Fiqih: Pengertian, Sumber, Fungsi dan Tujuan

Fiqih: Pengertian, Sumber, Fungsi dan Tujuan

Assalamu’alaikum sahabat Portal-Ilmu, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas tentang ilmu fiqih. Apa sih ilmu fiqih itu? dan apa pentingnya dalam kehidupan kita?

Nah, pertanyaan-pertanyaan yang muncul tentag ilmu fiqih tersebut akan kita bahas dalam artikel berikut ini.

Pengertian

Fiqih secara bahasa berarti “paham”. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S An-Nisa’ ayat 78 yang artinya: “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?”

Dan dalam hadist yang artinya:

“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (HR. Muslim)

Sedangkan, Fiqih menurut istilah adalah pengetahuan mengenai hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perkataan, perbuatan dan perilaku.

Misalnya seperti: hukum shalat, apakah shalat tersebut sunnah ataukah wajib? Hukum puasa, apakah puasa tersebut sunnah atau wajib? Hukum menyikat gigi ketika puasa, apakah makruh atau tidak? dan lain sebagainya.

Menurut ijma’ (kesepakatan) ulama, terdapat berbagai kitab yag membahas tentang ilmu fiqih dan terdapat 7 kategori, yaitu:

  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT yang disebut dengan Fiqih Ibadah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan yang disebut dengan Fiqih Al Ahwal As sakhsiyah. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan lain-lain.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka yang diebut dengan Fiqih Mu’amalah. Seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara) yang disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah. Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya.
  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku tindak kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban yang disebut sebagai Fiqih Al Ukubat. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya.
  6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya, yang dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
  7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan perilaku, yang baik maupun yang buruk yang disebut sebagai adab dan akhlaq.

Sumber - sumber Fiqih

Al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai penyelamat manusia dari zaman kegelapan menuju zaman terang-benderang seperti saat ini.

Al-Qur’an merupakan petunjuk dan pedoman bagi umat muslim dan menjadi sumber pertama bagi hukum-hukum islam. Ketika kita menemukan permasalahan, maka hal pertama yang perlu kita lakukan adalah kembali kepada Al-Qur’an untuk mencari hukum dari permasalahan tersebut.

Misalnya: Ketika kita membahas tentang hukum jual beli yang berkenaan dengan riba maka kita dapat melihat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 275. Kemudian ketika kita membahas tentang hukum judi, khamer atau minuman keras, penyembahan berhala dan mengundi nasib, maka kita dapat melihat dalam Q.S Al-Maidah ayat 90.

As-Sunnah

Sumber yang kedua yaitu As-Sunnah. As-Sunnah merupakan semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan. Misalnya yaitu:

- Perkataan/sabda Nabi:

“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.”

Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)

- Perbuatan:

Diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”

- Persetujuan:

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi Muhammad SAW terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-sunnah merupakan sumber kedua setelah Al-Qur’an. Bila kita tidak menemukan hukum dari suatu permasalahan dalam Al-Qur’an, maka kita merujuk kepada As-Sunnah dan wajib melaksanakan serta mengamalkannya apabila kita sudah mendapat hukum atau jawaban dari permasalahan tersebut, dengan ketentuan benar-benar bersumber dari Nabi Muhammad SAW dengan sanad yang sahih. Kedudukan As-Sunnah di sini adalah sebagai penjelas Al-Qur’an dari yang bersifat umum menjadi lebih rinci.

Misalnya yaitu, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)

Ijma’

Sumber hukum yang ketiga setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu ijma’. Ijma’ secara bahasa berarti memutuskan atau menyepakati sesuatu, sedangkan secara istilah ijma’ merupakan kesepakatan seluruh ulama mujtahid yang dilakukan setelah zaman Nabi Muhammad SAW dalam rangka untuk mendapatkan solusi dari suatu masalah yang berhubungan dengan agama.

Ijma’ harus sejalan dengan Al-Qur’an dan sunnah. Ijma’ dapat dilakukan ketika menemukan masalah yang tidak ada penjelasannya secara rinci di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.

Misalnya yaitu: Di indonesia sendiri salah satu contoh dari Ijma’ adalah fatwa. Di indonesia terdapat masalah terkait bunga bank, kemudian dikeluarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 11 tahun 2004 yang menegaskan bahwa hukum bunga bank adalah sama dengan riba, yaitu haram.

Qiyas

Sumber hukum islam yang keempat adalah Qiyas. Qiyas merupakan Sumber hukum islam yang dikatakan sebagai sebuah analogi. Menurut istilah ushul fiqih, Qiyas adalah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah, karena adanya persamaan illat (motif) hukum antara kedua masalah tersebut.

Misalnya yaitu: perkara pelarangan minuman keras, dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 Allah SWT berfirman yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.“

Dalam ayat tersebut, yang disebutkan adalah hukum tentang pengharaman minuman khamer. Minuman ini merupakan minuman yang mengandung anggur dan memabukkan. Para ulama menafsirkan pengharaman minuman keras karena memiliki illat yang sama dengan khamer yaitu dapat memabukkan.

Qiyas memiliki empat rukun:

  1. Dasar (dalil).
  2. Masalah yang akan diqiyaskan.
  3. Hukum yang terdapat pada dalil.
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Contoh: Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena khamer minuman yang memabukkan, dan menghilangkan kesadaran.

Kemudian apabila kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka hukumnya adalah haram, sebagaimana hasil Qiyas dari khamer.

Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga minuman tersebut menjadi haram sebagaimana pula khamer.

Fiqih dalam Pendidikan

Fiqih dalam pendidikan ada di mata pelajaran pendidikan Agama Islam SD, SMP maupun SMA yang membahas tentang fiqih ibadah khususnya pengenalan serta pemahaman mengenai cara-cara pelaksanaan rukun islam seperti tata cara taharah (bersuci), shalat, puasa, zakat, naik haji, tentang ketentuan makanan dan minuman, kurban, hukum waris serta tata cara pelaksanaaan niaga dan pinjam meminjam dan lain sebagainya.

Sedangkan, dalam pendidikan yang berbasis islam seperti MI, MTS dan MA fiqih merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Fiqih dalam pendidikan dimaksudkan untuk membekali para siswa agar dapat memahami dan mengetahui tentang pokok-pokok hukum islam secara detail, rinci dan menyeluruh, baik itu dalam bentuk dalil aqli (berdasarkan pemikiran para ulama yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah) maupun dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah).  

Kurikulum yang memuat mata pelajaran fiqih, baik itu dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam maupun mata pelajaran fiqih itu sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Agama Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Agama RI sebagaimana yang dimaksud merupakan kurikulum operasional yang dilaksanakan dan disusun dari masing-masing satuan pendidikan, sehingga kurikulumnya menjadi beragam. Namun, tetap sesuai dengan standar kompetensi fungsi dan tujuan pembelajaran fiqih itu sendiri.

Fungsi dan Tujuan Fiqih

Fungsi dari fiqih itu sendiri adalah untuk memahamkan kepada kita sebagai umat muslim agar dapat memahami, mengerti dan melaksanakan pokok-pokok hukum islam (syariat islam) dan tata cara pelaksanaannya agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Yang kemudian akan menjadikan kita sebagai muslim dan muslimah yang taat dalam menjalankan dan melaksanakan syariat islam secara kaffah atau sempurna.

Selain itu, Fiqih dalam kehidupan umat muslim bertujuan untuk memberikan pengarahan agar kita selalu berada pada jalan yang lurus atau benar. Maksud dari jalan yang lurus dan benar yaitu hidup sesuai dengan syariat islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan Ijma’ ulama.

Dengan mempelajari fiqih diharapkan dapat menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial kita dapat mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan syariat islam baik itu dari segi ibadah maupun muamalah.

Serta, kita juga dapat mengamalkan dan melaksanakan ketentuan hukum islam dengan baik dan benar sebagai bentuk ketaatan kita dalam menjalankan ajaran islam, baik itu yang sifatnya hablu minallah (hubungan dengan Allah SWT) maupun hablu minnanas (hubungan dengan manusia) dan makhluk-makhluk Allah SWT yang lain serta lingkungan hidup lainnya.

Pada akhirnya pemahaman yang kita dapatkan dari ilmu Fiqih diharapkan dapat menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, membangkitkan ketaatan dalam beragama, disiplin dan tanggung jawab yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan syariat islam.

Nah, teman-teman itulah pembahasan kita kali ini tentang ilmu fiqih yang ternyata cakkupannya luas sekali, khususnya pada kehidupan kita sehari-hari. Dengan demikian semoga kita juga dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dengan menjalankan hukum-hukum islam (syariat islam) sesuai ketentuannya. Aamiin... J

Wassalamu’alaikum

Bibliography

  • Ajib, M. (2016, Desember 25). Fiqih Itu Apa Sih? Retrieved Mei 2020, from www.rumahfiqih.com: https://www.rumahfiqih.com/y.php?id=484
  • Herdianto, D. (2019, November 24). 4 Sumber Hukum dalam Islam Beserta Contohnya. Retrieved Mei 2020, from qazwa.id: https://qazwa.id/blog/sumber-hukum-islam/
  • Musim.Or.Id, R. (2008, Mei 15). Fiqih Islam. Retrieved Mei 2020, from muslim.or.id: https://muslim.or.id/83-fiqih-islam.html
  • Sahroji, M. I. (2018, Januari 30). Ini Pengertian dan Cakupan Kajian Fiqih. Retrieved Mei 2020, from islam.nu.or.id: https://islam.nu.or.id/post/read/85728/ini-pengertian-dan-cakupan-kajian-fiqih
*Penulis: Atik Lestari

Bacaan lain: