Definisi Hukum, Sumber Hukum dan Pembagian Hukum

Kita tentu sudah sering mendengar bahwa manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, kehidupan manusia tidak bisa dilepaskan dari relasinya dengan masyarakat. Seorang Ilmuwan muslim bernama Ibnu Khaldun (1332–1406) juga menegaskan bahwa secara kodrati, manusia memang memilik keharusan untuk hidup bermasyarakat.

Keharusan untuk hidup bermasyarakat ini karena didorong oleh faktor -faktor, seperti :

  • Hasrat atau keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
  • Hasrat atau keinginan untuk membela serta  mempertahankan diri
  • Hasrat atau keinginan untuk memiliki dan mengembangkan keturunan
  • Hasrat atau keinginan untuk melakukan komunikasi

Selaku bagian dari masyarakat, maka dalam berhubungan manusia harus tunduk pada suatu aturan yang berlaku pada aturan -aturan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Bila setiap anggota masyarakat menaati aturan tersebut, maka dapat terwujud masyarakat yang teratur dan tertib.

Agar ketertiban tersebut dapat tercapai, maka aturan tersebut harus betul -betul dipatuhi, ditaati serta benar dapat memberikan peran positif bagi kehidupan pergaulan hidup manusia sehari -hari. Aturan tersebut di antaranya adalah hukum. Hukum inilah yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati masyarkat.

Definisi Hukum

Pengertian hukum dapat dipahami berdasarkan definisi para ahli hukum. Berikut adalah definisi hukum menurut para ahli :

  • Prof. DR. Mochtar Kusumaatmaja, S.H LL.M, mengungkapkan di dalam bukunya berjudul “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional” bahwa “Hukum adalah keseluruhan kaedah -kaedah dan azas -azas yang mengatur pergaulan hidup manusia di dalam bermasyarakat yang bertujuan untuk memelihara ketertiban serta keadilan, meliputi lembaga -lembaga dan proses -proses, guna mewujudkan berlakunya kaedah tersebut sebagai kenyataan dalam masyarakat”
  • JCT. Simorangkir, S.H di dalam bukunya “Pelajaran Hukum Indonesia” menyampaikan definisi hukum sebagai : “Hukum adalah peraturan -peraturan yang sifatnya memaksa, untuk menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan - badan resmi yang berwajib, dengan pelanggaran terhadap peraturan -peraturan tadi dapat berakibat diambilnya tindakan yakni dengan hukuman tertentu”.

Dari definisi hukum menurut para ahli yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnya meliputi beberapa unsur, yakni:

  • peraturan mengenai tingkah laku manusia
  • peraturan yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • peraturan yang sifatnya memaksa
  • sanksi terhadap pelanggaran peraturan tegas dan nyata. Dalam artian, yang melanggar dapat merasakan langsung sanksi yang dikenakan padanya.

Ciri Ciri Hukum

Untuk dapat lebih memahami dan mengenali hukum tersebut, perlu pula dipahami mengenai ciri ciri hukum. Ada pun ciri ciri hukum yakni :

  • Adanya perintah dan / atau larangan
  • Perintah dan/ atau larangan harus ditaati oleh setiap orang
  • Adanya sanksi hukum yang bersifat tegas

Tujuan Hukum

Tujuan hukum sebetulnya telah tersirat dalam uraian -uraian di atas. Tapi, agar lebih jelas dapat ditarik lagi penegasan mengenai tujuan hukum tersebut. Tujuan hukum adalah untuk dapat mewujudkan keserasian antara ketertiban dengan keadilan serta membangun atau memajukan masyarakat.

Sumber Hukum

Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan -aturan yang memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa. Maksudnya, aturan -aturan tersebut apabila dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum menurut para ahli dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1) Sumber Hukum dalam arti material

Sumber hukum dalam arti material adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu serta pendapat umum yang menentukan isi hukum. Jadi, adanya keyakinan atau perasaan hukum individu ini sebagai anggota masyarakat, serta adanya pendapat umum  lah yang dijadikan sebagai faktor-faktor yang dapat berpengaruh terhadap pembentukan hukum.

2) Sumber hukum dalam arti Formal

Sumber hukum dalam arti formal adalah suatu bentuk atau kenyataan tempat kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Maksudnya, karena bentuknya tersebutlah, maka hukum tersebut dapat berlaku secara umum, diketahui serta ditaati.

Sumber hukum dalam arti formal dapat dibagi ke dalam beberapa kelompok, meliputi : undang-undang, kebiasaan atau hukum tak tertulis, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Berikut penjelasannya :

a) Undang - undang

Jika dilihat dari bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Undang -undang ini adalah salah satu contoh hukum tertulis. Undang-undang ini adalah suatu peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dalam hal tersebut, dengan sifat yang mengikat masyarakat umum.

Pengertian undang -undang juga dapat dikelompokkan lagi ke dalam dua bagian, yakni undang -udang dalam arti material, dan undang -undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti materiil, adalah setiap peraturan yang dikeluarkan Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.

Contoh undang -undang dalam arti material adalah Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dan sejenisnya.

Sedangkan undang -undang dalam arti formal adalah setiap peraturan negara yang karena bentuknya maka disebut sebagai undang-undang. Dengan kata lain, setiap keputusan/ peraturan tersebut ada karena dilihat dari cara pembentukannya.

Contoh undang- undang dalam arti formal yang ada di Indonesia, adalah undang -undang yang dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari kedua undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Untuk undang-undang dalam arti materiil, hal ini ditinjau dari sudut isinya yang mengikat secara umum. Sedangkan pada undang-undang dalam arti formal, hal ini ditinjau segi pembuatan dan juga bentuknya.

Agar lebih mudah dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, biasanya, undang-undang dalam arti materiil lebih sering disebut dengan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal lebih sering disebut sebagai undang- undang.

Simak juga: Badan Usaha: Pengertian, Peran dan Bentuk

b) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis

Kebiasaan atau custom adalah adalah semua aturan yang meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi tetap ditaati oleh rakyat. Hal ini karena mereka yakin bahwa aturan tersebut berlaku sebagai hukum.

Namun, agar suatu kebiasaan dapat memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum ada syarat -syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat kebiasaan atau hukum tak tertulis, meliputi :

  • Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang untuk suatu hal yang sama dan hal tersebut diikuti orang banyak atau umum.
  • Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang memiliki kepentingan. Artinya, harus ada keyakinan bahwa berbagai aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan tersebut mengandung atau memuat hal-hal baik dan layak untuk dapat diikuti atau ditaati serta memiliki kekuatan mengikat.

c) Yurispudensi

Yurispudensi adalah suatu keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim-hakim lain berikutnya, untuk memutuskan suatu perkara yang dianggap sama.

d) Traktat

Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Jika perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh dua negara saja, maka disebut sebagai traktat bilateral, sedangkan bila perjanjian dilakukan oleh lebih dari dua negara, maka disebut sebagai traktat multilateral.

Ada juga traktat yang disebut sebagai traktat kolekstif yakni perjanjian yang dilakukan ebberapa negara, kemudian traktat tersebut terbuka bagi negara lainnya untuk dapat mengikatkan diri mengikuti perjanjian yang telah dibuat sebelumnya tersebut.

e) Doktrin Hukum

Doktrin hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama atau terkemuka. Di dalam Yurispudensi, hakim seringkali berpegangan pada pendapat dari seorang atau beberapa pakar sarjana hukum yang namanya terkenal. Pendapat dari para sarjana hukum terset menjadi dasar bagi keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan perkara.

Pembagian hukum

Hukum dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu hukum umum dan hukum perdata. Berikut penjelasannya :

1) Hukum umum (hukum publik)

Hukum umum atau hukum publik adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan Warga Negara yang sifatnya mengatur kepentingan umum. Contoh hukum umum atau hukum publik misalnya hukum tata negara hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum fiskal, dan lain lain.

2) Hukum perdata (privat) atau hukum sipil

Hukum perdata atau hukum sipil juga sering disebut sebagai hukum privat. Jenis hukum perdata ini adalah hukum yang di dalamnya mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang, satu pihak dengan pihak yang lainnya atau pihak kedua, mengenai suatu obyek yang sifatnya keperdataan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Contoh hukum perdata misalnya, hukum perkawinan, hukum jual beli, hukum mengenai sewa menyewa, hukum mengenai warisan, hukum perjanjian kerja dan sebagainya.

Referensi :

Suharto. 2011. Modul Menagih Pembayaran (Hasil Penjualan) Kelas XI Kurikulum KTSP Spektrum. Sukoharjo

*Penulis: Hasna Wijayati