Syarat Sah dan Syarat Wajibnya Shalat

Syarat Sah dan Syarat Wajibnya Shalat

Seperti rukun Islam yang lain, ibadah shalat juga mempunyai syarat-syarat sah dan syarat-syarat wajib shalat. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai apa itu syarat sahnya shalat dan apa itu yang disebut dengan syarat wajib shalat.

Syarat - Syarat Sah-nya Shalat

Syarat sahnya shalat ini adalah sesuatu yang mana sebelum shalat, harus terpenuhi terlebih dahulu. Macam-macam dari syarat-syarat sah shalat ini adalah sebagai berikut:

1. Suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Hadats kecil ini adalah segala sesuatu yang membatalkan wudhu, seperti kentut, buang air kecil dan besar . Adapun hadats besar adalah ketika mimpi basah atau junub (untuk laki-laki dan perempuan) dan haid, nifas, dan setelah melahirkan (khusus perempuan), dan untuk mensucikan-nya adalah dengan mandi besar atau mandi junub.

2. Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat dari najis. Seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Muddatssir (74): 4

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ

Wa tsiyaabaka fathahhir

Artinya:

“Dan pakaianmu bersihkanlah”

3. Menutup aurat. Bagi laki-laki, aurat wajibnya adalah antara pusar dan dua lutut kaki. Sedangkan bagi perempuan aurat adalah seluruh anggota badan (tubuh), kecuali wajah dan dua belah telapak tangan.

4. Masuk waktu shalat ( yang telah ditentukan pada waktu shalat di wilayah masing-masing negara)

5. Menghadap ke arah kiblat .

Artikel terkait: Sepenggal Kisah Penciptaan Nabi Adam ‘Alaihis Salaam (as.)

Syarat - Syarat Wajib-nya Shalat

Syarat wajib shalat adalah syarat-syarat dimana, seseorang sudah atau harus berkewajiban untuk melakukan shalat ketika syarat-syarat wajib ini sudah atau telah terpenuhi semuanya. Adapun syarat-syarat yang menyebabkan seseorang terkena hukum wajib shalat adalah sebagai berikut ini:

1. Beragama Islam

2. Baligh. Maksudnya, sudah cukup umur untuk melakukan segala sesuatu yang sifatnya wajib.

Batas baligh bagi seorang anak laki-laki adalah ketika anak tersebut mengalami mimpi basah atau ketika anak tersebut berusia kurang lebih 15 tahun. Sedangkan bagi anak perempuan batas balighnya adalah ketika keluarnya darah haid atau sekitar umur 9 tahun.

3. Berakal sehat. Tidak dalam keadaan gila, atau kehilangan akal.
Orang yang gila atau mabuk, yang menyebabkan hilangnya akal, tidak diwajibkan untuk shalat. Seperti yang dijelaskan dalam al-Qur’an surat an-Nisaa’ (4) ayat 43, berikut ini:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ

Yaa ayyuhal ladziina aamanuu laa taqrabus shalaata wa antum sukaraa hattaa ta’lamuu maa taquuluun(a)...

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu (mendekati) shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan....”

4. Mumayyiz, mampu membedakan antara yang baik dan benar, yang benar dan salah serta yang halal dan yang haram.

Peringatan Sebelum Shalat..

Dari penjelasan syarat-syarat sah dan wajib shalat di atas. Ketika menjalankan shalat di masjid. Biasanya imam shalat akan memperingatkan para jamaahnya untuk merapatkan barisan (shaf) shalat.

Selain itu, biasanya kepada anak-anak yang didampingi oleh guru atau orangtuanya juga diperingatkan agar supaya ketika menjalankan ibadah shalat, untuk tidak bercanda, ramai, atau ngobrol dengan temannya. Karena, itu bisa membatalkan shalat mereka masing-masing.

Sumber:

  1. Al-Qur’an Digital v.22
  2. Mohammad Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2012)
  3. Tim Bina Karya Guru, Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Dasar Kelas IV, (Jakarta: Erlangga, 2007)
*Penulis: Abdul Wahid