Mengenal Apa itu Barang Temuan (Luqathah)

عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ أَنَّهُ سَمِعَ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اللُّقَطَةِ الذَّهَبِ أَوْ الْوَرِقِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنْ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ وَسَأَلَهُ عَنْ ضَالَّةِ الْإِبِلِ
فَقَالَ مَا لَكَ وَلَهَا دَعْهَا فَإِنَّ مَعَهَا حِذَاءَهَا وَسِقَاءَهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَجِدَهَا رَبُّهَا وَسَأَلَهُ عَنْ الشَّاةِ فَقَالَ خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ

Artinya:

Dari Yazid (bekas budak dari al-Munba'its) bahwasannya dia mendengar Zaid bin Khalid al- Juhani salah satu sahabat Rasulullah saw. berkata, "Rasulullah saw: pernah ditanya mengenai barang temuan emas atau perak."

Maka Beliau bersabda: "Kenalilah wadah dan talinya, kemudian umumkanlah selama setahun, apabila pemiliknya tidak datang untuk mengenalinya, maka -untuk sementara waktu- kamu boleh memanfaatkan, dan itu sebagai barang titipan untukmu. Seandainya suatu hari pemiliknya datang mencari barang tersebut, maka berikanlah barang tersebut kepadanya."

Lalu dia bertanya mengenai temuan unta, maka beliau balik bertanya kepada dia: "Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Biarkan unta itu pergi, karena ia membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya."

Orang itu bertanya lagi mengenai temuan kambing, beliau menjawab: "Ambillah kambing tersebut, mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala." (HR. Muslim)

Barang Temuan (Luqathah)

Barang temuan atau dalam bahasa Arab-nya sering disebut dengan barang luqathah ini terkadang sering membuat seseorang yang menemukannya atau mengambilnya ini bingung. Akan diapakan barang tersebut. Apakah mau dipakai sendiri, atau mau diumumkan di kalangan umum, atau ditinggalkan begitu saja.

Pada kesempatan kali ini, kita akan sedikit belajar mengenai tentang apa dan bagaimana sikap kita ketika menemukan barang temuan atau barang luqathah tersebut.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tentu sedikit sulit untuk menemukan penjelasan kata dari kata ‘temuan’ ini. Lebih mudah, jika kita melihatnya dari kata dasar ambil atau pungut. Hal ini didasarkan dari kata luqathah yang mempunyai kata dasar bahasa Arab لقط (lam-qaf-tha’), yang diterjemehkan menjadi ‘mengambil atau memungut’.

Sehingga jika didefinisikan menurut istilah atau syara’, luqathah adalah mengambil atau memungut harta atau barang dari suatu tempat, yang mana tidak diketahui secara pasti siapa pemilik dari barang atau harta tersebut.

Jenis - Jenis Barang Temuan (Luqathah)

Namanya sebuah barang atau benda, tentu mempunyai jenis yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Karena mempunyai perbedaan inilah barang temuan (luqathah) ini juga mempunyai aturannya masing-masing sesuai jenis dan kadar zat-nya. Dari sinilah kemudian ada tiga aturan yang bersangkutan dengan barang luqathah tersebut.

1. Barang atau benda temuan yang (mungkin) sudah tidak akan diambil atau dicari lagi oleh pemilik barang tersebut, atau bahkan dilihat dengan detail orang yang melewatinya. Hal ini dikarenakan barang tersebut mempunyai nilai yang rendah.

Misalnya: botol bekas, baut, gantungan kunci, permen, atau uang recehan, yang kadang terjatuh ketika dibawa pemiliknya, dan lain sebagainya.

Barang-barang yang sekiranya tidak begitu bernilai bagi pemiliknya ini, bagi orang yang menemukan dan mengambilnya, bisa dimanfaatkan tanpa harus mengumumkannya terlebih dahulu.

2. Barang atau benda temuan yang bagi kita tidak perlu merawat dan menjaganya, karena bagi pemiliknya mudah untuk mencari barang atau benda tersebut.

Seperti berbagai itik dan hewan unggas lainnya, yang mana di pagi hari dikeluarkan begitu saja oleh pemiliknya. Kemudian di siang atau sore hari pemiliknya mencari hewan peliharaan tersebut untuk dimasukkan ke dalam kandangnya .

Bisa juga barang-barang yang memang punya ukuran besar dan berat, seperti mobil, truck, atau besi dan kayu dan lain-lainnya. Benda-benda seperti ini tentu tidaklah mudah untuk diambil, dan benda ini pemiliknya sudah tahu di mana meletakkan benda tersebut.

3. Barang atau benda temuan yang sangat berharga dan punya nilai bagi orang lain, dan membutuhkan perawatan dalam menjaga barang tersebut. Sehingga mudah hilang, seperti uang dalam jumlah besar, handycam, handphone, laptop, atau dompet yang berisikan berbagai macam kartu identitas diri, atau hewan ternak sapi dan kambing dan lain-lainnya.

Barang seperti ini tentu sangatlah penting bagi pemiliknya, alangkah baiknya jika kiranya kita mampu dan percaya bisa merawat dan menjaganya.

Pelajari juga: Misi Nabi Muhammad di Muka Bumi (Penyempurna Akhlak Manusia)

Niat dan Hukum Orang yang Mengambil Barang Temuan (Luqathah)

Dikarenakan status barang yang (mungkin) masih dicari oleh pemiliknya tentu sebagai orang yang menemukan dan mengambilnya ini belum bisa terjadi kerelaan dalam kepemilikan barang tersebut. Maka segala sesuatunya tentu tergantung kepada maksud atau niatnya.

Dari sinilah sebagai penemu kita dianjurkan berniat untuk mengembalikan barang tersebut atau menjaga dan merawatnya, dan tidak boleh berniat untuk memiliki barang tersebut secara pribadi. Niat yang berbeda inilah yang menjadikan orang yang menemukan barang tersebut menjadi orang yang dipercaya (amin) atau orang yang merampas barang (ghasab)

Oleh karena itulah, hukum orang yang mengambil barang temuan ada beberapa macam:

Pertama, Wajib. Apabila dirinya merasa yakin bahwa dirinya bisa mengembalikan barang tersebut. Sehingga barang tersebut tidak tersia-siakan begitu saja.

Kedua, Sunnah. Apabila dirinya percaya bahwa dirinya bisa menangani segala sesuatu yang bersangkutan dengan barang tersebut, baik perawatan ataupun penjagaannnya sesuai dengan mestinya.

Ketiga, Makruh. Hal ini diberlakukan bagi orang yang merasa dirinya tidak bisa percaya pada dirinya. Sehingga khawatir akan apa yang diperbuatnya dengan barang tersebut di kemudian hari.

Kewajiban Orang yang Mengambil Barang Temuan

Orang yang menemukan barang, dalam agama Islam mempunya beberapa kewajiban, diantaranya:

1. Menjaga dan merawat barang tersebut , dan berniat untuk mengembalikannya, seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Maidah: 32, yang (potongan) artinya berbunyi: “ ... Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya ....”

2. Mengumumkan barang yang ditemukan tersebut selama satu tahun, di tempat umum. Bisa lewat papan pengumuman masjid atau berbagai media. Hal ini berlaku untuk barang, atau benda yang mempunyai nilai tinggi.

Adapun setelah satu tahun belum ada yang pemiliknya yang datang, maka barang tersebut boleh dimilikinya. Namun, tetap mempunyai kesiapan untuk tetap mengembalikan atau menanggung barang tersebut ketika pemiliknya datang sewaktu-waktu

3. Tidak diperbolehkan meminta biaya kepada pemilik barang tersebut. Kecuali biaya pengganti atas perawatan barang yang telah ditemukannya tersebut atau hadiah yang diberikan oleh pemilik barang.

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu yang disebut tentang barang temuan atau luqathah. semoga dengan penjelasan yang sedikit ini bisa membuat kita sebagai muslim yang taat dan patuh dan tetap menghormati hak-hak antar sesama manusia. Wallaahu a’lam...

Sumber:

  1. Al-Qur’an Digital v.2.2
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia v.1.1
  3. Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam
  4. PengusahaMuslim.com
  5. Syahril Anwar, Buku Pintar Pelajar Agama Islam SD, SMP, SMA, (t.tp: Vicosta Publisher, 2013)
*Penulis: Abdul Wahid

Materi lain: