International Freight Forwarding, Jasa Pengurusan Dokumen dan Transportasi Ekspor Impor

International Freight Forwarding, Jasa Pengurusan Dokumen danTransportasi Ekspor Impor

Dalam kegiatan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tidak pernah ditinggalkan. Hal tersebut adalah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lain. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi hal penting.

Lantas, apa sebetulnya yang dimaksud dengan freight forwarder itu? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kita ulas mengenai freight forwarder dan juga tentang ruang lingkup freight forwarder.

Pengertian freight forwarder

Secara terkhusus memang tidak ada definisi yang bisa dikatakan tepat secara internasional mengenai pengertian freight forwarder ini. Bahkan, penyebutan atau nama dari freight forwarder ini pun di luar negeri juga berbeda -beda, tergantung pada owner atau pemilik freight forwarder dalam mengembangkan visi usahanya.

Beberapa ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan ada juga forwarder agent. Meski berbeda nama, pada dasarnya kegiatan utamanya adalah sama.

Apabila ditelisik lebih jauh berdasarkan pada diksi artikulasinya, maka freight forwarder ini secara sederhana bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/ consignee dan melakukan kegiatan -kegiatan rutinnya meliputi stuffing/ unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengatur local transport, hingga melaksanakan pembayaram ocean freight.

Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini adalah sebagai mediator antara pihak shipper dan consignee dengan pihak shipping line atau airliner, yang secara terkhusus pada kegiatan perdagangan internasional.

Sejarah freight forwarder di Indonesia

Jika hendak melihat sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, kita bisa menengok kembali hingga ke masa tahun 1970-an. Kegiatan usaha freight forwarder ini secara tidak resmi diketahui sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.

Kemudian, baru pada 16 Juli 1980, kegiatan usaha ini mendapatkan izin operasi. Pada awalnya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapat izin. Ke-15 perusahaan ini mendapat izin sekaligus mendapat bimbingan dan pengarahan dari Departemen Perdagangan qq. Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Sejak saat tersebut, kegiatan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang kian besar. Ini ditandai dari berdirinya INFA (Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang kala itu beranggotakan 60 perusahaan ini, juga telah secara resmi mendapat pengakuan dari pemerintah Indonesia.

Ruang Lingkup Freight Forwarder

Pada dasarnya, shipper maupun consignee memang dapat melakukan sendiri proses pengurusan dokumen pengapalannya. Meski demikian, umumnya kegiatan ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertindak atas nama shipper atau consignee tersebut.

Freight forwarder akan mewakili dalam memproses shipment cargo­-nya melalui tahapan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder dapat dibagi ke dalam dua bagian, yakni atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

# Atas nama shipper atau eksportir

Freight forwarder akan melakukan kegiatan yang sesuai dengan shipping instruction yang diterimanya. Seperti :

  • Memilih rute (trade lane), moda angkutan, dan liner yang tepat.
  • Mempelajari term and conditions dari L/C (Letter of Credit), jika shipper menggunakan L/C dan juga regulasi dari pemerintah, baik regulasi yang ada di negara shipper maupun di negara penerima kargo.
  • Melakukan pengemasan kargo, kecuali jika sudah di-packing sebelumnya oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan kondisi, serta rute dan tujuan dari kargo.
  • Mengatur pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, apabila diperlukan.
  • Memberikan advise kepada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan syarat serta ketentuan yang berlaku, serta menguruskannya apabila diminta.
  • Memesan ruang kapal (booking space).
  • Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh pihak shipper, misalnya seperti forwarder’s certificate of transport.
  • Mengangkut muatan/ kargo ke CY (port), mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
  • Membayar biaya -biaya yang muncul termasuk biaya untuk ocean freight.
  • Mengurus B/L (Bill of Lading) yang ditandatangani oleh pihak liner dan menyerahkannya kepada pihak shipper.
  • Memonitor kargo hingga tiba di tempat tujuan dengan menghubungi liner dan/ atau agent di negara consignee.

# Atas nama consignee atau importir

Forwarder akan melakukan beberapa kegiatan yang sesuai dengan pekerjaan yang diberikan oleh consignee, meliputi :

  • Menerima dan memeriksa seluruh dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan gerakan kargo.
  • Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, apabila freight dikontrol oleh pihaknya.
  • Menerima penyerahan kargo dari liner dan apabila diperlukan membayar ocean freight sekaligus.
  • Mengatur proses customes clearance dan apabila diperlukan juga membayar bea masuknya.
  • Menyerahkan kargo kepada pihak consignee.

Referensi :

Susilo, Andi. 2008. Buku Pintar Ekspor Impor. Jakarta : TransMedia.

*Penulis: Hasna Wijayati

Materi lain: