Pengertian Kawasan Industri, Tujuan dan Fasilitasnya
Bagi suatu negara, industri memiliki peran vital dan strategis bagi peningkatan ekonomi. Keberadaan industri dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang pada akhirnya mendorong pencapaian tujuan nasional berupa kesejahteraan masyarakat.
Karenanya, sangat penting untuk mengelola industri agar bisa menghasilkan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat. Salah satu yang dilakukan dalam pemaksimalan peran industri ini adalah melalui pembentukan kawasan industri. Apa itu kawasan industri? Berikut akan kita bahas mengenai pengertian kawasan industri, tujuan dan fasilitas yang ada dalam kawasan industri.
Pengertian Kawasan Industri
Perlu ditekankan bahwa industri berbeda dari kawasan industri. Kawasan industri dibentuk dalam rangka upaya percepatan pertumbuhan industri untuk memenuhi kebutuhan barang industri dalam negeri serta untuk ekspor. Di Indonesia, kawasan industri dianggap perlu diadakan dan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Adapun pengertian kawasan industri menurut Keputusan Presiden RI No 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang lain yang disediakan serta dikelola oleh suatu perusahaan kawasan industri.
Adapun perusahaan kawasan industri adalah perusahaan berbadan hukum yang didirikan dengan berdasarkan pada aturan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola kawasan industri.
Keberadaan kawasan industri dan perusahaan kawasan industri ini diatur melalui peraturan khusus demi agar industri dapat berjalan secara produktif dan efisien.
Tujuan Kawasan Industri
Pembentukan kawasan industri memiliki beberapa tujuan khusus, seperti :
- Sebagai upaya mempercepat pertumbuhan industri
- Dalam rangka memberikan kemudahan bagi kegiatan industri
- Untuk mendorong kegiatan industri agar berlokasi di kawasan industri
- Guna menyediakan fasilitas lahan industri yang berwawasan lingkungan.
Fasilitas Kawasan Industri
Dalam sebuah kawasan industri, perusahaan-perusahaan yang ada di dalamnya berhak menikmati beberapa fasilitas yang tersedia di dalamnya. Fasilitas ini secara khusus disediakan untuk mendorong kegiatan industri agar dapat beroperasi secara lebih maksimal, produktif dan efisien.
Fasilitas kawasan industri ini disediakan oleh perusahaan kawasan industri di lingkungannya. Adapun fasilitas yang harus ada dalam kawasan industri secara umum meliputi :
- Ketersediaan lahan industri atau bangunan standar untuk diserahkan atau dijual
- Ketersediaan area pergudangan
- Adanya terminal atau tempat penitipan peti kemas
- Terdapat sistem keamanan yang memadai
- Terdapat pusat pelayanan kesehatan
- Terdapat fasilitas jalan lingkungan yang memadai
- Adanya tempat parkir yang luas
- Ketersediaan jaringan listrik yang cukup
- Adanya jaringan air bersih
- Terdapat jaringan telepon dan teleks
- Adanya dumpit atau fasilitas pengolahan air limbah terpadu.
Perusahaan Kawasan Industri
Di Indonesia, perusahaan kawasan industri dapat dikelola atau berbentuk :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Koperasi
- Perusahaan swasta nasional
- Perusahaan dalam rangka penanaman modal asing
- Badan usaha patungan antar badan usaha yang ada
Kawasan Industri di Indonesia
Di Indonesia, sudah terdapat beberapa kawasan industri yang berjalan. Adapun contoh kawasan industri di Indonesia, meliputi :
- Kawasan industri Pulau Batam, berlokasi di Provinsi Riau dan dikelola oleh Otorita Batam.
- Kawasan industri Pulo Gadung, berlokasi di Jakarta, dan dikelola oleh PT JIEP.
- Kawasan industri Rungkut, berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, dan dikelola oleh PT SIER.
- Kawasan industri Tugu, berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, dan dikelola oleh PT Tugu Indah Abadi.
- Kawasan industri Terboyo, berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, dan dikelola oleh PT Terboyo Industrial Park Semarang.
- Kawasan industri Guna Mekar, berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, dan dikelola oleh PT Guna Mekar Industri.
- Kawasan industri Cilacap, berlokasi di Cilacap, Jawa Tengah, dan dikelola oleh PT Persero Kawasan Industri Cilacap.
Dampak Kawasan Industri
Keberadaan kawasan industri memang penting bagi peningkatan ekonomi suatu negara. Namun, keberadaannya juga harus diatur dan dikelola sedemikian rupa agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Pembangunan kawasan industri tidak boleh sampai mengganggu produktivitas pertanian, sumber daya alam dan warisan budaya. Artinya, kawasan industri tidak boleh didirikan di wilayah tanah pertanian sehingga mengurangi areal lahan pertanian produktif.
Kawasan industri juga tidak boleh didirikan di atas tanah yang memiliki fungsi utama sebagai pelindung sumber daya alam serta warisan budaya. Karenanya, dalam mendirikan serta mengelola kawasan industri memang harus berhati-hati dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa dalam pembangunan kawasan industri, yang ditimbulkan bukan hanya dampak positif saja, melainkan juga berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Adapun dampak positif kawasan industri meliputi :
- Dapat meningkatkan taraf ekonomi penduduk di sekitarnya
- Dapat mendorong peningkatan produksi barang industri
- Meningkatkan ekspor
Sedangkan dampak negatif yang mungkin muncul dari kawasan industri meliputi :
- Pencemaran dan polusi dari industri berupa limbah industri
- Berkurangnya lahan hijau
Untuk mengantisipasi efek negatif kawasan industi, dibutuhkan pengelolaan limbah yang baik. Jadi, jangan sampai polusi dan limbah berbahaya bagi lingkungan hidup dan penduduk sekitar.
Selain itu, diperlukan pula usaha penanaman pohon serta penghijauan agar dapat mengurangi polusi udara dari asap-asap hasil industri.
Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri
Indonesia memiliki Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI). WPPI adalah suatu bentang alam yang terdiri dari berberapa daerah dengan potensi sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri serta mempunyai keterkaitan ekonomi yang sifatnya dinamis karena mendapat dukungan dari sistem perhubungan yang baik.
Dalam WPPI inilah, salah satunya terdapat kawasan berikat. Jadi, kawasan berikat adalah bagian dari WPPI. Selain kawasan berikat, WPPI juga terdapat Zona industri. Zona industri ini adalah wilayah dalam WPPI dengan daya ikat spasial atau keruangan kegiatan ekonomi secara umum, dan kegiatan insdustri secara khusus, dalam batasan jarak tertentu.
Dalam hal ini, kawasan industri adalah kompleks tertentu bagi berbagai industri dasar atau industri kunci yang berperan mendorong pertumbuhan zona industri. Kegiatan industri kecil lain, dapat bertumbuh di dalam dan di luar kawasan industri.
Indonesia sendiri memiliki delapan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, yang meliputi :
- WPPI Sumatera bagian utara, yang berlandaskan pada potensi sumber daya alam.
- WPPI Sumatera bagian selatan (termasuk Bnaten), yang berlandaskan pada potensi ekonomi batu bara, timah, minyak bumi, serta mineral industri seperti kaolin dan kapur.
- WPPI Jawa dan Bali (tidak termasuk Banten), yang berlandaskan pada prasarana yang baik, meliputi tenaga kerja terampil, sumber energi, serta sistem pertanian yang maju.
- WPPI Kalimantan bagian timur, yang berlandaskan pada potensi gas serta batu bara.
- WPPI Sulawesi, yang berlandaskan pada potensi pertanian, perikanan, aspal, nikel, kapur dan kayu.
- WPPI Batam dan Kalimantan barat, yang berlandaskan pada potensi sumber daya alam, budaya, serta tenaga terampil industri kecil.
- WPPI Indonesia Timur bagian utara, yang berlandaskan pada potensi hasil laut, mineral dan hutan.
Jadi, demikianlah materi mengenai kawasan industri, baik tujuan, fasilitas, serta informasi lain terkait kawasan industri. Semoga bermanfaat.
Referensi:
- Keputusan Presiden RI No 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri
- Mulyo, Bambang Niantodan Purwadi Suhandini. 2015. Geografi : untuk Kelas XII SMA dan MA. Solo : Penerbit Global.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri.
- Waluya, Bagja. 2016. Memahami Geografi SMA/MA 3 Program IPS. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Materi lain: