Pengertian Kawasan Berikat dan Syarat serta Penyelenggarannya di Indonesia
Untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah berupaya untuk menggenjot kegiatan industri. Salah satu yang dilakukan adalah dengan mengadakan kawasan industri.
Kawasan industri ini lalu dikembangkan lagi hingga dapat menghasilkan produk berorientasi ekspor, sehingga dirasa perlu untuk dibentuk suatu kawasan berikat. Kawasan berikat dianggap penting sebagai wadah perkembangan kawasan industri yang produktif dan efisien, terutama untuk orientasi ekspor.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai kawasan berikat, baik pengertian kawasan berikat, syarat kawasan berikat hingga penyelenggara kawasan berikat yang ada di Indonesia.
Pengertian Kawasan Berikat
Pengertian kawasan berikat dapat merujuk pada peraturan pemerintah RI No. 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zona), yaitu suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia.
Di dalam kawasan berikat, diberlakukan ketentuan khusus terkait bidang pabean, seperti ketentuan terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai atau pungutan negara lain hingga barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan ekspor, impor ataupun reekspor.
Jadi, sederhananya, kawasan berikat ini adalah kawasan industri yang ditujukan khusus untuk produksi barang-barang berorientasi ekspor sehingga biaya kepabeanan dan syarat-syaratnya diringankan dengan tujuan agar produk ekspor yang dihasilkan lebih efisien dalam biaya.
Dalam kawasan berikat dapat dilakukan pengolahan (processing) dan atau penyimpanan (warehousing) terhadap aneka produk yang berorientasi utama untuk ekspor.
Syarat Kawasan Berikat
Suatu wilayah dapat menjadi kawasan berikat harus dapat memenuhi syarat-syarat khusus. Jadi, tidak semua kawasan industri bisa difungsikan sebagai kawasan berikat dan memperoleh segala fasilitas dalam kawasan berikat.
Suatu wilayah pabean di Indonesia bisa ditetapkan sebagai wilayah kawasan berikat apabila memenuhi syarat-syarat kawasan berikat, meliputi :
- Terdapat sarana dan prasarana untuk dapat melakukan fungsi kawasan berikat sebagaimana yang dimaksud;
- Merupakan wilayah yang mempunyai batas tertentu dan jelas.
Penetapan suatu wilayah termasuk kawasan berikat atau bukan, beserta setiap perubahannya termasuk perluasan kawasan berikat, ditetapkan melalui keputusan presiden. Adapun penguasaan kawasan berikat bertanggung jawab atas terpenuhinya segala ketentuan umum yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan usaha dalam kawasan berikat.
Penyelenggaraan Kawasan Berikat
Suatu kawasan berikat identik dengan terdapatnya industri-industri yang berlokasi di dalamnya. Dalam kawasan berikat ini, pengolahan industri dapat diselenggarakan oleh berbagai jenis perusahaan dengan segala jenis barang.
Barang-barang yang dapat dimasukkan, diterima atau disimpan di dalam kawasan berikat juga diatur dengan ketentukan khusus. Adapun ketentuan khusus mengenai jenis barang dalam kawasan berikat tersebut, meliputi :
# Barang yang berasal dari luar daerah Pabean Indonesia
Barang yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, diatur dengan ketentuan :
- Tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai dan/ atau pungutan negara lain hingga barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan impor ke daerah pabena Indonesia lainnya.
- Tanpa dikenakan pungutan bea cukai dan/ atau pungutan negara lainnya apabila barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan reeskpor tanpa diolah.
- Tanpa dikenakan pungutan bea cukai dan/ atau pungutan negara lainnya jika barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan ekspor setelah diolah dalam kawasan berikat.
# Barang yang berasal dari daerah pabean Indonesia
Barang –barang yang asalnya dari daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai dan atau pungutan negara lain hingga barang barang tersebut dikeluarkan dari kawasan berikat.
- Barang-barang yang dimasukkan dalam kawasan berikat tidak dikenakan pungutan tata niaga impor
- Barang-barang yang asalnya dari luar negeri dapat dikeluarkan dari kawasan berikat untuk tujuan ke luar daerah pabean Indonesia atau reekspor tanpa harus dikenakan bea cukai dan atau pungutan negara lainnya.
Untuk menentukan bagaimana pengaturan pemasukan dan pengeluaran barang-barang serta pemindahannya dari dan ke kawasan berikat, apakah untuk tujuan ekspor maupun impor dari daerah pabean ke daerah pabean lain di Indonesia ditetapkan oleh Menteri perdagangan, menteri keuangan, serta Gubernur Bank Indonesia. Mereka secara bersama-sama atau sendiri-diri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Para pengusaha kawasan berikat dilarang untuk melakukan kegiatan pengolahan dan perdagangan barang yang terhdapat di dalam penguasaannya sendiri, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, demi kepentingan badan usahanya.
Pengusaha kawasan berikat juga tidak megemban tanggung jawab atas mutu ataupun hal lainnya terkait barang hasil pengolahan dalam kawasan berikat di dalam penguasaannya. Hal ini termasuk pengemasan yang dilakukan oleh perusahaan di dalam kawasan berikat tersebut.
Kawasan Berikat di Indonesia
Indonesia memiliki beberapa kawasan berikat yang aktif menyelenggarakan kegiatan industri demi mendukung kegiatan ekspor impor. Adapun contoh kawasan berikat yang terdapat di Indonesia atau bonded zona Indonesia, meliputi :
- Tanjung Emas Ekspor Precessing Zona (TEPZ), lokasi di sekitaran pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dikelola oleh PT Bumi Citra Nusantara;
- Cakung
- Tanjung Priok, lokasi di Jakarta
- Batam, lokasi di Riau.
Perlu diketahui bahwa kawasan berikat merupakan strategi untuk memaksimalkan potensi industri, yang ditujukan untuk kegiatan ekspor impor. Hal ini sudah menjadi prioritas bagi berbagai negara di dunia.
Umumnya, tiap-tiap negara di dunia saling bersaing untuk dapat meningkatkan pembangunan industri di negaranya dengan semaksimal mungkin. Dengan pemaksimalan pembangunan industri, diharapkan kondisi ekonomi negara dapat meningkat.
Karenanya, negara-negara pun berusaha untuk membangun kawasan industri seperti kawasan berikat ini dengan konsep sebaik mungkin. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian kawasan berikat beserta keterangan lain terkait.
Referensi:
- Mulyo, Bambang Niantodan Purwadi Suhandini. 2015. Geografi : untuk Kelas XII SMA dan MA. Solo: Penerbit Global.
- Sugiyanto. 2008. Mengkaji Ilmu Geografi untuk Kelas XII SMA dan MA (KTSP) (Jilid 3). Solo: Platinum.
- Waluya, Bagja. 2016. Memahami Geografi SMA/MA 3 Program IPS. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Materi lain: