Hukum Islam Mengenai Masalah Binatang yang Halal dan Haram Dimakan

Salah satu karunia yang diberkan oleh Allah kepada Manusia ini adalah dirinya diciptakan bisa memakan dari berbagai jenis makanan, baik yang berasal dari dedaunan atau tumbuhan atau bisa juga dari daging binatang yang telah diolah secara halal dan thayyib.

Allah menciptakan berbagai jenis binatang juga dikaruniakan kepada manusia, tetapi tidak semuanya boleh atau halal untuk dimakan dagingnya. Dalam hukum agama sendiri Islam juga telah memberikan kategori binatang apa saja yang halal dan haram untuk dimakan. Berikut penjelasan hukum Islam mengenai hewan atau binatang yang halal dan yang haram untuk dimakan.

Hukum Islam Mengenai Masalah Binatang yang Halal dan Haram Dimakan

Hewan atau Binatang yang Halal Dimakan Dagingnya

Jika melihat tempat hidup hewan yang terbagi menjadi tiga: darat, air dan bisa di darat ataupun di laut (dua alam). Maka hewan yang dihalalkan dalam hukum Islam adalah hewan yang hidupnya menetap pada satu alam, di laut saja, ataupun di darat saja. Seperti binatang ternak (kecuali babi) atau ikan-ikan yang hidup di lautan.

Dalam al-Qur’an sendiri juga telah dijelaskan mengenai halalnya daging binatang ternak ini. seperti dalam QS. Al-Maidah (5) ayat satu yang berbunyi:

.... أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ ....

Artinya:

“..Dihalalkan bagimu binatang ternak....”

Untuk hewan yang hidup di air, baik itu di laut atau di air tawar, juga dijelaskan dalam QS. Al-Maidah (5) ayat 96 berikut ini

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ

Artinya:

“ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan...”

Khusus binatang yang hidupnya di darat, semuanya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, dan juga melalui penyembelihan yang sah pula. Adapun untuk  hewan buruan yang ditangkap oleh hewan yang sudah terlatih, asalkan melepas hewannya juga dengan menyebut asma Allah. Seperti yang tertera dalam QS. Al-Maidah (5): 4

يَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ٤

Artinya:

“ Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”

Banyak hadits nabi yang diriwayatkan oleh sahabat-sahabatnya mengenai hewan-hewan yang halal, dan mereka pun juga memakannya. Termasuk juga hewan yang sudah menjadi bangkai, ini dikhususkan hanya untuk bangkai ikan dan belalang seperti sabda Nabi Muhammad saw., berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ: الْحُوتُ، وَالْجَرَادُ "

Artinya:

Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah saw., bersabda: “ aku menghalalkan bagi kalian semua dua bangkai, yakni ikan dan belalang” (HR. Ibnu Majah)

Beberapa Manfaat Hewan yang Halal Dimakan

Jika dalam masalah kesehatan yang berhubungan kandungan gizi pada suatu makanan, sudah pasti ada yang namanya pembagian nabati dan hewani. Begitu juga dengan binatang yang dagingnya halal untuk dimakan, sudah pasti mengandung manfaat yang banyak. Antara lain yaitu:

  1. Menjadikan manusia lebih bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah.
  2. Sebagai sumber makanan yang di didalamnya terdapat berbagai unsur vitamin dan gizi
  3. Menyehatkan badan dan memberikan stamina yang diperlukan oleh manusia. Sehingga bisa menambah semangat dalam bekerja sehari-hari
  4. Menghindarkan diri dari suatu penyakit
  5. Menyelamatkan atau menjauhkan diri dari sifat kotor, jijik, dan sebagainya
  6. Menyelamatkan diri dari perbuatan dosa dan terhindar dari siksa api neraka

Hewan atau Binatang yang Haram Dimakan Dagingnya

Berkenaan hewan yang haram dimakan daginnya ini, dalam al-Qur’an dan al-Hadits sudah banyak dijelaskan.  Menurut syar’i ada beberapa alasan kenapa hewan tersebut diharamkan untuk dimakan.

1. Binatang yang haram karena sudah ada penjelasan langsung (Nash) dalam al-Qur’an maupun al-Hadits. Hewan yang sudah memang jelas-jelas diharamkan ini adalah:

  • Bangkai, darah, serta babi (QS. Al-Maidah (5): 3 )
  • Binatang yang mempunyai kuku yang tajam serta paruhnya yang begitu kuat. Misal: Burung elang
  • Binatang buas dan mempunyai taring yang tajam. Seperti; beruang, harimau
  • Binatang yang hidup di lingkungan kotor dan senang memakan kotoran (binatang jalalah)

2. Binatang yang haram, karena ada perintah untuk membunuh binatang tersebut (karena bisa merusak, mematikan dan membahayakan hidup manusia). Binatang itu adalah; tikus, ular, burung elang, dan anjing gila

3. Binatang yang haram, karena ada larangan untuk membunuhnya. Binatang itu adalah semut, burung hud-hud, burung shuradi,  dan lebah

4. Binatang yang hidupnya di dua alam (di darat dan di air). Seperti; katak, buaya, anjing laut, dan lain-lainnya.

5. Binatang yang menjijikkan (QS. Al-A’raaf (7): 157. Seperti; cacing, lintah , belatung, dan lain sebagainya

Akibat - Akibat (Mudarat) dari Hewan yang Diharamkan

Ketika Allah memerintahkan hambanya untuk menjauhi larangan-Nya, termasuk memakan hewan yang diharamkan, pastilah ada sebab-sebab tertentu atau ada hikmah tertentu, yang kita mungkin belum bisa mengetahui secara pasti. Tetapi yang namanya larangan, ketika dilanggar pasti akan menimbulkan efek yang kurang baik bagi diri manusia.

Begitu juga dengan hewan-hewan yang diharamkan untuk dimakan dagingnya. Pasti akan ada akibat yang ditimbulkan dari memakan hewan yang telah nyata-nyata diharamkan tersebut. Diantaranya:

  1. Dapat menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh
  2. Sifat binatang yang secara tidak langsung juga akan masuk dan mempengaruhi kejiwaan dan kepribadian pada orang yang makan tersebut
  3. Menyebabkan gangguan-gangguan kesehatan
  4. Masuk kategori orang-orang yang berbuat dosa dan fasik, dan terancam siksa neraka

Dari sinilah sebagai muslim dianjurkan senantiasa berhati-hati dan mawas diri, termasuk ketika memakan daging hewan. Karena itu semua bisa berujung kebaikan atau bahkan sebaliknya akan berujung pada perbuatan terlarang dan termasuk kategori dalam kefasikan (QS. Al-An’aam (6): 121)

Sumber :

  1. Software Qur’an in Word  v. 2.2
  2. Software al-Maktabah al-Syamilah v. 34
  3. Tim Agama Islam, Pendidikan Agama Islam penyejuk Qalbu SMP Kelas VIII, (Jakarta: Yudhistira, 2008)
  4. Robingan, Munawar Khalil, Teladan Utama Pendidikan Agama Islam 2: Untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas VIII, (Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2010)
  5. Muhammaad Rohmadi, Pendidikan Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII, (ttp: Grahadi, 2007)
*Penulis: Abdul Wahid

Materi lain: