Pengertian Diklat PNS serta Penggolongan Pendidikan dan Latihan PNS

Para pegawai negeri sipil bekerja untuk negara. Dalam menjalankan pekerjaannya ini, maka mereka tentu perlu untuk terus mengembangkan diri. Pengembangan diri ini diperlukan juga untuk mengembangkan kinerjanya dalam bertugas sebagai seorang PNS.

Untuk itu, diperlukanlah suatu pendidikan dan latihan khusus bagi para PNS. Pendidikan dan latihan atau DIKLAT PNS ini merupakan hal yang rutin dilakukan. Lalu, apa pengertian diklat, tujuan dan juga bentuk dari diklat PNS ini?

Pengertian diklat PNS

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil yang Diklat PNS mengandung pengertian berupa proses penyelenggaraan belajar mengajar yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Diklat PNS ini dilakukan untuk mencapai daya guna serta hasil guna yang sebesar-besarnya. Maka dari itu, diadakanlah pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan pada pegawai.

Tujuan Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan PNS ini secara lebih spesifik, bertujuan untuk :

  • Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap para pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi oleh kepribadian dan etika PNS yang sesuai dengan kebutuhan instansi.
  • Menciptakan aparatur negara yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan juga kesatuan bangsa.
  • Memantapkan berbagai sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
  • Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir para pegawaai di dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Penggolongan Pendidikan dan Latihan PNS

Pendidikan dan latihan yang dilakukan oleh para PNS ini dapat dikelompokkan dalam berbagai bentuk. Berikut ini adalah beberapa bentuk penggolongan pendidikan dan latihan PNS.

1. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan

Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan merupakan bentuk pendidikan dan pelatihan yang dilakukan guna membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sekaligus untuk memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan juga mengenai bidang tugas serta budaya organisasinya.

Dengan demikian, PNS mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan baik. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ini termasuk syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS.

Diklat Prajabatan terdiri dari :

  • Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I.
  • Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II.
  • Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.

2. Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan

Jenjang Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan yang perlu ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil ada 3 (tiga) jenis, meliputi :

#2.1 Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim)

Diklat Kepemimpinan adalah diklat yang dilakukan guna memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap serta perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, yang bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.

Diklat Kepemimpinan ini dilaksanakan guna mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dari aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat Kepemimpinan ini terdiri dari empat jenjang:

  • Diklat Kepemimpinan Tingkat IV bagi Jabatan Struktural Eselon IV.
  • Diklat Kepemimpinan Tingkat III bagi Jabatan Struktural Eselon III.
  • Diklat Kepemimpinan Tingkat II bagi Jabatan Struktural  Eselon II.
  • Diklat Kepemimpinan Tingkat I bagi Jabatan Struktural   Eselon I.

#2.2 Pendidikan dan Pelatihan Fungsional

Diklat Fungsional adalah bentuk pendidikan dan pelatihan yang dilakukan untuk memberikan bekal pengetahuan dan/ atau ketrampilan bagi para Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan keahlian dan ketrampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional.

Diklat Fungsional merupakan jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenjang jabatan fungsional ini terdiri dari :

  • Diklat fungsional keahlian yang merupkaan bentuk diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu dan terkait langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.
  • Diklat fungsional ketrampilan yang merupakan bentuk diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan fungsional tertentu dan terkait langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.

#2.3 Pendidikan dan Pelatihan Teknis

Diklat teknis dilakukan guna mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas para PNS. Kompetensi Teknis ini merupakan kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu yang digunakan demi pelaksanaan tugas masing-masing. Diklat teknis meliputi:

  • Diklat teknis bidang umum/ administrasi dan manajemen yang merupakan diklat yang memberikan ketrampilan dan/ atau penguasaan pengetahuan dalam bidang pelayanan teknis yang sifatnya umum serta di bidang administrasi dan manajemen guna menunjang tugas pokok instansi yang bersangkutan.
  • Diklat teknis substantif yang merupakan diklat yang memberikan ketrampilan dan/ atau penguasaan pengetahuan teknis terkait secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Artikel terkait: Peraturan Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka

3. Latihan pra jabatan dan latihan dalam jabatan

Latihan pra jabatan dan latihan dalam jabatan ini, dapat dibagi lagi ke dalam beberapa bentuk meliputi :

Pelatihan Prajabatan (preservivice training)

Pelatihan prabatan ini adalah bentuk pelatihan yang diberikan pada para tenaga kerja baru dengan tujuan agar tenagaa kerja bersangkutan dapat terampil dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang hendak dipercayakan kepadanya.

Pelatihan prajabatan dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu:

#a Pelatihan prajabatan yang bersifat umum

Pelatihan prajabatan yang bersifat umum adalah pelatihan prajabatan yang harus diikuti tenaga kerja baru terkait hal-hal umum yang terkaitan dengan seluruh lingkungan pekerjaan, termasuk semuga peraturan dan kebijakan yang berlaku di dalam perusahaan, yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis.

Pelaksanaan pelatihan prajabatan yang bersifat umum dapat dibagi ke dalam tiga tingkatan, meliputi:

  • Pelatihan prajabatan tingkat I, adalah prajabatan yang diperuntukkan khusus bagi para tenaga kerja biasa yang tidak akan diserahi jabatan tertentu dalam perusahaan tempatnya bekerja. Contoh pelatihan prajabata tingakt I adalah untuk para operator, pekerja lapangan dan sebagainya.
  • Pelatihan prajabatan tingkat II, adalah pelatihan prajabatan yang khusus diperuntukkan bagi para tenaga kerja yang menduduki/ diserahi suatu jabatan tertentu pada tingkatan lower manager. Contihnya pada para kepala shift, supervisor, kepala seksi, mandor, kepala mandor dan sebagainya.
  • Pelatihan prajabatan tingkat III, adalah pelatihan prajabatan yang khusus diperuntukkan bagi para tenaga kerja yang akan menduduki/ diserahi suatu jabatan tertentu pada tingkat middle manager atau manajer tingkat menengah dan anggota board of director (dewan direksi) dan juga presiden perusahaan. Contohnya seperti untuk para kepala bagian, kepala divisi, para manajer bidang dan sebagainya.
#b Pelatihan Prajabatan yang Bersifat Khusus

Pelatihan prajabatan yang bersifat khusus adalah pelatihan prajabatan yang dilaksanakan untuk para tenaga kerja tertentu guna melaksanakan tugas dan pekerjaan memerlukan pengetahuan dan keterampilan secara khusus.

Jadi, pelatihan prajabatan ini sifatnya lebih terkhusus ruang lingkupnya dan terbatas pada kegiatan yang bersifat teknis serta terbatas pada satu lingkungan pekerjaan saja.

Pelatihan dalam Jabatan (In Service Training)

Pelatihan dalam jabatan merupakan suatu bentuk pelatihan tenaga kerja yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas, keahlian, kemampuan dan keterampilan para tenaga kerja yang bekerja di dalam perusahaan.

Pelatihan dalam jabatan dapat dibedakan ke dalam 2 kelompok,  yaitu:

#1 Pelatihan dalam jabatan yang bersifat umum

Pelatihan dalam jabatan yang bersifat umum ini adalah pelatihan dalam jabatan yang diselenggarakan bagi para tenaga kerja, baik yang ada di tingkat manajer puncak, manajer menengah dan manajer bawah, ataupun bagi para pekerja lapangan.

Pelatihan dalam jabatan yang bersifat umum ini biasanya diberikan kepada para tenaga kerja yang baru dipromosikan dari suatu jabatan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Namun pada banyak hal, pelatihan ini sering juga diberikan pada para tenaga kerja yang baru dimutasi pada jabatan lain yang setara dengan jabatan sebelumnya.

#2 Pelatihan dalam jabatan yang bersifat khusus

Pelatihan dalam jabatan yang sifatnya khusus ini adalah bentuk pelatihan dalam jabatan yang diselenggarakan bagi para tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan akibat adanya inovasi baru atas segala sarana dan prasarana yang dipergunakan dalam perusahaan.

Diklat PNS ini dilakukan dengan tujuan agar tenaga kerja bersangkutan mampu mempergunakan dan mengoperasikan sarana dan prasarana baru tersebut.

Referensi :

  1. Sudiman. 1998. Bahan Diklat Prajabatan Golongan III: Kepegawaian. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia.
  2. Dwiyanto, Agus. 2015. Manajemen Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia.

*Penulis: Mursiati

Materi lain: