Deklarasi Djuanda untuk Kedaulatan Laut Indonesia: Penjelasan Lengkap
Deklarasi Djuanda merupakan suatu deklarasi yang dicetuskan oleh Indonesia melalui Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi Djuanda dilakukan untuk menyatakan bahwa seluruh laut yang ada di sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Republik Indonesia termasuk kedaulatan Republik Indonesia.
Tujuan deklarasi ini untuk menyudahi kesulitan yang dialami Indonesia akibat kepemilikan laut yang hanya 3 mil dari garis pantai. Hal inilah yang menyebabkan terpisahnya antar pulau di Indonesia dengan kawasan laut internasional.
Dengan adanya Deklrasi Djuanda diharapkan dapat membawa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan yang pada masa itu tidak dipergunakan oleh negara manapun. Selain itu, Konvensi hukum laut yang ada pada saat itu sangat merugikan Indonesia tidak dirasakan oleh negara-negara lainnya.
Akan tetapi, Deklarasi Djuanda yang memiliki tujuan untuk mengakhiri permasalahan laut di Indonesia, justru mendapat pertentangan dari dunia internasional.
Simak penjelasan lengkap Deklarasi Djuanda dalam artikel ini ya.
A. Latar Belakang
Sebelum hadirnya Deklarasi Djuanda, Indonesia mengacu kepada peraturan zaman Kolonial Pemerintah Hindia Belanda yang dinamakan Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).
Dalam peraturan TZMKO 1939 tertulis bahwa wilayah perairan Indonesia hanya selebar 3 mil laut yang mengelilingi tiap pulau. Sehingga dengan adanya peraturan tersebut mengisyaratkan bahwa kapal-kapal asing diperbolehkan untuk melintasi perairan yang memisahkan pulau-pulau itu.
TZMKO 1939 juga membuat wilayah Indonesia terpecah belah serta tidak berada dalam satu kesatuan. Akibatnya pulau-pulau yang ada dalam wilayah Indonesia tidak saling terhubung dan dipisahkan oleh perairan internasional.
Perairan internasional merupakan suatu zona yang bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing sehingga tiap negara boleh melaksanakan kegiatan apapun baik yang memberikan dampak baik ataupun dampak buruk bagi Indonesia.
Kapal-kapal asing tersebut diberikan kebebasan mengambil sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, mengintai, hingga memblokade kepentingan Indonesia untuk berpindah dari satu pulau ke pulau lainnya.
Tentunya hal ini membuat Indonesia merasa keberatan. TZMKO 1939 dinilai tidak memperhatikan sifat khusus negara Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelago). Padahal Indonesia memiliki sekitar 17 ribu pulau yang harus dijaga kesatuan dan pertahanannya.
Oleh sebab itu, muncullah Deklarasi Djuanda untuk melindungi wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dengan melakukan perlawanan terhadap TZMKO 1939 dan untuk mendapatkan pengakuan internasional.
Deklarasi Djuanda juga sebagai akar Pasal 25 UUD 1945, yang dalam pasal tersebut Indonesia mengesahkan identitasnya sebagai “negara kepulauan dengan ciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
B. Tujuan
Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia terdiri atas wilayah laut di sekitar pulau-pulaunya. Deklarasi ini juga menyatakan bahwa Indonesia merupakan Archipelago State yang memiliki prinsip bahwa Indonesia memiliki hak atas laut-laut yang ada di sekitarnya.
Deklarasi Djuanda bertujuan menghindari konflik akibat adanya laut internasional di antara wilayah-wilayahnya. Lebih lanjut, tujuan Deklarasi Djuanda dibagi menjadi tiga, meliputi:
- Mewujudkan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
- Menentukan batas-batas wilayah yang jelas dari Republik Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip negara kepulauan.
- Mengatur lalu lintas pelayaran yang damai dan pada saat yang sama dapat menjamin keutuhan dan keamanan Republik Indonesia.
C. Tokoh Pengusul
Deklarasi Djuanda diusulkan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja yang pada saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri. Beliau mengusulkan bahwa laut-laut lepas di antara pulau Indonesia merupakan bagian dari kedaulatan Republik Indonesia.
Ditambah lagi pada tahun 1957, sedang terjadi Perang Dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet, dengan laut internasional berada di tengah-tengah kepulauan milik Indonesia. Tentunya hal ini dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan Indonesia. Terlebih lagi, siapapun dapat melintasi laut tersebut tanpa memberitahukan kepada Indonesia maksud dan tujuan dari melintasinya.
Sikap Ir. Djuanda untuk mendeklrasikan deklarasi ini mendapat pertentangan dari dunia karena dianggap melangkahi konvensi hukum laut yang telah disepakati sebelumnya. Akan tetapi beliau tidak menggubrisnya dan tetap melakukan deklarasi tersebut.
D. Isi Deklarasi Djuanda
Bunyi Deklarasi Djuanda yaitu:
Dewan menteri, dalam sidangnya pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 1957 membicarakan soal wilayah perairan Negara Republik Indonesia. Bentuk geografi Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang terdiri dari (beribu-ribu) pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.
Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat. Penentuan batas lautan territorial seperti termaktub dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” Stbl.1939 No.442 artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan territorialnya sendiri-sendiri.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu maka Pemerintah menyatakan bahwa: “segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.
Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan undang-undang. Pendirian Pemerintah tersebut akan diperhatikan dalam konperensi internasional mengenai hak-hak atas lautan yang akan diadakan dalam bulan Februari 1958 di Jenewa.
Secara singkat, isi dari Deklarasi Djuanda yaitu:
- Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang memiliki coraknya sendiri.
- Sejak dahulu kala, Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Dengan adanya ketentuan Ordonasi 1939 yang dianut sebelumnya dapat memecah belah kesatuan dan kedaulatan Republik Indonesia
E. Peran Indonesia dalam Deklarasi Djuanda
Kehadiran Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 pada awalnya ditentang oleh banyak negara. Alasan pertentangan tersebut karena nantinya dunia internasional akan kehilangan kebebasan untuk melayari laut Indonesia sebagai jalur perdagangan internasional seperti seperti Selat Malaka dan Selat Karimata.
Kendati demikian, dengan adanya Deklarasi Djuanda menunjukkan itikad baik Indonesia untuk mewujudkan pelayaran yang damai dan legal di lautan Indonesia serta untuk mencegah terjadinya konflik di antara negara-negara di tengah wilayah Indonesia.
Pada akhirnya di tahun 1982 Deklarasi Djuanda baru diterima oleh dunia internasional setelah PBB menetapkan Konvensi Hukum Laut Ketiga. Dikeluarkanlah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan diratifikasi oleh mayoritas negara-negara dunia. Keputusan ini juga kemudian diratifikasi Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.
Deklarasi Djuanda menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peranan besar dalam terwujudnya konvensi hukum laut yang disepakati dunia. Sekaligus memberikan penegasan dan penjelasan bahwa urusan laut merupakan urusan yang penting dalam suatu negara kepulauan.
F. Dampak Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda memberikan dampak positif yang dirasakan oleh Indonesia. Adapun dampak-dampak tersebut yaitu:
- Indonesia memiliki kedaulatan dalam mengelola dan menjaga keamanan seluruh wilayah kelautan.
- Indonesia juga mendapatkan tambahan luas wilayah laut yang awalnya 2.027. 087 km2 meningkat hingga dua kali lipat menjadi 5.193.250 km2.
- Kapal-kapal asing tidak lagi dapat mengambil kekayaan laut yang ada di Indonesia karena sumber daya alam tersebut resmi milik Indonesia.
- Adanya perubahan batas laut secara internasional.
Referensi
- https://www.studiobelajar.com/deklarasi-djuanda/
- https://tirto.id/sejarah-isi-deklarasi-djuanda-tujuan-tokoh-hasil-dampaknya-gjVP
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/13/091500365/hari-ini-dalam-sejarah--deklarasi-djuanda-13-desember-1957-apa-saja-isinya-?page=all
Penulis: Nabila Salsa Bila
Posting Komentar untuk "Deklarasi Djuanda untuk Kedaulatan Laut Indonesia: Penjelasan Lengkap"
Jangan lupa tinggalkan komentar, jika konten ini bermanfaat. Terima kasih.