Arti, Hukum, Syarat, Pelaksanaan dan Hikmah Kurban
Ketika kita mengingat kisah nabi Ibrahim as. tentunya pasti ada peristiwa penting yang juga senantiasa melekat dengan beliau. Yakni perintah Allah swt. kepada nabi Ibrahim as. untuk menyembelih putranya yang bernama Ismail as. atau sering kita kenal dengan istilah atau peristiwa kurban.
Dan, kita ketahui bersama bahwa peristiwa tersebut senantiasa diperingati oleh umat Islam setiap tahunnya. Hal ini supaya mengingatkan kita semuanya untuk senantiasa bersyukur dan tidak terlalu cinta terhadap segala sesuatu yang ada di sekitar kita.
Nah, dalam kesempatan ini mari kita sedikit belajar mengenai sebenarnya apa sih yang disebut dengan kurban tersebut. Mulai dari pengertiannya, hukumnya, syaratnya dan kapan pelaksanaan kurban tersebut. soalnya perlu kita ketahui bersama bahwa kurban ini ada perbedaannya dengan akikah.
Arti Kurban (Qurban) dan Hukum Berkurban
Kurban jika dilhat dari segi hurufnya (qo-ro-ba= dekat. pen) merupakan sebuah upaya untuk mendekatkan diri kepada sesuatu. Lebih jelasnya upaya pendekatan diri dari seorang manusia dalam beribadah kepada Allah. Kurban ini tentunya lebih diutamakan bagi mereka yang mempunyai kemampuan.
Adapun dalam bahasa Arab kurban ini disebut dengan istilah اضحيّة (Udhhiyyah), yang menurut bahasa mempunyai arti menyembelih binatang di waktu pagi hari. Menurut istilah adalah upaya beribadah guna mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih binatang pada hari raya ‘Idul Qurban atau ‘Idul Adha dan hari –hari tasyrik sesuai dengan syariat yang berlaku
Untuk hukum berkurban ini sendiri adalah sunnah muakkad artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Terutama bagi yang mereka atau kita yang mampu melaksanakannya. Karena dengan berkurban diri kita bisa ber-taqarrub kepada Allah swt. Ditambah lagi bisa menjaga kesetiakawanan satu sama lain juga mempererat tali silaturahmi yang ada pada masyarakat di sekitar kita.
Ayat - ayat Al-Qur’an atau Hadits - Hadits Nabi Berkaitan Tentang Kurban
Dalam ibadah kurban ini, tentunya ada nash-nash atau dalil-dalil yang menjelaskan tentang kurban tersebut. Nah, tentunya ada yang merasa penasaran berkaitan dalil-dalil yang menjelaskan kurban tersebut. Berikut beberapa dalil yang menjelaskan tentang kurban.
1. Kalam Allah swt. dalam QS. Al-Kautsar (surat ke 108)
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)
Artinya:
Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).
2. Hadits yang diriwayatkan dari jalur Imam Daruquthni
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ»
Artinya:
Dari Ibn ‘Abbas ra., dari nabi saw. Beliau bersabda: “diperintahkan kepadaku untuk menyembelih kurban, (namun) tidak ada sebuah kewajiban” (HR. Daruquthni)
3. Hadits yang diriwayatkan dari jalur Imam Ahmad
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ، وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ…
Artinya:
Dari Ibn ‘Abbas, dari nabi saw. Beliau bersabda: “diwajibkan kepadaku untuk berkurban, dan tidak wajib bagi kamu semua…” (HR. Ahmad)
Hewan - Hewan Kurban dan Syarat-Syaratnya
Perlu diketahui juga bahwa dalam agama Islam, yang namanya hewan kurban bukan lah sembarang hewan. Melainkan sudah ada jenis-jenisnya dan syarat-syarat hewan tersebut sudah layak untuk disebut hewan kurban.
Lalu apa saja jenis hewan tersebut??, dan bagaimana mengetahui hewan tersebut sudah layak atau pantas untuk dijadikan hewan kurban??. Berikut penjelasannya:
Hewan yang dapat dijadikan untuk kurban adalah
- Unta
- Sapi
- Kerbau
- Domba
- Kambing
Adapun untuk hewan-hewan tersebut layak disebut hewan kurban adalah sebagai berikut:
- Untuk unta adalah ketika umurnya sudah mencapai lima tahun
- Untuk sapi dan kerbau adalah ketika sudah mencapai umur dua tahun atau lebih
- Untuk domba adalah setelah mencapai umur satu tahun lebih atau sudah ada gigi bagian depan yang sudah ganti atau lepas
- Untuk kambing adalah ketika umurnya sudah mencapai dua tahun lebih
Selain itu kita juga harus perhatikan kondisi hewan tersebut secara fisiknya. Jika kita dapati cacat yang ada dalam hewan tersebut. Maka, hewan tersebut tidak pantas untuk dikurbankan.
Lalu kategori hewan yang cacat itu seperti apa??.
- Hewan tersebut sudah tua serta sudah tidak mempunyai sumsum lagi
- Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu matanya
- Hewan tersebut pincang
- Hewan tersebut sakit atau sedang sakit
- Hewan yang telinga atau tanduknya hilang.
Waktu Pelaksanaan Kurban
Setelah berbicara mengenai kurban di atas, tentu muncul pertanyaan kapan pelaksanaan kurban tersebut diadakan??
Ibadah kurban ini dilakukan ketika umat Islam memperingati Hari Raya ‘Idul Adha (setiap tanggal 10 Dzulhijjah) setelah melakukan shalat ‘Idul Adha, dan tiga hari berikutnya (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah) atau sering disebut dengan hari Tasyrik.
Pelaksanaan kurban tersebut telah dijelaskan dalam sebuah hadits nabi Muhammad saw. yang berbunyi sebagai berikut ini :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ»
Artinya:
Dari Anas bin Malik ra. ia berkata: bahwasannya nabi saw. telah bersabda: “Barang siapa yang menyembelih kurban sebelum dilaksanakannya shalat (shalat ‘Idul Adha), maka sesungguhnya ia adalah menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan, barang siapa yang yang menyembelih hewan tersebut setelah melaksanakan shalat (shalat ‘Idul Adha), maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani syariat Islam (HR. Bukhari)
Hikmah Melaksanakan Ibadah Kurban
Kita tahu sendiri bahwa segala sesuatu yang kita perbuat tentu punya hikmah tersendiri. Begitu juga dengan melaksanakan ibadah kurban ini. Ada beberapa hikmah yang bias kita ambil pelajaran dari melaksanakan ibadah kurban tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- Melatih setiap orang untuk mengorbankan sebagian hartanya untuk kepentingan bersama.
- Sebagai upaya menjauhi sifat kikir dan pelit yang ada dalam diri kita
- Melatih untuk senantiasa patuh dan taat pada Allah swt, serta perwujudan dari rasa syukur atas harta yang telah diberikan oleh-Nya kepada kita.
- Bisa berbagi kenikmatan dengan para fakir miskin di Hari Raya ‘Idul Adha
- Dan lain-lain sebagainya.
Demikianlah kajian tentang apa yang disebut dengan istilah kurban dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Semoga dengan kajian yang singkat ini bisa bermanfaat dan dimanfaatkan dalam kehidupan kita sehari-hari (tidak hanya pada moment kurban saja)
Sumber:
Software al-Qur’an in Word v.2.2
Software Al-Maktabah al-Syamilah v.34
Muhammad Rohmadi, Pendidikan Agama Islam Untuk SMP Kelas IX, (Sukoharjo: Graha Multi Grafika, 2007)
Robingan, Munawar Khalil, Teladan Utama Pendidikan Agama Islam 3 : untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas IX, (Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2011)
Tim Arafah, Pendidikan Agama Islam 3 Untuk Siswa SMP Kelas IX, (Semarang: PT. Aneka Ilmu, 2006)
*Penulis: Abdul Wahid
Materi lain: