Mengenali Macam-Macam Air dan Macam-Macam Najis
Manusia tentu tidak bisa lepas dengan yang namanya air, karena air ini adalah sebuah zat cair yang sangat dibutuhkan bagi tubuh manusia. Juga sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup yang ada di alam raya ini. Karena juga mempunyai kadungan oksigen dan hidrogen.
Jika manusia bisa menahan diri dalam waktu yang lama untuk tidak makan, berbeda dengan air yang mana dalam jangka waktu tertentu manusia bisa mengalami dehidrasi, sehingga menyebabkan tubuh menjadi lemas, dan kurang fit.
Begitu juga dalam keseharian manusia air juga banyak digunakan untuk hal-hal penting, mulai dari makan, minum, memasak, mandi, mencuci, bercocok tanam, berternak hewan, bahkan sampai mencampuri adukan semen dan pasir ketika akan membuat suatu bangunan atau pondasinya.
Dalam agama Islam sendiri juga dijelaskan bahwa air ini juga dapat digunakan untuk mensucikan diri dari berbagai macam hadats, kotoran dan najis. Nama air itu sendiri menurut ilmu fikih juga dibedakan berdasarkan hukum, jenis, dan fungsinya.
Air yang Bermacam - Macam dan Macam - Macam Air
Menurut ilmu fikih, diterangkan bahwa air yang punya faktor dalam keseharian manusia ini mempunyai bermacam-macam jenis, jika dilihat dari segi hukumnya. Artinya ada air yang secara hukum dianggap sah untuk bersuci dan ada air yang tidak sah, yang tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Air yang Bermacam - Macam... (Air Asli)
Dalam ilmu pengetahuan alam tentu kita juga pernah belajar mengenai air. Air mempunyai banyak jenisnya. Dalam konteks bersuci atau thaharah ini, air yang dianggap sah untuk mensucikan diri ini, adalah:
1. Air hujan
2. Air sungai (air yang mengalir)
3. Air laut
4. Air embun
5. Air sumur
6. Air sumber (atau mata air)
7. Air es atau air salju (butiran-butiran uap air yang membeku)
Ketujuh air tersebut adalah masuk kriteria air asli atau air yang suci, dikarenakan semuanya bersumber asli baik itu dari langit ataupun dari tanah.
Macam - Macam Air..
Setelah mengetahui air yang bermacam-macam tadi, barulah kemudian ada pembagian macam-macam air, yang semua airnya masih sama dengan tujuh macam air yang di atas tadi, tetapi karena beberapa faktor, baik akibat tercampur dengan seseuatu yang lain atau tidak berubah atau berubah dengan sendirinya. Maka, hukum air tersebut menjadi sudah tidak asli atau tidak mutlak lagi.
Berdasarkan kondisi yang seperti itulah air tersebut terbagi lagi menjadi macam-macam air. Macam-macam air ini terbagi menjadi empat macam:
1. Air Asli atau air Mutlak
Air asli atau air mutlak ini adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci. Maksudnya adalah air ini mempunyai hukum suci dan bisa digunakan untuk mensucikan. Penjelasan air suci ini sama dengan penjelasan air asli di atas.
Ada juga air yang masih suci mensucikan tetapi makruh menggunakannya mensucikan anggota badan (bukan pakaian). Semisal air asli yang berada dalam wadah yang terbuat dari emas dan perak, yang sengaja dipanaskan dengan pancaran sinar matahari. Air seperti ini dimakruhkan penggunaannya karena bisa mengganggu kesehatan kulit manusia.
2. Air Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci atau menghilangkan najis pada diri seseorang. Semisal air yang sudah atau yang terpecikkan ketika seseorang sedang berwudhu.
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ada yang menganggapnya suci dan tetapi tidak dapat mensucikan (karena sudah terpakai) . Ada pula yang berpendapat suci tapi dan masih mensucikan selama tidak ada perubahan rasa, warna dan bau.
Simak juga: Arti dan Jenis Dam (Denda) Bagi yang Melanggar Aturan Haji atau Umrah
3. Air yang telah bercampur dengan sesuatu yang suci
Misalnya air yang bercampur dengan tepung, garam, dan lain-lainnya. Air ini masih dihukumi suci mensucikan selama kadar kemutlakan air masih terpelihara. Adapun jika kadar kemutlakan air tersebut sudah tidak bisa terjaga sehingga merubah salah satu sifat air. Maka hukum air tersebut adalah suci tetapi tidak dapat digunakan untuk mensucikan sesuatu yang lain
4. Air Najis
Awal dari air najis adalah air mutlak. Oleh sebab itulah Air najis ini adalah terbagi menjadi dua:
Pertama, jika suatu najis tersebut sampai merubah salah satu sifat air (rasa, bau, dan warna), maka hukum air tersebut sudah menjadi air yang najis. (air yang tidak di-ma’fu)
Kedua, bila suatu najis tersebut ada pada air mutlak tetapi tidak merubah dari tiga sifat air tersebut maka hukumnya masih suci dan mensucikan. (air yang di-ma’fu)
Pengertian Najis
Jika telah kita baca fungsi air yang dapat membersihkan diri dari najis dan kotoran, baik yang ada maupun pakaian. Di sini kita akan membahas mengenai najis itu sendiri dan macam-macamnya.
Najis adalah segala sesuatu yang oleh syara’ dipandang kotor dan menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk melakukan ibadah. Efek najis ini jika tidak segera dibersihkan dari anggota tubuh atau pakaian akan menyebabkan efek yang tidak baik. Misalnya: bisa menimbulkan penyakit tertentu, bau, kotor, tidak enak dilihat, dan lain-lain.
Oleh sebab itulah sebagai seorang muslim ketika akan melakukan suatu ibadah seperti shalat atau akan thawaf hendaknya mensucikan dirinya terlebih dahulu. Bisa dengan mandi, berwudhu atau bertayammum.
Macam - Macam Najis dan Cara Mensucikannya
1. Najis Mughaladhah (najis berat)
Najis mughaladhah ini adalah ketika seseorang bersentuhan atau terkena jilatan anjing dan babi, termasuk ketika terkena air liur ataupun darahnya.
Cara mensucikan najis mughaladhah ini adalah dengan cara membasuh bagian tubuh yang terkena atau bersentuhan dengan anjing atau babi tersebut dengan air sebanyak tujuh kali, yang mana salah satunya adalah dengan debu.
2. Najis Mutawasithah (najis sedang)
Najis mutawasithah ini adalah najis yang tidak memberatkan juga tidak masuk najis yang ringan. Artinya najis ini adalah kotoran yang ada pada diri sendiri ataupun kotoran dari suatu hewan. Seperti, muntah, air kencing, tinja, dan kotoran-kotoran hewan.
Najis mutawasithah inipun juga terbagi menjadi dua:
- Najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak tampak tetapi diyakini ada, karena adanya zat, bau dan rasanya yang jelas. Contoh kecil ketika mendapati air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya adalah dengan menyiramnya dengan air yang suci
- Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang secara kasat mata terlihat (baik zat, rasa, warna, dan bau). Cara mensucikannya dengan menghilangkan empat unsur najis (warna, bau, rasa, zat) tersebut atau menyiramkannya dengan air. Adapun ketika menghilangkan najis tersebut bau dan warnanya sulit dihilangkan, maka yang demikian bisa dimaafkan (di ma’fu)
3. Najis Mukhaffafah (najis ringan)
Najis mukhaffafah ini adalah najis yang disebabkan karena terkena air kencing bayi laki-laki yang belum diberi makan atau minum apapun selain ASI (Air Susu Ibu). Cara mensucikan najis ini adalah dengan menyiramnya dengan air. Beda halnya untuk air kencing bayi perempuan, meskipun bayi tersebut belum makan dan minum apapun selain ASI, air kencingnya sudah dihukumi najis mutawasithah
Membedakan Najis dan Hadats
Ketika seseorang sedang dalam kondisi najis atau sedang dalam kondisi hadats. Tentu orang tersebut belum bisa beribadah secara sempurna karena ada halangan , oleh sebab itulah orang tersebut harus mensucikan dirinya lebih dulu.
Memang agak susah-susah gampang membedakan antara hadats dan najis tersebut. karena kedua hal tersebut juga sama-sama berawal dari seseorang itu sendiri, tetapi untuk najis ini datangnya sering dari luar tubuh seseorang tersebut. Seperti najis mughaladhah, dan najis mukhaffafah.
Atau jika kesulitan, kita bisa membedakannya dengan cara orang mensucikan kotoran (entah itu najis atau hadats) yang ada pada orang tersebut.
Sumber:
- Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib (terj: Achmad Sunarto), (Surabaya: PT al-Hidayah, tt)
- Supardjo dan Ngadiyanto, Mutiara Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas VII, (Solo: PT. Wangsa Jatra Lestari, 2011)
- Sayyid Sabiq , Fikih Sunnah 1, (terj: Mahyuddin Syaf), (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1973), cet. 21
- Software Kamus Besar Bahasa Bahasa Indonesia v.1.1
Materi lain:
- Belajar Shalat Jamaah (Arti, Hukum, Syarat, Tatacara dan Keutamaannya)
- Shalat Jamak, Shalat Qasar dan Shalat Jamak Qasar
- Misi Nabi Muhammad di Muka Bumi (Penyempurna Akhlak Manusia)