Ayo Belajar Zakat

Dalam agama Islam, selain menunaikan ibadah shalat kita juga diperintahkan untuk menunaikan ibadah zakat. Ibadah zakat ini tentunya juga wajib kita laksanakan karena dengan mengeluarkan zakat ini kita juga bisa membantu saudara-saudara kita yang kekurangan dan berhak menerima.

Oleh karena itulah banyak berdiri Lembaga Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZIS) yang ikut membantu kita dalam menerima dan kemudian menyalurkan dari zakat yang dikeluarkan oleh sebagian orang untuk membantu sebagian orang yang lain.

Nah, untuk sedikit membantu pengetahuan tentang zakat. Maka, dalam kesempatan ini kita akan belajar tentang apa sih yang dimaksud dengan zakat itu?. Mulai dari pengertiannya, macam-macamnya, siapa saja yang berhak menerimanya dan kemudian apa hikmah dari zakat itu sendiri.

Ayo Belajar Zakat

Mengenal Arti Zakat dan Hukumnya

Belajar tentang zakat, maka secara bahasa kata zakat ini berasal dari kata ‘zakkaa’ yang mempunyai arti membersihkan atau mensucikan. Adapun secara istilah, zakat mempunyai arti mengeluarkan dari sebahagian harta tertentu yang telah mencapai ukuran nisabnya atau jumlah minimumnya.

Adapun menunaikan ibadah ini hukumnya adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya.

Macam - Macam Bentuk Zakat

Jika dalam bulan Ramadhan kita sering diajak orangtua atau saudara kita untuk membayar zakat fitrah maka itu haruslah kita lakukan. Selain untuk melatih diri kita agar bisa mengeluarkan zakat. Juga agar timbul rasa kemanusiaan dalam diri kita untuk membantu orang yang kurang mampu.

Perlu kita ketahui bersama, selain mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan umat muslim juga wajib mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya atau yang disebut dengan zakat mal. Nah, berikut sedikit penjelasan dari zakat fitrah dan zakat mal.

1. Zakat Fitrah

a. Pengertian Zakat Fitrah, Jumlahnya, dan Waktu Pengumpulannya

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam setahun sekali, tepatnya pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah ini berupa makanan pokok kita sehari-hari bisa beras, gandum, jagung, kurma, dan lain sebagainya.

Adapun jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 1 sha’ atau sekitar 2,7 Kg atau 3,5 liter dari setiap orang.

Zakat fitrah yang sudah terkumpul banyak, akan dibagikan oleh amil zakat atau orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi zakat kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut.

Adapun waktu mengumpulkan dan membayar zakat fitrah ini adalah semenjak awal bulan Ramadhan yakni tanggal satu Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Biasanya zakat fitrah ini dibagikan kepada yang berhak menerima pada waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pembagian zakat fitrah ini agar supaya mereka yang kurang mampu juga bisa merasakan kebahagiaan bersama pada waktu Hari Raya umat Islam tersebut sedang dirayakan.

b. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ini adalah:

  • Beragama Islam, baik laki-laki ataupun perempuan, mulai dari usia bayi sampai usia lanjut atau tua.
  • Mempunyai harta benda atau penghasilan yang cukup, baik untuk makan atau untuk kebutuhan sehari-harinya. Hal ini karena orangtua juga ikut menanggung zakat fitrah dari anak-anak mereka.
  • Bayi yang dilahirkan dan hidup setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan (dilahirkan sebelum dilaksakannya shalat Idul Fitri)
  • Bayi atau orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan (meninggal dunia sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri)

2. Zakat Mal (Zakat Harta Kekayaan)

a. Pengertian Zakat Mal

Zakat mal ini juga bisa disebut sebagai zakat dari harta yang kita miliki. Maksudnya mengeluarkan sebagian dari harta kekayaan yang telah kita miliki, apabila telah sampai pada nisabnya.

Nisab adalah harta yang telah mencapai ukuran atau jumlah tertentu dalam satu tahun. Setiap harta kekayaan yang wajib dizakati, mempunyai ukuran atau jumlah yang jumlahnya berbeda antara satu dengan yang lainnya.

b. Syarat-Syarat Wajib Zakat Mal

Syarat-Syarat dari wajib zakat mal adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Baligh dan berakal (tidak gila)
  • Harta tersebut masuk dalam harta yang wajib dizakati
  • Harta tersebut telah mencapai satu tahun dan,
  • Harta tersebut adalah milik sendiri bukan milik orang lain

c. Macam-Macam Harta yang Dizakati

Adapun harta yang wajib dizakati, diantara adalah sebagai berikut:

  • Uang yang disimpan selama satu tahun
  • Perhiasan emas dan perak yang disimpan selama satu tahun
  • Harta atau uang yang dihasilkan dari usaha bekerja ataupun berdagang
  • Hasil pertanian. Seperti: padi, palawija, cengkeh, dan sebagainya
  • Binatang ternak. Seperti: kambing, kerbau, sapi, dan unta
  • Barang temuan. Seperti: uang, perhiasan, guci ataupun benda berharga lainnya yang mempunyai nilai tinggi dan bila diuangkan tentu sangat banyak jumlahnya

Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat

Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat atau mustahik zakat ini telah dijelaskan Allah swt. dalam al-Qur’an, tepatnya dalam QS. at-Taubah (9): 60, sebagai berikut:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠

Artinya:
"Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"

Agar lebih mudah memahami dan menjelaskannya, mari kita baca dengan seksama penjelasan delapan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat atau mustahik zakat ini.:

  1. Orang-orang fakir, yaitu orang-orang yang hidupnya sangat sengsara dan kekurangan, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya .
  2. Orang-orang miskin, yaitu orang-orang yang mempunyai penghasilan rendah, sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
  3. Amil zakat atau orang yang mengurusi zakat, mulai dari mengumpulkan zakat sampai membagikannya.
  4. Orang mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam serta imannya masih lemah.
  5. Orang yang berhutang, yaitu orang yang berhutang untuk sesuatu yang bermanfaat untuk agama bukan untuk maksiat, dan orang tersebut tidak mampu untuk membayarnya
  6. Orang yang berjuang di jalan Allah (fii sabilillaah), yaitu orang-orang yang senantiasa berjuang untuk keperluan dan kepentingan agama Islam. Orang-orang seperti juga termasuk mereka yang berjuang untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid, mushala, sekolah atau madrasah, rumah sakit dan lain sebagainya.
  7. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
  8. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang dalam proses mencari ilmu di tempat yang jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan dalam proses pembiayaan.

Hikmah Mengeluarkan Zakat

Setiap sesuatu yang kita kerjakan tentu saja ada hikmah tersendiri yang terkandung didalamnya, termasuk dalam hal mengeluarkan zakat. Baik itu zakat fitrah ataupun zakat mal.

Lalu apa saja hikmah dari mengeluarkan zakat tersebut?. Hikmah tersebut diantaranya adalah :

  1. Membersihkan harta yang kita miliki serta membersihkan jiwa kita dari sifat rakus, tamak, dan kikir.
  2. Membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan atau kesusahan dari segi ekonomi.
  3. Melatih diri untuk mempunyai jiwa saling tolong menolong dan peduli antar sesama manusia
  4. Mendorong setiap manusia agar bertanggung jawab dan jujur atas harta yang dimilikinya.
  5. Memberikan peringatan bahwa harta kekayaan yang ada pada diri manusia, hanyalah sebuah titipan dari Allah swt.

Demikian penjelasan singkat tentang materi zakat, baik tentang zakat fitrah atau zakat mal. Semoga dengan tambahan informasi dan materi tentang zakat di atas, bisa membantu kita semuanya untuk menyisihkan sebagian dari apa yang kita miliki, dan bisa kita bagikan bersama kepada mereka yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.

Sumber:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD/MI Kelas VI, (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), 2015
Software Kamus Besar Bahasa Indonesia v.1.1
Software Qur’an in Word v.2.2
id.wikipedia.org/wiki/Zakat , diakses tanggal 17 Agustus 2019

*Penulis: Abdul Wahid