Perkawinan PNS, Syarat, Poligami dan Sanksi

Perkawinan adalah suatu hal yang diidamkan oleh setiap orang dewasa, termasuk seorang PNS. Kali ini, kita akan membahas mengenai perkawinan PNS atau perkawinan pegawai negeri sipil. Di dalamnya akan dibahas pengertian perkawinan, dasar hukum perkawinan, syarat perkawinan, laporan perkawinan, perkawinan PNS lebih dari satu atau poligami PNS, serta sanksi -sanksi yang terkait.

Pengertian Perkawinan

Dalam Undang-Undang Perkawinan (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974) telah ditentukan bahwa: "Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah  tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa yang  dilakukan  menurut  hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

DASAR HUKUM PERKAWINAN PNS

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri  Sipil.
  2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990  tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah  Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Azas - azas atau prinsip - prinsip yang berkaitan dengan perkawinan

  1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil;
  2. Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya, dan tiap-tiap perkawinan harus di catat, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menganut azas monogami.
  4. Calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat;
  5. Mempersulit terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alas an-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan siding pengadilan;
  6. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri.

LAPORAN PERKAWINAN

Pegawai Negeri Sipil yang hendak melangsungkan perkawinan pertama wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki. Laporan perkawinan harus dikirimkan selambat – lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal perkawinan. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi PNS yang duda / janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :

  1. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan  untuk tata naskah masing-masing instansi.
  2. Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
  3. SANKSI

PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, maka dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).

SYARAT PNS PRIA POLIGAMI

PNS Pria dapat melakukan poligami, akan tetapi tidak demikian halnya dengan PNS wanita yang tidak boleh berpoliandri serta tidak boleh menjadi salah satu istri pria yang berpoligami. Namun, untuk seorang PNS Pria yang akan berpoligami, ada syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut.

Syarat PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih dari Seorang

  1. PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib mendapat izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
  2. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
  3. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
  4. Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
  5. Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.

Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi)

  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
  2. Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Syarat komulatif (semua harus terpenuhi)

  1. Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
  2. PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.
  3. PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.

SANKSI

PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila:

  1. Beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
  2. Tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
  3. PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua,  Ketiga,  Keempat:
  4. PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
  5. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.

PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3SE BAKN No. 08/SE/1983.

PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.

Larangan PNS tentang pernikahan:

  1. Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah
  2. PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.

Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.

PNS dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sebagai PNS, apabila :

  • Melakukan perceraian tanpa memperoleh  izin lebih dahulu dari Pejabat;
  • Beristeri lebih dari  seorang tanpa memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat;
  • Menjadi isteri  kedua/ketiga/keempat dari PNS;
  • Menjadi isteri kedua/ketika/keempat dari pria yang bukan PNS tanpa memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat;
  • Melakukan hidup bersama dengan pria/wanita di luar ikatan perkawinan yang sah dan setelah diperingatkan secara tertulis oleh Pejabat, tidak menghentikan perbuatan hidup bersama itu.

Referensi :

  1. Widjaja, A.W. 1986. Administrasi Kepegawaian: Suatu Pengantar. Jakarta: CV. Rajawali.
  2. Saufa. 2014. Himpunan Lengkap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Saufa.
*Penulis: Hasna Wijayati

Materi lain: