Pengertian dan Fungsi Pajak dalam Perekonomian

Pengertian Pajak

Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pemerintah. Pajak merupakan iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara atau merupakan pungutan yang dilakukan oleh negara pada rakyat, yang berguna untuk membiayai keperluan pemerintah dan kepentingan masyarakat umum, kemudian yang dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan atau undang – undang dan tidak memperoleh balasan jasa secara langsung berkaitan dengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh rakyat. Ciri – ciri pajak, yaitu sebagai berikut.

1. Iuran yang diperoleh rakyat pada negara.
Artinya rakyat membayarkan sejumlah uang di kantor pajak untuk kemudian dikumpulkan dalam kas negara.

2. Digunakan untuk membiayai pemerintah atau masyarakat umum.

Artinya uang yang dibayarkan rakyat pada negara, selanjutnya digunakan untuk membiayai pengeluran pemerintah, baik pengeluaran rutin, maupun pengeluaran pembangunan. Besaran pajak yang dipungut oleh pemerintah pada rakyat, sekaligus besarnya pengeluaran yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan masyrakat umum dapat dilihat di dalam anggaran pemerintah. Anggaran pemerintah dibagi menjadi dua, yaitu anggara pemerintah pusat yang dinamakan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dan anggaran pemerintah daerah yang dinamakan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

3. Pemungutan pajak dapat dilakukan secara paksa.

Artinya negara berhak untuk memungut sejumlah iuran atas perlindungan yang diberikan oleh negara, tujuannya untuk melindungi hak – hak rakyat antara lain berhak untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan, melindungi harta, rasa aman, dan keselamatan jiwa rakyat, hal tersebut dinamakan dengan teori asuransi. Kemudian, rakyat memiliki kepentingan terhadap negara, sehingga beban pajak yang dibebankan pada rakyat, disesuaikan dengan besarnya kepentingan rakyat tersebut, hal tersebut dinamakan dengan teori kepentingan.

Selanjutnya, negara dalam menetapkan pajak harus disesuaikan dengan kemampuan rakyat dalam memikul beban pajak, sehingga tidak diperbolehkan untuk terlalu membebani rakyat, atau dinamakan dengan teori daya pikul. Rakyat atau warga negara seyogyanya berbakti pada negara dan pajak sebab merupakan salah satu bentuk bakti atau kewajiban rakyat, yang dinamakan dengan teori bakti. Pajak pertambahan nilai atau PPN, berarti orang tersebut atau pihak yang menerima uang PPN tidak dapat lagi menggunakan uang tersebut untuk keperluan lain, namun akan disalurkan ke masyarakat secara tidak langsung, hal tersebut dinamakan dengan teori asas daya beli.

4. Harus diatur dengan Undang – Undang

Pemerintah tidak diperbolehkan untuk bertindak sewenang – wenang dalam mengadakan pungutan pajak, sebab hal tersebut telah diatur dalam peraturan atau undang – undang yang berkaitan dengan perpajakan. Undang – Undang tentang perpajakan yang terutarama, tertuang dalam UUD 1945, pasal 23 A, yang menyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara ditetapkan dengan undang – undang”. Hukum pajak merupakan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah atau selaku pemungut pajak dengan rakyat atau sebagai wajib pajak.

5. Hasil pembayaran pajak tidak bisa langsung dinikmati oleh pembayar pajak

Terdapat jenis pungutan yang lain, selain pajak, yaitu sumbangan dan retribusi.

Fungsi Pajak

  1. Fungsi Anggaran atau budgetair. Pemerintah memiliki beberapa kegiatan rutin yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan yang pendanaannya berasal dari pajak
  2. Fungsi Pengatur atau regulerend. Artinya pajak berfungsi untuk mengatur kegiatan ekonomi dalam rangka pembangunan ekonomi.
  3. Fungsi Pemerataan. Artinya pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan.
  4. Fungsi Stabilitas. Artinya pajak sebagai alat untuk stabilitas, misalkan terkait dengan masalah inflasi, maka pemerintah dapat mengurangi jumlah uang yang beredar dengan meningkatkan tarif pajak.
 Referensi:
  1. Yasin, M. dan Ethicawati, S. 2007. Ekonomi: Pelajaran IPS Terpadu untuk SMP Kelas VIII. Jakarta: Ganeca Exact.
  2. Sofiah, L., dan Ardiansyah, Y. R. 2009. Seri Panduan Belajar dan Evaluasi Ekonomi untuk SMP/ MTs Kelas VIII. Jakarta: Grasindo.
*Penulis: Indriyana Rachmawati