Pengertian Kawasan Berikat dan Persyaratannya
Di era globalisasi industri yang semakin ramai seperti sekarang ini, kegiatan ekspor dan impor pun kian meningkat. Bahkan, hubungan internasional banyak terjadi di ranah kegiatan ekonomi dan perdagangan. Menghadapi hal ini, pemerintah pun turut berupaya untuk mendorong kemajuan kegiatan ekonomi dalam negerinya.
Dalam rangka meningkatkan daya saing produk ekspor menuju ke pasar global, maka pemerintah berupaya mengeluarkan serangkaian kebijakan yang menguntungkan. Kebijakan ini salah satunya adalah dengan membentuk suatu kawasan khusus yang disebut kawasan berikat.
Apa itu kawasan berikat?
Kawasan berikut merupakan suatu bangunan, tempat, atau kawasan yang memiliki batas -batas tertentu yang di dalamnya dilakukan berbagai kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, termasuk kegiatan rancang bangun, perekayasan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, serta pengepakan barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lain, yang hasilnya terutama digunakan untuk ekspor.
Jadi, intinya kawasan berikat ini adalah suatu kawasan terbatas yang digunakan untuk kegiatan industri dengan orientasi hasil berupa produk ekspor. Dari pengertian kawasan berikat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu tempat bisa disebut sebagai kawasan berikat bila memenuhi beberapa persyaratan.
Berikut adalah persyaratan suatu kawasan bisa disebut kawasan berikat :
- Terdapat suatu kawasan, tempat, dan bangunan yang memiliki batas -batas tertentu.
- Terdapat kegiatan usaha industri pengolahan barang dan/ atau bahan, yang hasilnya tersebut terutama untuk tujuan ekspor.
- Terdapat kemudahan kepabeanan, cukai, serta perpajakan atas impor dan ekspor barang dan / atau bahan yang terkait langsung dengan kegiatan produksi.
Ketentuan mengenai kawasan berikat ini sudah diatur dalam perundangan -undangan yang ada, yakni melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/ KMK. 05/ 1997 tanggal 26 Juni 1997. Perundangan -undangan ini sudah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 349/ KMK.01/ 1999 pada Juli 1999 dan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP. 63/BC/ 1997 tanggal 25 Juli 1997.
Artikel terkait: International Freight Forwarding, Jasa Pengurusan Dokumen dan Transportasi Ekspor Impor
Syarat - Syarat Penetapan Suatu Kawasan Industri Sebagai Kawasan Berikat
Suatu kawasan yang digunakan untuk memproduksi barang ekspor tidak serta merta bisa menjadi kawasan berikat. Berdasarkan perundangan -undangan yang ada, ada syarat -syarat khusus yang harus dipenuhi dalam penetapan suatu kawasan industri sebagai kawasan berikat.
Berikut adalah syarat penetapan suatu kawasan industri sebagai kawasan berikat :
#1 Ada Keputusan Presiden
Suatu kawasan atau tempat dapat ditetapkan sebagai kawasan berikat apabila mendapatkan izin PKB yang dilakukan dengan Keputusan Presiden.
#2 Memenuhi syarat perusahaan tertentu
Hanya ada beberapa jenis perusahaan yang dapat diberi izin sebagai PKB, yang meliputi perusahaan :
- Dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
- Dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA), baik bentuk PMA sebagian maupun seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta atau pemodal asing.
- Non- PMA/ PMDN dengan bentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Koperasi yang berbentuk badan hukum
- Yayasan
#3 Memenuhi syarat mendapat izin PKB
Untuk bisa mendapatkan syarat izin PKB, ada beberapa hal yang harus dipenuhi perusahaan, yakni perusahaan harus :
- Berada di lokasi kawasan industri
- Dalam hal kawasan yang dimiliki perusahaan berada di dalam daerah yang tidak memiliki kawasan industri, maka kawasan tersebut harus termasuk dalam kawasan peruntukan industri sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II.
- Dalam hal suatu perusahaan telah mempunyai perusahaan industri sebelum ditetapkannya keputusan mengenai persyaratan ini, maka perusahaan industri yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai PKB yang bertindak sebagai PDKB.
Tujuan Pembentukan Kawasan Berikat
Pemerintah membentuk kawasan berikat tentu karena latar belakang atau tujuan tertentu yang positif. Dalam kawasan berikat ini, pemerintah akan memberikan fasilitas tertentu yang menguntungkan untuk tujuan ekspor.
Tujuan pemerintah memberikan fasilitas di kawasan berikat ini adalah untuk meningkatkan daya tarik para investor, baik investor dari perusahaan PMA maupun dari PMDN, serta Non PMA - PMDN. Perusahaan -perusahaan ini diharapkan bisa tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia serta dapat menciptakan iklim usaha yang menguntungkan.
Dengan pemberian fasilitas dalam kawasan berikat ini, maka diharapkan dapat lebih mendekatkan bahan baku asal impor dan/ atau asal Daerah Pabean Indonesia lainnya ke perusahaan pengguna fasilitas ini.
Dengan demikian, kegiatan proses produksi perusahaan bisa lebih meningkat. Dari konsep inilah, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kegiatan ekspor non -migas Indonesia. Sebab, kegiatan ekspor dan impor non -migas ini dapat membantu mengembangkan perekonomian nasional secara luas.
Referensi :
Susilo, Andi. 2008. Buku Pintar Ekspor - Impor. Jakarta : TransMedia.
*Penulis: Hasna WijayatiMateri lain: