Apa saja pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah …

Jawaban:

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, antara lain:

  • Pajak provinsi meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. 
  • Pajak kota/kabupaten meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan, dan bea perolehan

Posting Komentar untuk "Apa saja pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah …"