Doa Qunut: Bacaan, Hukum, Manfaat dan Penjelasan

Pada kajian berikut ini, kami akan memberikan sedikit penjelasan mengenai doa qunut. Sebuah doa yang dibaca ketika kita sedang menjalankan ibadah sholat.

Doa Qunut: Bacaan, Hukum, Manfaat dan Penjelasan

Doa ini dibaca ketika kita sedang dalam posisi bangun dari rukuk (i’tidal), dan dilakukan pada waktu shalat shubuh (dan shalat witir). Penasaran dengan kajian ini, mari kita baca dan pelajari bersama-sama:

A. Doa Qunut, Penjelasan dan Pembagiannya

Kata Qunut (قُنُوت) berasal dari bahasa Arab yang menurut bahasa memiliki beberapa arti yaitu: ketaatan, kesungguhan, patuh, berdiri lama, dan diam. Adapun menurut istilah adalah sebuah doa yang dibaca oleh seseorang ketika menjalankan ibadah shalat.

Dari segi bacaan yang berbeda, ternyata ada pembagian dalam doa qunut tersebut yang perlu kita ketahui bersama.

Pertama, Doa Qunut Subuh

Doa qunut shubuh ini adalah doa qunut yang dibaca oleh seseorang, atau imam ketika menjalankan shalat shubuh. Manakala seorang imam yang membaca doa qunut, maka tinggal mengganti akhiran nii (نِي) yang artinya aku menjadi naa ( نَا ) , yang artinya kami (imam dan makmum)

Berikut doa qunut yang dibaca di waktu shalat shubuh:

اَللّٰهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ , وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ ,وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ ,وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ ,

وَقِنِيْ شَرَّمَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ, وَإِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ , لاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ , تَبَارَكْت رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ ,

فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ ,أَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ ,وَصَلَّى اللّهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم

"Allaahumahdinii fiiman hadait, wa ‘aafinii fiiman ‘aafait, wa tawallanii fiiman tawallait, wa baariklii fii maa a’thait,

wa qinii syara maa qadhait, fa innaka taqdhii wa laa yuqdhaa ‘alaik, wa innahu laa yadzillu man walait, wa laa ya ‘izzu man ‘aadait, tabaarakta rabannaa wa ta’aalait,

Falakal hamdu ‘alaa maa qadhait, astaghfiruka wa atuubu ilaik, wa shallallaahu ‘ala sayyidinaa muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa baarik wa sallam"

Artinya:

“Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau berikan petunjuk, dan berilah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, dan pimpinlah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau pimpin, dan berilah berkah pada segala sesuatu yang telah Engkau berikan kepadaku,

Dan berilah aku perlindungan dari segala kejahatan yang telah Engkau pastikan. Karena sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan dan tidak ada yang menentukan (menghukum) atas apa yang Engkau izinkan. Sesungguhnya tidak akan hina orang-orang yang telah Engkau berikan kekuasaan. Dan tidaklah akan mulia siapa saja yang telah Engkau musuhi. Segala berkah atas-Mu dan segala keluhuran atas-Mu.

Segala puji bagi-Mu atas segala yang Engkau pastikan. Hamba memohon ampunan dan kembali (taubat) pada-Mu. dan sholawat, rahmat dan berkah-Mu atas baginda Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Baca juga: Doa Ketika Hujan Turun, dan Ketika Menjadi Lebat, Sampai pada Doa Sesudah Hujan Turun

Kedua, Doa Qunut Nazilah

Doa qunut nazilah ini adalah doa yang bisa dibaca pada waktu selain sholat shubuh, dimana arti dari doa qunut nazilah mempunyai arti memohon perlindungan pada Allah dari segala marabahaya, termasuk pada waktu perang.

Berikut bacaan doa qunut nazilah:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ

,اَللَّهُمَّ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلَ الْكِتَابِ الَّذِيْنَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيْلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَائَكَ,

اَللَّهُمَّ خَالِفْ بَيْنَ كَلِمِهِمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِيْ لاَ تَرُدُّهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِيْنَ

“Allaahummaghfir lanaa wa lil mu’miniina wal mu’minaati wal muslimiina wal muslimaati wa allif baina quluubihim wa ashlih dzaata bainihim wanshurhum ‘alaa ‘aduwwika wa ’aduwwihim”.

“Allahummal’an kafarata ahlal kitaabi alladziina yashudduuna ‘an sabiilika wa yukaddzibuuna rusulaka wa yuqaatiluuna auliyaaika”.

“Allahumma khaaliif baina kalimihim wa zalzil aqdaamahum wa anzil bihim ba’sakal ladzii laa tarudduhuu ‘anil qaumil mujrimiin(a)”

Artinya:

"Ya Allah, Ampunilah kami, kaum mukminin dan mukminat, muslimin dan muslimat. Persatukanlah hati mereka. Perbaikilah hubungan di antara mereka dan menangkanlah mereka atas musuh-Mu dan musuh mereka."

"Ya Allah, laknatlah orang-orang kafir ahli kitab yang senantiasa menghalangi jalan-Mu, dan mendustakan utusan-utusan-Mu, dan yang membunuh wali-wali-Mu."

"Ya Allah, cerai-beraikanlah persatuan dan kesatuan mereka. Goyahkanlah langkah-langkah mereka, dan turunkanlah atas mereka siksa-Mu yang tidak akan Engkau jauhkan dari kaum yang berbuat jahat”

B. Hukum Membaca Doa Qunut

Dari segi hukum, terdapat perbedaan hukum dalam membaca doa qunut tersebut. Sebagai kaum ulama tentu mereka semua mempunyai ijtihadnya sendiri-sendiri, dan ini tentu bukanlah sesuatu yang asing .

Adapun perbedaan mengenai masalah membaca doa qunut ini diantararanya adalah sebagai berikut:

Pertama, Bacaan qunut subuh disunnahkan untuk dibaca secara terus menerus. Sebagaimana yang terdapat dalam salah satu hadits yang berbunyi:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: «مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا»

Artinya:

Dari Anas bin Malik berkata : “Rasulullah saw. tidak pernah meninggalkan sekalipun qunut sampai beliau meninggalkan dunia ” (HR. Ahmad)

Kaum ulama yang memegang hukum ini adalah beliau Imam Malik, Imam Syafi’i, Ibnu Abi Laila, dan al-Hasan bin Shalih.

Kedua, Pendapat yang menyatakan bahwa doa qunut sudah tidak disyariatkan kecuali doa qunut nazilah, maka diperbolehkan untuk membacanya di waktu sholat. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah beliau Imam Ahmad, al-Laits bin Sa’d, dan Yahya bin Yahya Al-Laitsy.

Hal ini dikarenakan qunut adalah sebuah perkara yang baru. Sebagaimana bunyi hadits berikut:

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ سَعْدِ بْنِ طَارِقٍ، قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي: يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ هَاهُنَا بِالْكُوفَةِ، نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ، «فَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ؟» فَقَالَ: أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ

Artinya:

Dari Abi Malik al-Asyja’ii Said bin Thariq berkata: “Saya bertanya kepada ayahku : “Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah saw. dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali . di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?”. Maka dia menjawab : “Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru” (HR. Ibnu Majah)

Adapun yang dimaksud dengan perkara baru di sini adalah menunjukkan sebuah dalil bahwa qunut tetaplah ada namun jarang dikerjakan (kadang-kadang). Semisal terjadinya sebuah peperangan.

Ketiga, Bacaan qunut sudah tidak disyariatkan, atau sudah terhapus hukumnya (mansukh). Ulama-ulama yang berpendapat seperti ini adalah beliau Imam Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, serta ulama-ulama yang berasal dari Kufah.

Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits nabi saw. yang bersumber dari Abu Hurairah ra. yang berbunyi:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ حِينَ يَفْرُغُ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ، وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ»، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ: «اللهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ، وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ،

اللهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِي يُوسُفَ، اللهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ، وَرِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُولَهُ»، ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَّهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أُنْزِلَ: {لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ} [آل عمران: 128]

Artinya:

Suatu waktu Rasulullah saw. ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (i’tidal) berkata : “Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu”, kemudian beliau berdoa dalam posisi berdiri. “Ya Allah, selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin.

Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadikanlah atas mereka rasa lapar bertahun-tahun seperti kelaparan yang pernah terjadi pada masa Nabi Yusuf. Ya Allah, laknatlah (kabilah) Lihyan, Ri’lu, Dzakwan dan ‘Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meninggalkan hal yang demikian itu manakala diturunkan sebuah ayat (yang artinya): “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim” (QS. Ali Imran (3): 128). (HR.Muslim)

C. Manfaat Membaca Doa Qunut

Jika kita melihat dari arti doa qunut di atas, tentu saja manfaat dari membaca doa qunut ini sangatlah banyak, karena mengandung berbagai macam hal yang positif yang menyangkut diri kita, orang-orang di sekitar kita, bahkan sampai pada nabi kita Muhammad saw.

Manfaat - manfaat tersebut adalah:

1. Permohonan agar tetap diberikan petunjuk oleh-Nya
2. Permohonan agar tetap diberikan kesehatan yang bisa digunakan untuk nilai-nilai kebaikan
3. Agar senantiasa diberikan sesuatu yang penuh barokah dari-Nya
4. Agar senantiasa tetap dalam perlindungan Allah dari segala mara bahaya yang mengancam dirinya
5. Permohonan agar senantiasa diberikan ampunan oleh-Nya.
6. Tetap percaya dan yakin bahwa semua keputusan ada dalam genggaman-Nya, sebagai manusia kita hanyalah bisa berusaha
7. Permohonan agar rahmat, berkah dan salam tetap tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad saw. beserta para keluarga dan sahabat-sahabatnya. serta manfaat-manfaat lainnya

Semoga dengan penjelasan yang singkat mengenai doa qunut di atas bisa menambah wawasan keagamaan kita semuanya dan bisa membuat diri kita untuk tetap semangat dalam berdoa, taat dalam beribadah dan gigih dalam bekerja.

Semoga Bermanfaat.

Sumber :

  • Moh. Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, (Semarang: Toha Putra, 2012)
  • Al-Maktabah al-Syaamilah v. 3.48
  • Id.wikipedia.org
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia offline v. 1.1
  • Kamus 2.04
*Penulis: Abdul Wahid