Akan tetapi, DUHAM menjadi hal penting karena prinsip-prinsip dasar yang ada di dalamnya telah menjadi standar internasional di seluruh dunia dan banyak pula negara yang memandangnya sebagai hukum internasional. Untuk itu, kita perlu juga memahami apa saja isi dari deklarasi ini.

Ringkasan Pasal Deklarasi Universal HAM (DUHAM)

Berikut disajikan ringkasan yang menunjukan bahasan dalam pasal-pasal yang ada pada Deklarasi Universal HAM atau DUHAM, yang secara umum terdiri dari 30 pasal utama.

Pasal 1. Tentang hak atas kesetaraan

Pasal 2. Tentang hak untuk bebas dari diskriminasi

Pasal 3. Tentang hak untuk hidup, bebas, keamanan pribadi

Pasal 4. Tentang hak untuk bebas dari perbudakan

Pasal 5. Tentang hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi

Pasal 6. Tentang hak untuk diakui sebagai manusia di depan hukum

Pasal 7. Tentang hak untuk setara di depan hukum

Pasal 8. Tentang hak untuk pemulihan oleh pengadilan yang berkompeten

Pasal 9. Tentang hak untuk bebas dari penangkapan tanpa alasan serta pengusiran

Pasal 10. Tentang hak untuk didengarkan publik secara adil

Pasal 11. Tentang hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan bersalah

Pasal 12. Tentang hak untuk bebas dari intervensi masalah pribadi, keluarga, rumah tangga, dan korespondensi

Pasal 13. Tentang hak untuk bergerak bebas di dalam negeri maupun di luar negeri

Pasal 14. Tentang hak untuk mendapat perlindungan di negara lain dari penganiayaan

Pasal 15. Tentang hak memperoleh kebangsaan dan kebebasan untuk menggantinya

Pasal 16. Tentang hak untuk menikah dan berkeluarga

Pasal 17. Tentang hak untuk memiliki harta benda

Pasal 18. Tentang kebebasan beragama dan berkepercayaan

Pasal 19. Tentang kebebasan berpendapat dan berinformasi

Pasal 20. Tentang hak untuk berkumpul dan berasosiasi secara damai

Pasal 21. Tentang hak untuk ikut serta dalam pemilu yang bebas

Pasal 22. Tentang hak atas jaminan sosial

Pasal 23. Tentang hak untuk bekerja yang diinginkan dan bergabung dengan persatuan buruh

Pasal 24. Tentang hak untuk beristirahat dan bersantai

Pasal 25. Tentang hak atas standar hidup yang layak

Pasal 26. Tentang hak atas pendidikan

Pasal 27. Tentang hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan masyarakat

Pasal 28. Tentang hak atas tata sosial yang menjamin HAM

Pasal 29. Tentang tugas-tugas masyarakat yang penting untuk kebebasan dan perkembangan penuh

Pasal 30. Tentang bebas dari intervensi negara dan pribadi

Hak Asasi Anak

Selain hak asasi manusia, ada pula konsep hak asasi anak sebagai pelengkapnya. Yang dimaksud hak asasi anak sendiri adalah hak-hak khusus yang bertujuan untuk melindungi semua manusia yang usianya di bawah 18 tahun.

Keberadaan hak asasi anak ini dianggap penting untuk melengkapi konsep hak asasi manusia. Sebetulnya, HAM yang diikrarkan dalam DUHAM berlaku untuk semua manusia terlepas dari berapa usia mereka. Karenanya, anak-anak pun juga mendapat manfaat yang sama dengan orang dewasa dalam DUHAM ini.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa anak-anak ini dianggap posisinya yang rentan di masyarakat. Untuk itulah, anak juga mendapat “hak-hak khusus” yang memberi mereka perlindungan khusus, di luar yang diperoleh dalam konsep DUHAM.

Pentingnya hak anak dikarenakan beberapa alasan, yakni :

  • Hak-hak anak bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk mencapai potensi mereka secara penuh.
  • Hak-hak anak merupakan alat untuk melindungi anak dari kekerasan dan penyalahgunaan.
  • Hak anak mendorong agar saling menghargai antara manusia.

Konvensi Universal Hak Anak

Untuk mewujudkan dan mendukung hak-hak asasi anak, diadakan pula adanya konvensi hak-hak anak. Konvensi Hak-Hak Anak adalah perjanjian internasional yang di dalamnya mengakui adanya hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dari anak-anak.

Perjanjian mengenai konvensi universal hak anak ini diadopsi oleh perserikatan bangsa-bangsa pada tanggal 20 November 1989. Indonesia juga termasuk salah satu negara yang meratifikasi konvensi Hak-hak anak ini.

Karena telah melakukan ratifikasi, artinya Indonesia memiliki komitmen menurut hukum nasional sehingga harus menghormati, melindungi, mempromosikan, dan memenuhi Hak-hak anak di Indonesia, sesuai dengan isi konvensi universal hak anak.

Secara umum, konvensi ini meminta pemerintah seluruh dunia untuk dapat menghormati dan menjunjung Hak-hak anak, yang dapat dilakukan melalui UU yang mereka kembangkan di tingkat nasional.

Di dalam konvensi universal hak-hak anak, terdapat prinsip-prinsip yang memandu pelaksanaannya. Adapun prinsip utama yang terdapat dalam Konvensi Universal Hak Anak, meliputi :

  • Non-diskriminasi dan kesempatan yang sama (Pasal 2)
  • Kepentingan terbaik dari anak (Pasal 3)
  • Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan (Pasal 6)
  • Partisipasi (Pasal 12)

Referensi :

  • Abduk Rozak, A. Ubaedillah. 2008. Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi Ketiga. Jakarta : ICCE UIN Jakarta.
  • EL Muhtaz, Majda. 2009. Dimensi-dimensi HAM : Mengurangi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Medan : Rajawali Pers.
  • Watch Indonesia, tt. Hak Asasi Manusia. Dalam http://www.watchindonesia.org/about-u/work-fields/conflict-prevention-resolution?lang=ID
*Penulis: Andika Drajat Murdani

Bacaan lain: