Belajar Shalat Jamaah (Arti, Hukum, Syarat, Tata cara dan Keutamaannya)

Antara Shalat Jamaah dan Shalat Munfarid

Dilihat dari kalimatnya, shalat jamaah ini adalah shalat yang dilakukan secara berjamaah (bersama-sama). Baik hanya dua orang atau lebih, yang mana cara melakukannya adalah dengan di imami oleh satu orang dan yang lain menjadi makmumnya. Adapun shalat munfarid adalah shalat yang dilakukan dengan sendirian

Hukum Melakukan Shalat Berjamaah

Jika shalat ada yang wajib juga ada yang sunnah, maka hukum melakukan shalat berjamaah ini adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya). Hal ini berbeda dengan shalat Jumat yang hukumnya fardhu ‘ain (wajib) bagi setiap laki-laki.

Keutamaan Melakukan Shalat Secara Berjamaah

Dari segi kwantitas yang berbeda jumlahnya dengan shalat munfarid. Sudah pasti shalat berjamaah ini mempunyai beberapa kelebihan tertentu, diantaranya dari segi pahala seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadits:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً»

Artinya:

Dari Ibnu ‘Umar, sesungguhnya Rasulullah saw., bersabda: “Shalat Jama’ah itu sungguh lebih utama (afdhal), dari pada shalat yang dilakukan dengan sendiri. (ibarat) satu berbanding dengan dua puluh tujuh derajat” (HR. Bukhari-Muslim)

Bahkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 102 juga dijelaskan tentang mengenai pentingnya shalat  berjamaah, bahkan ketika dalam kondisi perang sekalipun.

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمۡ فَأَقَمۡتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلۡتَقُمۡ طَآئِفَةٞ مِّنۡهُم مَّعَكَ وَلۡيَأۡخُذُوٓاْ أَسۡلِحَتَهُمۡۖ

Artinya:

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata..”

Syarat - Syarat Melakukan Shalat Berjamaah

Dalam melakukan shalat berjamaah ini, tentunya ada beberapa syarat. Syarat-syarat ini terbagi lagi dalam tiga pembagian. Pertama, Syarat shalat jamaah itu sendiri, Kedua, syarat sebagai imam yang memimpin shalat jamaah tersebut, dan yang ketiga adalah syarat sebagai makmum (orang yang mengikuti imam).

Syarat - Syarat Shalat Jamaah

  1. Ada seorang imam yang memimpin shalat tersebut
  2. Ada makmum sebagai orang yang mengikuti imam tersebut
  3. Gerakan makmum menyesuaikan gerakan imam. Contoh: ketika imam sujud, makmum juga harus sujud.
  4. Shalat dilakukan pada satu tempat yang disetujui bersama-sama antara imam  ataupun makmum (yang lebar dan luas, untuk menampung jamaah yang akan ikut shalat)

Syarat Seorang Imam dalam Shalat Jamaah

Ketika ada suatu kelompok/rombongan yang akan melakukan ibadah shalat. Pastikan terlebih dahulu siapa yang akan menjadi imamnya. Karena seorang imam dalam shalat jamaah tidak boleh sembarangan. Syarat menjadi imam dalam shalat jamaah ini, setidaknya memenuhi kriteria berikut ini:

  1. Orang tersebut memahami tentang shalat. Baik itu rukun, syarat, serta apa-apa saja yang membatalkan shalat.
  2. Mempunyai kemampuan membaca al-Qur’an dengan baik dan benar juga fasih
  3. Sehat secara jasmani ataupun rohani
  4. Baligh atau sudah mencapai batas umur
  5. Bisa mengerjakan shalat. Dalam artian orang tersebut tahu dan bisa memenuhi akan  syarat-syarat shalat.

Jika ada kelompok orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan , maka imam yang ditunjuk adalah seorang laki. Sedangkan jika ada kelompok yang semuanya adalah  perempuan saja, maka imamnya boleh laki-laki ataupun perempuan. Adapun hukum orang yang banci  maka melakukan shalatnya dipimpin oleh laki-laki.

Seorang perempuan boleh menjadi imam, ketika makmumnya adalah laki-laki yang belum baligh (anak-anak). Jika makmum dari perempuan tersebut adalah laki-laki yang sudah baligh atau dewasa, maka hukum jamaahnya tidak sah (tidak terpenuhi).

Ketika lima hal di atas sudah terpenuhi semua , maka pilihlah seseorang diantara mereka yang bacaan (hafalan) al-Qurannya baik atau jika tidak pilihlah yang paling tua, untuk menjadi imam shalat jamaah.

Simak juga: Shalat Jamak, Shalat Qasar dan Shalat Jamak Qasar

Syarat - Syarat Sebagai Makmum

Jika seorang imam mempunyai syarat-syarat terntu, begitu juga dengan makmum. Syarat-syarat makmum adalah:

  1. Berniat menjadi makmum dalam shalat jamaah
  2. Ikut gerakan imam. Mulai dari takbiratul ihram sampai salam
  3. Jika imam ada di depan, maka makmum berada di belakangnya. Sehingga terlihat berjamaah. Seperti ketika dua orang yang sedang melakukan shalat berjamah.
  4. Masih satu tempat (majlis) dengan imam tersebut.
  5. Tidak mendahului gerakan imam.
  6. Sesuaikan shalat makmum dengan shalat imamnya.

Tata Cara dalam Melakukan Shalat Jamaah

Shalat berjamaah yang terdiri dari imam dan makmum ini mempunyai aturan sendiri. Mulai dari imamnya , makmumnya, sampai pengaturan shaf shalat.

Tatacara atau Aturan Sebagai  Imam

Sebagai imam, maka tatacara yang harus dilakukan adalah:
1. Setelah ditunjuk menjadi seorang imam. Imam tersebut membalikkan badan seraya melihat barisan shaf makmum.
2. Imam memerintahkan makmumnya untuk meluruskan dan merapatkan shafnya. Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah saw. yang mana ketika hendak melakukan shalat jamaah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ، مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ»

Artinya:

Dari Anas bin Malik ra., berkata, Rasulullaah saw., bersabda: “Luruskanlah shaf-shaf kalian semua, karena sesungguhnya meluruskan shaf tersebut merupakan bagian dari sempurnanya shalat” (HR. Muslim)

3. Imam memerintahkan makmum untuk memenuhi barisan shaf yang masih kosong, sehingga shaf menjadi rapat
4. Barulah ketika itu semua sudah selesai dilakukan. Imam memulai shalatnya dengan bacaan takbiratul ihram. Serta melakukan shalatnya dengan khusyu’, tidak tergesa-gesa, juga tidak terlalu lama.

Aturan Sebagai Makmum

Sebagai makmum yang mengikuti imam. Maka, tata cara yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Memenuhi shaf-shaf yang masih kosong
  2. Merapatkan serta merapikan (meluruskan) shaf shalat.
  3. Ketika imam mengucapkan perintah merapatkan dan merapikan shaf shalat seperti yang di jelaskan di atas sebagai makmum, cukup menjawab dengan : sami’naa wa atho’naa (kami mendengar dan kami mentaatinya )
  4. Mengikuti gerakan imam, mulai dari takbir sampai salam
  5. Ketika shalat dengan menggunakan suara keras (jahr), seperti shalat Shubuh, Maghrib dan Isya’. Dan imam sudah menyelesaikan bacaaan surat al-Fatihah nya, maka makmum disunnahkan untuk membaca Aaamiin.
  6. Jika imam lupa melakukan rukun shalatnya, sebagai makmum laki-laki mengingatkannya dengan membaca tasbih ‘subhanallaah ’, adapun dengan makmum perempuan mengingatkannya dengan cara menepukkan tangan mereka.
  7. Ketika sedang di tengah-tengah posisi shalat, imam lupa atau keliru dalam membaca ayat-ayat al-Qur’an, maka makmum mengingatkan ayat atau bacaan yang keliru tersebut.
  8. Ketika imam shalatnya batal, maka makmum yang terdekatlah yang menggantikan imam tersebut, dengan mengeraskan suara (ketika sujud atau duduk) atau maju dari barisan shaf makmum dan menempati posisi imam sebelumnya.

Simak juga: Pengamalan Asmaul Husna dalam Keseharian Manusia

Mengatur Shaf Shalat Jamaah

Shalat jamaah ini tentunya diadakan di tempat yang bersih, suci, luas dan besar. Bisa itu di lapangan, di masjid, atau tempat lain yang masuk kriteria tempat yang layak untuk shalat.  Cara mengatur shaf ini adalah sebagai berikut:

  1. Bila jamaah hanya terdiri dari dua orang laki-laki semua. Satunya imam dan satunya lagi sebagai makmum, maka posisi makmum rapat sejajar dengan imam di sebelah kanannya , (bisa dengan mengundurkan kakinya sedikit). Sehingga jika ada orang lain yang ingin ikut shalat bisa tahu mana yang imam dan mana yang menjadi makmumnya
  2. Jika jamaah terdiri dari dua orang satu laki-laki dan satunya perempuan. Maka perempuan yang menjadi makmum posisinnya berada di belakang laki-laki. Ini juga berlaku ketika jamaah perempuan lebih dari satu
  3. Jika jamaah terdiri dari tiga orang dan laki-laki semua. Maka, salah satu diantara tiga orang tersebut maju untuk menjadi imamnya, dan dua orang lainnya merapatkan diri berdiri di belakang imam menjadi makmumnya.
  4. Kemudian jika jamaah terdiri dari banyak orang, yang terdiri dari anak-anak (baik laki atau perempuan), serta orang dewasa yang banyak laki-laki dan perempuannya. Maka cara pengaturannya adalah sebagai berikut.:

a. Untuk shaf pertama diisi oleh laki-laki yang sudah dewasa
b. Kemudian shaf kedua diisi oleh anak laki-laki.
c. Dilanjutkan shaf berikutnya diisi oleh anak-anak perempuan
d. Disusul dengan shaf terakhir yang ditempati perempuan dewasa.

Cara pengaturan shaf ini seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits :

.. وَيَجْعَلُ الرِّجَالَ قُدَّامَ الْغِلْمَانِ، وَالْغِلْمَانَ خَلْفَهُمْ، وَالنِّسَاءَ خَلْفَ الْغِلْمَانِ..

Artinya:

“ dan menjadikan shaf laki-laki dewasa ditempatkan di depan shaf anak laki-laki,  dan para perempuan yang sudah dewasa ditempatkan di belakang shaf anak-anak perempuan” (HR. Ahmad)

Maksud dari hadits di atas adalah keutamaan shaf bagi laki yang sudah dewasa adalah di depan dan perempuan yang sudah dewasa adalah di belakang, sedangkan anak-anak berada di tengah-tengah shaf laki-laki dan perempuan dewasa. Sehingga anak bisa mengikuti bacaan takbir imam dan makmum,  baik ketika ruku’ sujud, ataupun ketika duduk

Membaca dengan Suara Pelan (Sirr) dan Keras (Jahr)

Dalam shalat jamaah lima waktu tentu ada waktunya seorang imam membaca bacaan shalatnya dengan pelan (sirr) atau keras (jahr). Lalu kapan bacaaan tersebut dilakukan??

Bacaan pelan (sirr) ini dilakukan oleh imam ketika sedang melakukan shalat Dzuhur dan ‘Ashar. Seperti:

  1. Membaca doa iftitah
  2. Membaca surat al-Fatihah atau surat atau ayat al-Qur’an yang lain
  3. Membaca doa ketika ruku’ dan sujud
  4. Membaca doa i’tidal (berdiri dari ruku’)
  5. Membaca doa duduk antara dua sujud
  6. Membaca tahiyat atau tasyahud awal ataupun akhir

Bacaaan pelan (sirr) ini juga dilakukan ketika sedang melakukan shalat Maghrib, Isya’ dan Subuh secara berjamaah, Kecuali bacaan surat al-Fatihah dan surat selanjutnya di rekaat pertama dan kedua saja, tidak berlaku di rekaat ketiga dan keempat.

Kemudian bacaan keras (jahr) yang harus dibaca oleh seorang imam adalah adalah ketika melakukan shalat Maghrib, Isya’ dan Subuh secara berjamaah. Jika pada shalat Dzuhur dan ‘Ashar bacaan surat al-Fatihah dibaca pelan (sirr) semua. Maka berbeda dengan shalat Maghrib, Isya’, dan Subuh.

Adapun bacaan keras (jahr) yang harus dilakukan oleh seorang imam adalah sebagai berikut:

  1. Membaca takbiratul ihram, (ketika akan memulai shalat)
  2. Membaca surat al-Fatihah atau surat al-Qur’an pada rakaat pertama dan kedua di shalat Maghrib, Isya’ dan Shubuh
  3. Membaca takbir ketika akan melakukan ruku’, sujud, duduk antara dua sujud, dan ketika berdiri dari tahiyat atau tasyahud awal.
  4. Membaca “Sami’allaahu liman hamidah (u)”, ketika bangkit dari ruku’
  5. Membaca salam ketika selesai menyelasaikan shalat.

Demikian, semoga pengertian mengenai shalat jamaah ini, mulai dari arti, keutamaan, syarat-syarat serta cara melakukkannya bisa kita pelajari dan kita praktekkan bersama dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika melaksanakan shalat lima waktu.

Sumber:

  1. Software al-Maktabah al-Syaamilah v.3.64
  2. Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib (terj: Achmad Sunarto), (Surabaya: PT al-Hidayah, tt)
  3. Supardjo dan Ngadiyanto, Mutiara Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas VII, (Solo: PT. Wangsa Jatra Lestari, 2011)
  4. Sayyid Sabiq , Fikih Sunnah 1, (terj: Mahyuddin Syaf), (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1973), cet. 21
  5. id.wikipedia.org
*Penulis: Abdul Wahid

Materi lain: