Pengertian Sekuritas dan Perusahaan Sekuritas

Pengertian Sekuritas dan Perusahaan Sekuritas

Pasar modal memiliki berbagai bentuk investasi yang bisa dimanfaatkan oleh para pencari dana dan mereka yang membutuhkan sarana investasi. Produk investasi yang bisa ditemukan di pasar modal bisa berupa obligasi, saham, sukuk, juga reksadana. Namun, untuk bisa melakukan investasi di pasar modal, kita membutuhkan perantara berupa Perusahaan Efek.

Perusahaan Efek adalah pihak yang mengantongi izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), Penjamin Emisi Efek (Underwriter), dan Manajer Investasi. Di Indonesia, Perusahaan Efek dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi.

Pada artikel kali ini, kita akan membahas lebih lanjut terkait sekuritas. Apa itu pengertian sekuritas, perusahaan sekuritas, jenis dan dan kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sekuritas.

Apa itu Perusahaan Sekuritas?

Perusahaan Sekuritas diartikan oleh OJK sebagai “perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengawas Pasar Modal.”

Suartu perusahaan sekuritas dapat melakukan salah satu dari kegiatan tersebut, atau bisa juga melakukan ketiganya, bergantung pada modal dan kemampuan masing-masing perusahaan sekuritas.

Apa itu Sekuritas?

Pengertian sekuritas adalah surat utang yang bisa dicairkan menjadi uang atau kas dalam waktu cepat. Sekuritas memiliki sifat likuid sehingga dapat ditransaksikan atau dijual dengan cepat. Pengertian sekuritas juga bisa dipahami sebagai bentuk kepemilikan atas aset atau kekayaan perusahaan yang menerbitkan sekuritas.

Namun, penggunaan istilah sekuritas sebagai bentuk kepemilikan investasi tidak banyak digunakan. Istilah sekuritas saat ini lebih banyak merujuk pada saham, obligasi, dan produk investasi lain.

Pengertian sekuritas menurut OJK adalah “Bukti utang piutang atau bukti pemilikan modal dalam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan, misalnya obligasi, saham, hipotek, wesel, promes, sertifikat deposito, kupon, skrip, jaminan, right, dan opsi (securities).”

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sekuritas adalah “bukti utang atau bukti pernyataan modal, misalnya saham, obligasi, wesel, sertifikat, dan deposito.”

Kegiatan Usaha Perusahaan Sekuritas

Suatu perusahaan Sekuritas dapat melakukan beberapa kegiatan utama, berupa:

1. Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)

Sebagai perantara pedagang efek, perusahaan sekuritas bisa melakukan kegiatan jual beli Efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain. Jual-beli Efek seperti saham dan obligasi ini bisa dilakukan di Bursa Efek atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Cver-the-Counter/OTC).

2. Penjamin Emisi Efek (Underwriter)

Sebagai penjamin efek, perusahaan sekuritas dapat berperan membantu calon Emiten (perusahaan terbuka) untuk melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. Istilah Penawaran Umum Saham / IPO juga dikenal dengan sebutan go public.

Jenis - jenis Sekuritas

Secara umum, sekuritas dapat dibagi menjadi dalam dua jenis, yaitu:
  • Utang. Sekuritas hutang merupakan bukti kepemilikan utang berupa surat berharga yang tergantung tenggat waktu jatuh tempo pembayarannya atau ciri lain. Jenis sekuritas ini dapat berupa obligasi pemerintah dan obligasi, sertifikat deposito, dan sekuritas yang dijaminkan. Utang sebagai jenis sekuritas biasanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, yang kemudian dapat ditebus.
  • Ekuitas di sini contohnya adalah obligasi dan saham. Sekuritas jenis ini adalah kepemilikan pemegang saham pada suatu entitas, seperti di perusahaan, yang diperoleh dalam bentuk saham, mencakup saham biasa dan saham preferen. Para pemegang saham dapat memperoleh hak mengendalikan perusahaan lewat hak suara.

Bentuk Sekuritas

Sekuritas memiliki beberapa bentuk, meliputi:
  • Sertifikat efek atas rujuk
  • Sertifikat atas nama
  • Efek tanpa warkat dan sertifikat global

Cari Mencari Perusahaan Sekuritas

Bagi Anda yang membutuhkan jasa perusahaan sekuritas untuk masuk ke pasar modal, Anda bisa mencari perusahaan sekuritas yang ada di sekitar Anda. Carilah perusahaan sekuritas yang terdekat di kota Anda.

Bagaimana untuk menemukan perusahaan sekuritas tersebut? Cobalah buka situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah masuk dalam halaman website BEI tersebut, Anda bisa memilih menu Investor.

Selanjutnya, pilih menu Perusahaan Sekuritas di Kota Anda. Ketikkan Kota tempat domisili Anda dan dapatkan daftar perusahaan sekuritas. Mencari perusahaan sekuritas melalui situs resmi BEI akan membantu Anda mendapat perusahaan sekuritas yang legal, yang memang telah terdaftar di BEI. Dengan demikian, Anda bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan investasi.

Referensi:
1. Boby. 2020. Pengertian Sekuritas dan Daftar Perusahaan Efek Anggota BEI, diakses dari https://lifepal.co.id/media/perusahaan-sekuritas-di-indonesia/
2. OJK. 2020. BERKENALAN DENGAN PERUSAHAAN SEKURITAS DAN MANAJER INVESTASI, diakses dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10453
3. Pandu Gumilar. 2020. 10 Sekuritas dengan Transaksi Terbesar, Mirae dan Mansek Jawara, diakses dari https://market.bisnis.com/read/20200731/7/1273450/10-sekuritas-dengan-transaksi-terbesar-mirae-dan-mansek-jawara
4. Tokopedia. 2020. Sekuritas, diakses dari https://kamus.tokopedia.com/s/sekuritas/
*Penulis: Hasna Wijayati
Bacaan lain: