Shalat Jamak, Shalat Qasar dan Shalat Jamak Qasar

Shalat Jamak, Shalat Qasar dan Shalat Jamak Qasar

Ketika seseorang sedang berpergian jarak jauh dan memakan waktu yang lama, tentu orang tersebut boleh melupakan ibadah shalatnya. Memang, bepergian dalam jarak yang jauh dan lama membuat kita sering kerepotan untuk melaksanakan ibadah shalat tersebut.

Namun, dalam agama Islam sudah mempunyai aturan sendiri mengenai perihal shalat orang yang sedang dalam kondisi bepergian jauh. Bagi orang yang sedang bepergian ibadah shalatnya diberikan keringanan dengan cara menjamak shalat atau mengqasar shalatnya, atau bisa dengan kedua-duanya (jamak qasar).

Lalu apa yang dimaksud dengan shalat jamak dan shalat qasar tersebut?, dan apa bedanya dengan shalat lima waktu yang kita lakukan pada waktu biasanya?

Pengertian Tentang Shalat Jamak

Shalat jamak adalah shalat yang menggabungkan dua shalat fardhu dan dilakukan pada satu waktu, bisa di awal atau bisa juga di akhir. Dalam memahami shalat jamak ini juga harus tahu terlebih dahulu shalat apa saja yang bisa dijamak atau digabungkan menjadi satu waktu.

Shalat yang bisa dijamak adalah shalat Dzuhur dengan shalat Ashar, kemudian shalat Maghrib dengan shalat Isya’. Contohnya menjamak shalat Dzuhur dengan shalat Ashar. Bisa dilakukan langsung pada waktu Dzuhur atau di waktu Ashar. Begitu pula dengan menjamak shalat Maghrib dan shalat Isya’, bisa dilakukan waktu Maghrib atau waktu Isya’

Pembagian Shalat Jamak

Shalat jamak ini dibagi menjadi dua macam:

Pertama, Jamak Takdim
Jamak Takdim ini adalah penggabungan antara dua shalat fardhu, yang pelaksanaan shalatnya dilakukan di awal waktu shalat yang pertama (diawalkan)

Misalnya: shalat Dzuhur dan shalat Ashar, dikerjakan satu waktu, tepatnya waktu Dzuhur, atau shalat Maghrib dan shalat Isya’ yang dikerjakan waktu shalat Maghrib

Kedua, Jamak Takhir.
Jamak Takhir adalah penggabungan antara dua shalat fardhu, yang pelaksanaan shalatnya dilakukan pada waktu shalat fardhu yang kedua (diakhirkan).

Misalnya: shalat Dzuhur dan shalat Ashar yang dikerjakan pada waktu shalat Ashar, atau  shalat Maghrib dan shalat Isya’ yang dilakukan ketika memasuki waktu Isya’

Syarat - Syarat Sahnya Melaksanakan Shalat Jamak

Adapun syarat-syarat sahnya untuk menjamak shalat ini adalah sebagai berikut:

Untuk Jamak takdim syaratnya adalah :

  1. Berniat untuk melaksanakan shalat jamak takdim
  2. Shalat dikerjakan secara urut
  3. Tidak ada selingan apapun ketika melakukan dua shalat fardhu tersebut

Untuk Jamak Takhir yang membedakan adalah niatnya, selebihnya sama dengan syarat shalat jamak takdim. Ketika seseorang ingin melakukan  shalatnya dengan jamak takhir, maka orang tersebut sudah harus berniat untuk shalat jamak takhir terlebih dahulu ketika masuk waktu shalat yang pertama.

Cara Pelaksanaan Shalat Jamak

Cara melaksanakan shalat jamak ini adalah seperti shalat biasanya, tinggal memilih apakah kita akan melakukan jamak takdim atau jamak takhir. Berkaitan bacaan, gerakan, rekaat serta rukunnya tidak ada yang membedakannya kecuali niat shalatnya.

Orang - Orang  yang Dibolehkan Melaksanakan Shalat Jamak

Karena shalat jamak ini adalah salah satu keringanan terhadap seseorang. Maka, tidak semua orang dibolehkan melakukan shalat fardhunya dengan cara dijamak. Ada kriteria-kriteria tertentu orang dibolehkan melakukan shalat fardhunya dengan dijamak. Antara lain adalah:

  1. Orang yang sedang dalam keadaan sakit atau uzur yang berkepanjangan.
  2. Orang yang sedang dalam keadaan bepergian jauh atau musafir
  3. Orang yang sedang dalam kondisi dan situasi yang penting, sehingga tidak mudah bagi orang tersebut untuk meninggalkannya.
  4. Orang yang shalat berjamaah di masjid, dan kemudian turun hujan lebat. (Terutama yang rumahnya jauh dari masjid, sehingga menjadi halangan untuk pulang)

Simak juga: Mengenali Macam-Macam Air dan Macam-Macam Najis

Pengertian Shalat Qasar

Dalam ibadah shalat ada istilah lain selain shalat jamak, yakni shalat qasar. Shalat fardhu yang dilakukan dengan meringkas bilangan rakaatnya. Seperti dari empat rakaaat diringgkas menjadi dua rakaat. Untuk shalat yang rakaatnya kurang dari empat, maka tidak dibolehkan untuk mengqasarnya. Seperti shalat Shubuh dan Maghrib.

Syarat - Syarat Sahnya Melaksanakan Shalat Qasar

Mengqasar shalat fardhu ini tentu juga tidak sembarang orang dibolehkan. Ada syarat-syarat sah yang menjadikan shalatnya disebut dengan shalat qasar, yaitu:

  1. Niat untuk mengqasar shalat
  2. Shalat yang diqasar adalah shalat yang jumlah rakaatnya ada empat rakaat. Shalat Dzuhur, Ashar dan Isya’
  3. Memenuhi jarak perjalanan yang menjadi syarat shalat qasar, lebih dari 77 km
  4. Perjalanan yang dilakukan mempunyai tujuan yang baik dan benar. Seperti untuk bersilaturahmi, mencari ilmu, berdagang dan lain-lain.

Untuk cara pelaksanaan shalat qasar ini adalah seperti shalat subuh, yakni dua rakaat.

Orang - Orang yang Dibolehkan Melakukan Shalat Qasar

Seperti halnya penjelasan shalat jamak di atas, shalat qasar ini juga tidak boleh dilakukan sembarang orang. Ada pengecualian tersendiri bagi orang-orang yang dibolehkan melaksanakan ibadah shalat jamak dan shalat qasar ini.

Shalat qasar ini diberlakukan bagi mereka yang sedang sakit atau mereka yang dalam keadaan bepergian jauh atau ketika seseorang sedang dalam kondisi tidak aman.

Pengertian Shalat Jamak plus Qasar (Jamak Qasar)

Untuk pengertian shalat jamak qasar ini adalah shalat dua waktu yang digabung bersama-sama dalam satu waktu yang mana bilangan rakaatnya diringkas sekalian. Waktu shalat jamak qasar ini sendiri tergantung orang yang melaksanakannya, apakah di waktu awal (Jamak Takdim) atau waktu akhir (Jamak Takhir)

Cara Melaksanakan Shalat Jamak Qasar

Berdasarkan shalat jamaknya, cara melaksanakan shalat ini terbagi menjadi dua macam:

Pertama, Shalat Jamak Takdim yang dilakukan dengan qasar.
Misalnya shalat Dzuhur dan Shalat Ashar,  yang semuanya digabungkan pada waktu Dzuhur, dan dilaksanakan pada waktu Dzuhur juga. masing-masing hanya dikerjakan dengan dua rakaat saja.

Begitu juga dengan shalat Maghrib dan shalat Isya' caranya adalah melakukan shalat Maghrib di waktu Maghrib dahulu tiga rakaat, dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Isya’ dua rakaat. Semua gerakan, bacaan dan rukunnya sama seperti ketika melaksanakan ibadah shalat fardhu, yang berbeda adalah niatnya.

Kedua, Shalat Jamak Takhir yang dilakukan dengan qasar.
Untuk shalat jamak takhir yang dilakukan dengan qasar ini pelaksanaannya adalah sama dengan jamak takdim qasar. Yang membedakan hanyalah niat serta waktu pelaksanaannya yang dilakukan pada waktu shalat yang kedua atau terakhir.

Misalnya, shalat Dzuhur yang digabung dengan shalat Ashar, yang pelaksanaan shalatnya dilakukan ketika waktu shalat Ashar. Maka, caranya adalah dengan shalat Dzuhur dahulu dua rakaat dilanjutkan dengan shalat Ashar dua rakaat kemudian.

Begitu juga dengan shalat Maghrib dan Isya’ sama seperti dengan jamak takdim qasar, tetapi yang ini dilakukan di waktu yang akhir.

Manfaat dari Shalat Jamak Qasar

Setelah kita pelajari mengenai materi yang dijelaskan di atas, tentulah ada sedikit manfaat yang bisa kita ambil dan bisa kita telaah mengenai betapa Maha Murahnya Allah swt., yang telah memberikan berbagai keringanan dalam beridabah.

Khususnya tentang shalat yang merupakan tiang agama bagi kita semuanya. Adapun manfaat dari shalat jamak qasar ini antara lain adalah:

  1. Merupakan salah satu keringanan dari Allah swt., kepada hamba-hamba-Nya, sehingga menjadi pelajaran sendiri bahwa betapa pentingnya ibadah shalat tersebut.
  2. Menjadikan hati tenang, aman dan tidak galau, karena sudah melaksanakan ibadah shalat yang menjadi kewajiban bagi semua umat Islam
  3. Tidak minder dan tidak takut ketika sedang dalam kondisi yang genting sekalipun, karena ibadah shalatnya senantiasa dijaga
  4. Memudahkan seseorang yang sedang sakit atau punya halangan
  5. Memberikan kemudahan bagi seseorang yang melakukan perjalanan jauh, sehingga tidak memakan banyak waktu.

Semoga dengan penjelasan-penjelasan di atas bisa menambah kepercayaan dan keyakinan kita, bahwa betapa pentingnya seorang muslim menjaga dengan istiqamah ibadah shalat lima waktunya. Sehingga kapanpun dan dimanapun ia senantiasa ingat akan Tuhan Sang Pencipta Alam, Allah swt.

Sumber:

  1. Software Qur’an in Word v. 2.2
  2. Software Kamus Besar Bahasa Indonesia v.1.1
  3. Supardjo dan Ngadiyanto, Mutiara Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas VII, (Solo: PT. Wangsa Jatra Lestari, 2011)
  4. Sayyid Sabiq , Fikih Sunnah 2, (terj: Mahyuddin Syaf), (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1973)
*Penulis: Abdul Wahid

Materi lain: