Pengertian, Tujuan, dan Prinsip dalam Negosiasi

Sahabat portal ilmu, kali ini kami akan membahas secara singkat tentang negosiasi. Pernahkah kalian melakukan suatu negosiasi dalam kehidupan kalian? Apa yang kalian tahu tentang negosiasi.

Dalam artikel ini akan dijelaskan tentang hal-hal yang berhubungan dengan negosiasi. Negosiasi ini sebagai bagian dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. Silahkan diperhatikan penjelasan di bawah ini.

Pengertian Negosiasi

Sardjono, (2009) menyatakan negosiasi berasal dari bahasa Inggris, negotiation. Artinya perundingan. Perundingan dapat juga diartikan sebagai musyawarah untuk mufakat. Negosiasi merupakan suatu usaha untuk membangun kerja sama antara beberapa pihak.

Pihak tersebut melakukan negosiasi untuk mendatangkan keuntungan bersama dengan jalan persuasif, bukan dengan jalan represif atau intimidasi. Lebih lanjut, negosiasi dapat diartikan sebagai suatu langkah untuk membangun kesepahaman terhadap suatu permasalahan.

Negosiasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (dalam Darmayanti, 2007) merupakan proses tawar menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak yang lain.

Negosiasi dapat berlangsung apabila terdapat dua orang atau lebih yang hendak bertukar pikiran untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi bersama. Pada umumnya, negosiasi digunakan ketika terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan secara sendirian atau dihadapi dengan cara bersama – sama.

Terdapat hal diinginkan dalam suatu negosiasi yaitu pertukaran pendapat antara dua belah pihak secara terarah. Namun, hal tersebut dapat terjadi jika peserta yang hadir dalam kegiatan negosiasi tersebut menyadari akan tugas masing – masing dan terbuka terhadap pendapat orang lain.

Yustinah dan Iskak (2008) menyatakan bernegosiasi merupakan suatu proses tawar menawar dengan cara berunding untuk memberi atau menerima dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak yang lain.

Tim Guru Eduka (2015) menyatakan bahwa negosiasi merupakan suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui suatu diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses dimana kedua belah pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen kerja sama dan kompetisi.

Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa negosiasi merupakan suatu cara yang ditempuh oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan suatu masalah dengan cara bertukar pikiran untuk mencapai musyawarah untuk mufakat.

Demikian penjelasan tentang pengertian negosiasi, selanjutnya akan dijelaskan tentang proses negosiasi.

Proses Negosiasi

Tim Guru Eduka (2015) menyatakan proses negosiasi terdiri dari

  • Pihak yang memiliki program atau pihak pertama yang menyampaikan maksud dengan kalimat yang santun, jelas, dan terperinci.
  • Pihak mitra bicara menyanggah mitra bicara dengan cara santun dan tetap menghargai pihak yang pertama.
  • Pemilik program mengemukakan argumentasi dengan menggunakan kalimat yang santun dan meyakinkan mitra bicara.

Setelah memahami tentang proses negosiasi, selanjutnya akan dijelaskan tentang hal – hal yang harus diperhatikan dalam negosiasi.

Hal – Hal yang Harus Diperhatikan dalam Negosiasi

Darmayanti (2007) menyatakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan ketika menyampaikan pendapat dalam negosiasi, yaitu:

  • Pendapat yang disampaikan dengan lancar, jelas, dan sopan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami pendapat yang disampaikan.
  • Pendapat yang disampaikan disertai dengan alasan, fakta, atau contoh yang jelas. Hal ini bertujuan agar apa yang disampaikan berdasarkan pada alasan yang dapat diterima secara rasional dan benar adanya.
  • Menyampaikan pendapat dengan intonasi dan suara yang keras agar dapat dengan mudah dipahami oleh orang lain. Penyampaian pendapat dengan intonasi dan suara yang kurang keras, akan menyebabkan pembaca kesulitan dalam mendengar dan memahami hal yang disampaikan.
  • Kejelasan dalam menyampaikan pendapat. Pendapat yang disampaikan dengan jelas akan menjadikan orang lain percaya dan yang diajak negosiasi dapat memahami yang disampaikan.

Jika kita telah mengetahui tentang hal – hal yang harus diperhatikan dalam negosiasi. Kemudian, apa saja objek yang dijadikan sasaran dalam negosiasi. Berikut ini penjelasannya.

Sardjono, (2009) menyatakan ada beberapa objek yang dinegosiasikan oleh kedua belah pihak, yaitu produk, gagasan, dan solusi masalah.

Setelah memahami tentang hal – hal yang harus diperhatikan dalam negosiasi dan objek yang menjadi sasaran untuk dinegosiasikan oleh kedua belah pihak. Selanjutnya apakah tujuan dari pelaksanaan negosiasi?

Baca juga: Teks Eksposisi: Pengertian, Tujuan, Ciri, Pola Pengembangan, dan Langkah Penyusunan

Tujuan Negosiasi

Sardjono, (2009) menyatakan tujuan negosiasi untuk mendelegasikan suatu kepentingan pada pihak yang lain. Namun, pendelegasian ini dapat terlaksana jika kedua belah pihak memiliki korelasi dalam sumber daya alam yang dimiliki.

Selain itu, negosiasi juga bertujuan untuk mendapatkan simpati dari suatu gagasan yang sedang ditawarkan. Secara implisit tujuan dari negosiasi berhubungan dengan marketing. Marketing yang dimaksud bukan hanya berkaitan dengan barang konsumtif, namun juga pelayanan jasa dan penyelesaian masalah.

Lebih lanjut, tujuan negosiasi yaitu menjual produk atau gagasan, mempelajari tawaran klien atau seseorang, menawarkan suatu solusi permasalahan, dan menyelesaikan suatu masalah.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan jangka panjang dari proses negosiasi yaitu penyelesaian masalah. Sedangkan tujuan jangka pendek dari proses negosiasi yaitu menawarkan suatu alternatif solusi yang dapat disepakati bersama untuk menyelesaikan suatu permasalahan.

Setelah dijelaskan tentang tujuan dari negosiasi, selanjutnya bagaimana prinsip dalam pelaksanaan negosiasi?

Prinsip Negosiasi

Sardjono, (2009) menyatakan prinsip negosiasi yaitu

Transparansi merupakan kejujuran. Namun, bukan berarti tidak diperbolehkan menentukan taktik. Taktik yang dilakukan bukanlah suatu kebohongan.

Dalam suatu negosiasi, seorang dapat menentukan suatu taktik yang tidak mengandung unsur kebohongan. Hal tersebut disebabkan akan dapat merugikan pihak lain yang terlibat dalam negosiasi.

Akuntabilitas merupakan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, seseorang yang melakukan negosiasi hendaknya konsekuen dengan yang dikatakan.

Dengan konsekuen atas apa yang dikatakan, maka pihak – pihak yang melakukan negosiasi tersebut dinilai dapat dipertanggungjawabkan perkataannya. Akibatnya, pihak yang diajak bernegosiasi akan memberikan kepercayaan terhadap orang tersebut.

Keadilan yang dimaksudkan yaitu pembagian porsi dalam suatu kerja sama harus adil. Dalam negosiasi hendaknya tidak memberikan pihak pada oknum tertentu, yang dinilai lebih memiliki kepentingan.

Saling menghargai dan menghormati ini bertujuan untuk membina hubungan baik dengan partner. Sikap saling menghargai dan menghormati hendaknya juga ditunjukkan, ketika melakukan negosiasi.

Ketika ada yang menyampaikan pendapatnya, hendaknya pihak lain yang mendengar juga menghargai dan menghormati yang disampaikan. Bagaimana cara menunjukkan sikap tersebut.

Salah satunya dengan cara tidak memotong pembicaraan, ketika ada yang menyampaikan pendapat. Karena perbuatan yang demikian, dinilai kurang menghargai orang lain.

Demikian pemaparan tentang negosiasi. Di mana negosiasi biasanya digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak untuk dicarikan jalan keluarnya. Selain pengertian tentang negosiasi tersebut, di atas juga dipaparkan tentang hal – hal lain yang berhubungan dengan negosiasi.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kalian yang membutuhkan informasi tentang negosiasi. Sukses selalu sahabat portal ilmu.

Sumber:

  1. Tim Guru Eduka. 2015. Mega Book Pelajaran SMA/MA IPA. Jakarta: Cmedia.
  2. Darmayanti, N. 2007. Bahasa Indonesia untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Madia. Bandung: Grafindo.
  3. Sardjono, T. 2009. 8 Langkah Sukses Negosiasi. Depok: Raih Asa Sukses.
  4. Yustinah dan Iskak, A. 2008. Bahasa Indonesia Tataran Madia untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta: Erlangga.
*Penulis: Indriyana Rachmawati

Materi lain: