Otoritas Jasa Keuangan: Pengertian, Tugas dan Wewenang

Otoritas Jasa Keuangan: Pengertian, Tugas dan Wewenang

Sektor finansial adalah salah satu sektor yang memegang peran penting dalam pengembangan ekonomi suatu bangsa, termasuk di Indonesia. Untuk itu, pengelolaan sektor finansial ini memang harus digarap seksama. Salah satu langkah pemerintah Indonesia dalam mengelola sektor finansial ini dengan baik adalah dengan mengadakan OJK.

Apa itu OJK dan seperti apa tugas serta wewenangnya? Kita akan mengulasnya lebih lengkap dalam artikel ini.

Pengertian OJK

Apa itu OJK? OJK adalah kepanjangan dari Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jawa Keuangan ini merupakan suatu lembaga independen yang dibentuk atas dasar UU Nomor 21 Tahun 2011, dengan tujuan untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi bagi seluruh kegiatan sektor jasa keuangan dan sektor jasa non-keuangan lain.

Pembentukan OJK ini secara khusus digunakan untuk mendukung kepentingan pengelolaan sektor finansial, terutama dalam sektor jasa keuangan secara menyeluruh. Pada akhirnya, langkah ini diharap mampu mendukung peningkatan daya saing ekonomi Indonesia.

Pengertian OJK dapat dipahami sebagai suatu lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, dengan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan di perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Fintech serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Jadi, sederhananya, OJK ini memiliki tugas dan wewenang dalam hal pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Dalam menjalankan tugasnya, OJK dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Saat ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan diduduki oleh Wimboh Santoso, SE., MSc., Ph.D, hingga tahun 2022.

Sejarah Pembentukan OJK

OJK bukan lembaga yang telah lama terbentuk. Lembaga independen ini baru dibentuk di tahun 2011. Sejarak OJK diawal dengan pembentukannya berdasar UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang lantas diresmikan pada 16 Juli 2012.

Sebelum dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh, OJK harus melewati tahapan-tahapan tertentu. Tahapan ini diawali pada tanggal 15 Agustus 2012, yang kala itu mulai dibentuk Tim
Transisi OJK Tahap I. Tim ini bertugas untuk membantu para Dewan Komisioner OJK untuk menjalankan tugasnya.

Langkah kedua, pada tanggal 31 Desember 2012, OJK secara efektif dapat beroperasi, tapi sebatas pada cakupan tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank.

Pada tanggal 18 Maret 2013, OJK membentuk Tim Transisi OJK Tahap II. Tim ini bertugas membantu Dewan Komisioner OJK dengan tugas pengalihan fungsi, yakni tugas dan wewenang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dari BI.

Pada tanggal 31 Desember 2013, OJK dapat sepenuhnya menjalani tugasnya, yakni untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Perbankan. Lalu di tahap terakhir, pada 01 Januari 2015, OJK dapat meluaskan pengawasan ke industri Non-Bank, yakni melalui mekanisme Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Tugas Otoritas Jasa Keuangan

Tugas otoritas jasa keuangan pada dasarnya adalah menjalankan fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan. Bila merujuk pada pasal 6 UU No 21 Tahun 2011, tugas utama OJK, secara rinci adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap beberapa aspek berikut :

  1. Kegiatan jasa keuangan pada sektor Perbankan;
  2. Kegiatan jasa keuangan pada sektor Pasar Modal;
  3. Kegiatan jasa keuangan sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

OJK memiliki beberapa wewenang yang dapat dilakukan dalam tugasnya. Berikut adalah beberapa wewenang Otoritas Jasa Keuangan, yang dibagi dalam beberapa aspek/ Wewenang OJK terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank :

  • Perizinan dalam hal pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
  • Pengaturan dan pengawasan terkait kesehatan bank meliputi : likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, yang meliputi : manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

Tugas OJK terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) :

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan terkait pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan terkiat pelaksanaan tugas OJK;
  • Menetapkan peraturan terkait tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan terkait tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, juga mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
  • Menetapkan peraturan terkait tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Tugas OJK terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank):

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen serta tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Apa asas OJK?

Otoritas Jasa Keuangan harus mampu menjalankan tugas dan wewenangnya secara bertanggungjawab, dengan berlandaskan asas-asas berikut:

  • Asas independensi, berarti OJK independen untuk bisa mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi, tugas, serta wewenang OJK, dengan tetap menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Asas kepastian hukum, berarti asas dalam negara hukum guna mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan serta keadilan di dalam setiap kebijakan penyelenggaraan OJK;
  • Asas kepentingan umum, merujuk pada asas membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta untuk memajukan kesejahteraan umum;
  • Asas keterbukaan, berarti membuka diri terhadap hak masyarakat agar dapat memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan OJK, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi dan golongan, juga rahasia negara, termasuk dalam hal rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  • Asas profesionalitas, berarti mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, dengan tetap berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Asas integritas, berarti berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam tindakan-tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraannya;
  • Asas akuntabilitas, berarti kemampuan menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan OJK yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Referensi :

  • Indira. Tt. Cari Tahu Lebih Dalam Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). http://julo.co.id/blog/cari-tahu-lebih-dalam-tentang-otoritas-jasa-keuangan-ojk/
  • OJK. Tt. Otoritas Jasa Keuangan. Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx
  • Pasha, Aufi Ramadhania. Tt. Mengenal OJK: Sejarah, Fungsi dan Kebijakan Strategi Terkini. Diakses dari https://www.cermati.com/artikel/mengenal-ojk-sejarah-fungsi-dan-kebijakan-strategi-terkini
*Penulis: Hasna Wijayati

Bacaan lain: