Macam - Macam Sujud (Mulai dari Pengertian, Hukumnya dan Sebab - Sebabnya)

Berbicara mengenai sujud ini, biasanya kita hanya terpaku dengan ibadah shalat saja. Namun, sering kita berjumpa dengan orang yang mana tidak dalam keadaan shalat melakukan ibadah sujud ini. Artinya, selain di dalam ibadah shalat, ternyata ada macam-macam sujud yang  kita semua dianjurkan melakukannya.

Hal tersebut dilakukan sebagai bukti atas ketaatannya sebagai seorang hamba kepada Allah swt. Sujud yang dilakukan tersebut tentunya juga mempunyai nama dan pengertian yang berbeda pula dengan sujud yang lainnya. Berikut penjelasan dari macam-macam sujud tersebut.

Pertama, Sujud Syukur

Sujud syukur ini mengandung arti sujud yang dilakukan oleh seseorang yang tengah mendapatkan sebuah keberuntungan atau keberhasilan yang  dicapainya atas karunia yang telah diberikan Allah swt. sehingga membuat dirinya sangat senang. atau ketika seseorang tersebut telah diselamatkan oleh Allah swt. atas bahaya yang bisa menimpa dirinya.

Contohnya: ketika seseorang tersebut mendapatkan sesuatu yang sangat berharga bagi dirinya, baik itu berupa nilai yang bagus setelah melakukan ujian, atau ketika penyakit yang dideritanya telah sembuh. Atau ketika seseorang tersebut selamat dari ancaman bahaya yang bisa saja menimpa dirinya.

Hukum Sujud Syukur

Hukum melakukan sujud syukur ini adalah sunnah. Artinya, lebih baik jika orang tersebut melakukannya. Meskipun sunnah orang tersebut haruslah berusaha untuk memanfaatkan nikmat yang telah diberikan oleh Allah swt. dengan sebaik-baiknya. Sujud syukur ini bisa dilakukan di mana saja, selama tempat tersebut suci dan bersih.

Dalam al-Qur’an  surat Ibrahim (14) ayat 7 juga dijelaskan mengenai betapa kita harus senantiasa bersyukur. Karena dengan demikian bisa melatih diri kita untuk senantiasa bersyukur setiap hari:

لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Artinya:

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih"

Nabi saw. sendiri juga bersujud ketika beliau mendengar kabar atau sesuatu yang membuat dirinya gembira. Seperti yang diriwaytkan dalam sebuah hadits:

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ «إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ»

Artinya:

Dari Abu Bakrah r.a, dari Nabi saw.: “Apabila datang kepada nabi saw. Kabar yang menggembirakan atau yang membahagiakan, beliau langsung bersujud untuk berterima kasih kepada Allah swt. (HR Abu Dawud)

Syarat - Syarat Sujud Syukur

Dalam melakukan sujud syukur ini minimal kita juga harus tahu tentang apa saja syarat-syarat dalam sujud syukur tersebut. Berikut syarat-syarat seseorang ketika melakukan sujud syukur:

1. Utamakan dalam kondisi suci terlebih dahulu. Baik badan, pakaian maupun tempatnya.
2. Menutup aurat dan
3. Usahakan untuk menghadap Kiblat

Cara Melakukan Sujud Syukur

Untuk melakukan sujud syukur, minimal seseorang juga harus bagaimana tata cara sujud syukur tersebut. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:

1. Niat untuk sujud syukur terlebih dahulu
2. Membaca takbiratul ihram (seperti ketika sedang melakukan shalat)
3. Kemudian bersujud  dan  membaca tasbih seperti ketika shalat. Atau bisa juga dengan bacaan berikut:

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

(sajada wajhiya lilladzii khalaqahu, wa syaqqo sam’ahu, wa basharahu, bi haulihi wa quwwatihi)

4. Setelah itu duduk lagi (seperti duduk tahiyyat akhir), dilanjutkan dengan salam

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian, hukum, syarat dan tatacara melaksanakan sujud syukur. Setelah mempelajari  sujud syukur ini, maka akan dilanjutkan dengan sujud sahwi dan tilawah

Simak juga: Mengenal Apa itu Barang Temuan (Luqathah)

Kedua, Sujud Sahwi

Lafadz sahwi (sahwun) menurut Kamus bahasa Arab mempunyai arti lupa, lalai, atau bisa juga lengah. Sedangkan menurut istilah adalah adanya sesuatu (baik itu bacaan, gerakan) yang terlupakan ketika melaksanakan shalat.

Artinya sujud sahwi ini dilakukan ketika ada seseorang yang sedang berada dalam kondisi shalat kemudian ada yang dilupakannya. Hal ini bisa diakibatkan karena kurangnya konsentrasi sehingga membuat dirinya lupa atau lalai, atau memang adanya keterbatasan dalam berkonsentrasi.

Sujud ini dilakukan ketika seseorang sedang melakukan ibadah shalat. Lalu, orang tersebut lupa atau ragu atas bacaan, gerakan atau jumlah rakaat shalat yang sedang dilaksanakannya.

Nah, dalam hal inilah seseorang diberi kesempatan untuk melakukan sujud sahwi. Hukum sujud sahwi adalah sunnah. Meski demikian, alangkah pantasnya untuk dikerjakan.

Sebab - Sebab Melakukan Sujud Sahwi

Sujud sahwi yang dilakukan ketika shalat ini tentunya ada sebabnya pula. yakni sebagai berikut:

  1. Lupa atau ragu akan jumlah rakaat yang tengah dilakukan ketika shalat.
  2. Lupa dalam melakukan sunnah ab’adh tasyahud atau tahiyyatul awal
  3. Lupa membaca do’a qunut (bagi seseorang yang meyakininya)
  4. Lupa menempatkan bacaan shalat (rukun qauli)  yang bukan pada tempatnya. Seperti: membaca surat al-Fatihah ketika dalam posisi sujud)
  5. Lupa dalam melakukan jumlah gerakan shalat (rukun fi’li) sehingga menjadi kurang atau berlebih dalam melakukannya. Seperti: ruku’ dilakukan dua kali, sujud dilakukan hanya sekali.

Berbicara mengenai sujud sahwi ini, ada sebuah hadits yang menjelaskan tentang sujud sahwi tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا، فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ , ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَان

Artinya:

Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “ Apabila diantara kamu sekalian mengalami ragu dalam melaksanakan shalatya, yakni tidak tahu berapa rakaat ia melaksanakan shalat tiga atau empat rakaatkah, hendaklah ia hilangkan keraguan itu, dan teruskanlah shalatnya itu menurut rakaat yang diyakininya. Kemudian bersujudlah dua kali sebelum salam. Adapun jika ada yang telah shalat lima rakaat, maka hal itu telah menggenapkan shalatnya. Dan jika ada yang telah shalat dengan sempurna sebanyak empat rakaat, maka yang demikian itu adalah menjadi penghampa bagi setan (HR. Abu Dawud)

Cara Melakukan Sujud Sahwi

Karena sujud ini dilakukan ketika seseorang sedang melaksanakan shalat. Maka, cara melakukannya adalah sebagai  berikut:

1. Setelah membaca tahiyyat akhir jangan salam lebih dulu, bersujudlah kembali dengan membaca takbir.
2. Dilanjutkan dengan membaca tasbih, sebagai berikut:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو 

(Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu)

“MahaSuci Allah Dzat Yang Tidak Tidur dan Dzat Yang Tidak Lupa”

3. Kemudian takbir untuk duduk kembali seraya membaca doa duduk diantara dua sujud
4. Kemudian sujud kembali, dan membaca bacaan seperti yang dilakukan dengan sujud sahwi yang pertama
5. Kemudian duduk kembali, dilanjutkan dengan salam

Nah, demikianlah penjelasan mengenai apa itu yang disebut dengan sujud sahwi beserta tata cara melakukannya. Setelah mengetahui sujud syukur dan sujud sahwi selanjutnya akan kita bahas mengenai tentang yang disebut dengan sujud tilawah. Tentu penasaran kan,  berikut penjelasannya

Pelajari juga: Mengetahui Macam - Macam Shalat Sunnah (Baik yang Berjamaah atau Munfarid)

Ketiga, Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika sedang membaca atau mendengar bacaan al-Qur’an, yang mana pada ayat al-Qur’an tersebut terdapat ayat sajdah. Baik ketika shalat maupun di luar shalat.

Hukum Sujud Tilawah

Hukum melakukan sujud tilawah ini adalah sunnah. Artinya, alangkah baiknya untuk melakukan sujud ini, meskipun tidak ada hukum wajib untuk sujud ini.

Perlu diketahui pula bahwa ketika kita sedang shalat berjama’ah, lalu ketika imam sampai pada ayat sajdah ini, dan imam melakukan sujud tilawah maka ma’mum yang mengikutinya pun juga harus ikut sujud. Tetapi ketika imam membaca ayat sajdah, namun tidak sujud, maka makmum tidak dibolehkan untuk melakukan sujud.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ «إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ»

Artinya:

Dari Ibnu ‘Umar r.a, sesungguhnya Nabi saw. suatu saat beliau pernah membaca al-Qur’an di depan kami, maka ketika beliau sampai pada ayat sajdah, beliau takbir dan bersujud, dan kamipun ikut bersujud bersama beliau” (HR. Abu Dawud)

Letak Ayat - Ayat Sajdah

Dalam al-Qur’an terdapat sebanyak 15 ayat sajdah. Nah, ketika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah inilah disunnahkan melakukan sujud tilawah. Adapun  ayat-ayat sajdah tersebut terletak dalam surat dan ayat berikut ini :

  1. QS. Al-A’raf (7): 206
  2. QS. Ar-Ra’d (13): 15
  3. QS. An-Nahl (16): 49
  4. QS. Al-Isra’ (17): 107
  5. QS. Maryam (19): 58
  6. QS. Al-Hajj (22): 18
  7. QS. Al-Hajj (22): 77
  8. QS. Al-Furqan (25): 60
  9. QS. An-Naml (27): 25
  10. QS. As-Sajdah (32): 15
  11. QS. Shaad (38): 24
  12. QS. Fusshilat (41): 37
  13. QS. An-Najm (53): 62
  14. QS. Al-Insyiqaaq (84): 21
  15. QS. Al-‘Alaq (96): 19

Syarat Sujud Tilawah

Syarat-syarat sujud tilawah ini sama seperti ketika seseorang melakukan sujud syukur, yaitu:

  1. Suci dari segala kotoran dan najis. Baik badan, pakaian maupun tempatnya.
  2. Menutupi aurat dan
  3. Menghadap ke arah Kiblat

Tata Cara Melaksanakan Sujud Tilawah

Tata cara dalam melakukan sujud tilawah ini juga sama dengan melakukan sujud syukur, yaitu:

1. Berniat terlebih dahulu
2. Dilanjutkan dengan membaca takbir
3. Kemudian bersujud satu kali. Adapun bacaan yang dibaca ketika sujud tilawah ini hampir mirip dengan bacaan sujud syukur, yaitu:

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ »

(sajada wajhiya lilladzii khalaqahuu wa shawwarahuu wa syaqqa sam'ahu wa basharahuu tabaarakallaahu ahsanul khaaliqiin)

Artinya:

“ aku bersujud kepada Dzat (Allah swt.) yang telah menciptakanku dan membentukku dan yang telah membukakan pendengaranku dan penglihatanku dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya. Maha Yang Memberkahi  Allah Dzat Yang Maha Sebaik-Baiknya Pencipta.”

4. Kemudian duduk dan diakhiri dengan salam

Nah, akhirnya selesailah penjelasan mengenai macam-macam sujud yang sering kita jumpai di kalangan umat Islam. Termasuk di sekitar kita, semoga dengan sedikit penjelasan di atas kita bisa mengikuti sunnah atau anjuran dari Rasulullah saw. dan bisa kita amalkan dalam keseharian kita bersama.

Sumber:

  1. Software al-Maktabah al-Syamilah v. 34
  2. Software Kamus Besar Bahasa Indonesia v. 1.1
  3. Kamus al-Munawwir Digital
  4. Tim Agama Islam, Pendidikan Agama Islam penyejuk Qalbu SMP Kelas VIII, (Jakarta: Yudhistira, 2008)
  5. Robingan, Munawar Khalil, Teladan Utama Pendidikan Agama Islam 2: Untuk Sekolah
  6. Menengah Pertama Kelas VIII, (Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2010)
  7. Muhammaad Rohmadi, Pendidikan Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII, (ttp: Grahadi, 2007)
    id.wikipedia.org
*Penulis: Abdul Wahid

Materi lain: