Profil WTO Lengkap, dari GATT, Sejarah WTO, Prinsip hingga Penyelesaian Sengketa

WTO atau World Trade Organization merupakan satu-satunya organisasi internasional yang ada di dunia, yang berwenang dalam mengatur perdagangan internasional.

Organisasi yang mulai berjalan sejak 1995 ini menjalankan perannya berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen.

Adapun tujuan utama dari WTO dapat dinyatakan bahwa WTO berupaya membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatan perdagangan internasional.

Singkatnya, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah satu-satunya organisasi internasional yang berurusan dengan aturan perdagangan global, yang memiliki fungsi utama untuk memastikan bahwa arus perdagangan dunia berjalan lancar, dapat diprediksi dan berlangsung sebebas mungkin.

Anggota WTO

Hingga tahun 2019 ini, jumlah anggota WTO terdiri dari 164 negara anggota, yang mayoritasnya merupakan engara berkembang. Liberia bergabung pada 14 Juli 2016, dan menjadi negara anggota WTO yang ke 163. Kemudian, menyusul Afghanistan yang bergabung dengan WTO pada 26 Juli dan
menjadi anggota WTO yang ke 164.

Sedangkan di luar anggota WTO, terdapat pula 23 negara peninjau. Adapun, daftar 23 negara peninjau WTO, meliputi : Algeria, Andorra, Azerbaijan, Bahamas, Belarus, Bhutan, Bosnia and Herzegovina, Comoros, Equatorial Guinea, Ethiopia, Holy See, Iran, Iraq, Lebanese Republic, Libya, Sao Tomé and Principe, Serbia, Somalia, South Sudan, Sudan, Syrian Arab Republic, Timor-Leste, Uzbekistan.

Sejarah WTO

WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). Sejarah latar belakang perjalanan WTO dapat kembali merujuk pada era perang dunia kedua. Pasca perang dunia kedua, ekonomi dunia mengalami keterpurukan.

Negara-negara di dunia, yang dipimpin oleh Amerika Serikat, berupaya untuk memperbaiki ekonomi dunia melalui perundingan Bretton Woods. Dalam perundingan tersebut, salah satunya disepakati pendirian ITO (International Trade Organization).

Lalu, melalui Havana Charter, pada November 1947 di Havana, ITO menyusun GATT (General Agreement on Tariff and Trade). GATT memuat aturan-aturan terkait kesepakatan tarif dan perdagangan barang guna mendukung laju perdagangan bebas. Tujuan utama GATT adalah untuk liberalisme
perdagangan atau mendorong perdagangan bebas dunia dengan menghilangkan hambatan tarif dan non tarif.

Namun, perjalanan ITO harus terhenti karena Kongres AS enggan meratifikasi Havana Charter sehingga membuat ITO gagal lahir. Karenanya, lewat PPA (Protocol of Provisional Application), GATT pun terangkat jadi rezim baru, menggantikan peran ITO sebagai organisasi.  

GATT diterima sebagai rezim baru dalam perdagangan internasional dan berhasil menyelenggarakan berbagai putaran untuk membahas aneka paket kebijakan perdagangan bebas. Setidaknya, telah terjadi delapan putaran GATT selama 1947 hingga 1986.

Pada Putaran Uruguay GATT, muncul inisiasi untuk kembali membentuk organisasi internasional guna mewadahi GATT. Ini karena GATT dinilai masih memiliki beberapa kelemahan yang membuatnya perlu dibenahi. Beberapa kelemahan GATT, meliputi :

  • GATT hanya fokus mengenai perdagangan barang, dan kurang memperhatikan tentang perdagangan jasa.
  • GATT bersifat ad hoc dan hanya berlaku pada jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat dijalankan secara menyeluruh.
  • Persetujuan-persetujuan yang diambil GATT tidak memerlukan ratifikasi oleh parlemen dari negara anggota.
  • GATT tidak menyediakan prosedur penyelesaian sengketa yang jelas dan mengikat jika terjadi konflik antar negara anggota GATT.  

Kebutuhan akan adanya organisasi internasional untuk mewadahi GATT pun dianggap penting. Arthur Dunkel, Sekjen GATT kala itu pun segera mempercepat usaha pembentukan organisasi internasional, yang kemudian dinamai WTO (World Trade Organization).

WTO berhasil diratifikasi pada 15 April 1994 dan mulai menjalankan tugasnya pada 1 Januari 1995. Selanjutnya, WTO menjelma sebagai organisasi internasional yang paling kompleks dalam menangani
perdagagnan dunia.

Proses Putaran Uruguay

Dalam usaha membentuk WTO, rezim GATT berupaya merealisasikannya melalui putaran Uruguay. Adapun usaha tersebut melalui proses yang cukup panjang. Secara rinci, berikut ini adalah kronologi proses putaran Uruguay yang menjadi tonggak kelahiran WTO :

  1. September 1986 - Punta Del Este : Peluncuran
  2. Desember 1988 – Montreal : Midterm Review tingkat menteri
  3. April 1989 – Jenewa : Midtern Review selesai
  4. Desember 1990 – Brussels : Pertemuan tingkat menteri berakhir deadlock
  5. Desember 1991 – Jenewa : Draft pertama mengenai Final act selesai
  6. November 1992 – Washington : AS dan EC sepakat Blair House bidang pertanian
  7. Juli 1993- Tokyo : Quad sepakat akses pasar pada pertemuan G37
  8. Desember 1993 – Jenewa : Banyak negosiasi berakhir
  9. April 1994 – Marrakesh : Persetujuan ditandatangani
  10. Januari 1995 – Jenewa : WTO didirikan dan persetuan mulai berlaku

Jadi, WTO telah diratifikasi pada tanggal 15 April 1994 di Marakesh, Maroko. Setelah dilakukan ratifikasi, WTO mulai menjalankan berbagai tugasnya terhitung sejak 1 Januari 1995.

Tujuan WTO

Tujuan WTO dapat dibagi dalam tiga tujuan utama, yakni untuk :

  • Mendorong arus perdagangan antarnegara
  • Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen
  • Menelesaikan sengketa perdagangan

Fungsi WTO

Jika merujuk pada Pasal III persetujuan WTO, dapat diuraikan bahwa fungsi keberadaan WTO adalah untuk :

  • Memfasilitasi implementasi, melakukan administrasi dan memastikan pelaksanaan persetujuan WTO.
  • Memberikan suatu forum tetap guna melakukan perundingan di antara anggota
  • Sebagai tempat administrasi sistem penyelesaian sengketa WTO
  • Sebagai tempat administrasi dari mekanisme tinjauan atas kebijakan perdagangan
  • Sebagai fasilitator dalam melakukan kerjasama dengan organisasi internasional dan non pemerintah lain

Peranan WTO dalam perdagangan internasional

Dalam perdagangan internasional, WTO memiliki beberapa peran vital. Peran WTO dalam perdagangan dapat diuraikan dalam beberapa rincian, yang meliputi :

  • Mengadministrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan dari Putaran Uruguay
  • Mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non-tarif.
  • Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional
  • meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur
    notifikasi.
  • Sebagai forum dalam menyelesaikan sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi guna
    mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
  • Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan bagi anggotanya, termasuk bagi negara negara berkembang dalam melaksanakan hasil Putaran Uruguay
  • Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus menerus melakukan perundingan pertukaran konsesi di bidang perdagangan guna mengulangi hambatan perdagangan internasional

Relasi WTO dan GATT

Banyak yang terkadang masih bingung terkait relasi WTO dan GATT. Ada pula yang beranggapan bahwa WTO adalah pengganti GATT. Padahal, sebetulnya, WTO dan GATT bersifat saling melengkapi.

GATT sebagai persetujuan internasional, merupakan dokumen yang memuat ketentuan untuk mengatur perdagangan internasional. Sedangkan WTO merupakan organisasi internasional yang diciptakan untuk
mendukung persetujuan GATT.

Jadi, GATT masih tetap ada dan berlaku dengan kehadiran WTO, karena pada dasarnya, bentuk dari GATT dan WTO adalah berbeda. GATT adalah perjanjian, sedangkan WTO adalah organisasinya. GATT bahkan dapat disetarakan sebagai undang –undang bagi WTO.

Namun, GATT bukan satu-satunya aturan yang dijalankan oleh WTO. Selain GATT, WTO juga berupaya untuk membuat berbagai kesepakatan lain untuk mendukung tujuan dan fungsi WTO, seperti GATS, TRIPS, TRIMS dan lainnya.

Kewajiban Anggota WTO terhadap Perjanjian

Setiap anggota WTO harus bersedia tunduk terhadap berbagai ketentuan-ketentuan yang ada di WTO. Ada ketentuan bagi para anggota WTO, bahwa setiap anggota WTO secara otomatis terikat terhadap beberapa perjanjian tertentu.

Jadi, anggota WTO tidak perlu melakukan ratifikasi tersendiri terhadap perjanjian tersebut. Anggota WTO tidak memiliki pilihan untuk tidak mengikuti perjanjian jenis ini.

Selain itu, ada juga beberapa perjanjian yang perlu diratifikasi oleh anggota WTO secara terpisah, jika ingin menyepakati perjanjian tersebut. Pada perjanjian yang perlu diratifikasi ulang ini, anggota
WTO dapat memilih apakah akan mengikuti perjanjian atau tidak, sesuai kepentingan.

Berikut ini adalah perjanjian yang harus atau wajib diikuti oleh anggota WTO secara otomatis, tanpa harus meratifikasinya lagi :

1. Multilateral Agreements:

  • GATT (General Agreement on Tariff and Trade) 1994;
  • GATS (General Agreement on Trade in Services);
  • TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights);

2. Dispute Settlement Rules;

3. Trade Policy Review Mechanism.

Aturan dan Prinsip - Prinsip Dasar WTO

Setiap anggota WTO harus sepakat dan bersedia mengimplementasikan berbagai aturan dan prinsip dasar yang telah ditetapkan WTO. Adapun beberapa prinsip dasar WTO tersebut, meliputi :

1. Prinsip non-diskriminasi;

Prinsip non-diskriminasi di dalamnya memuat dua aspek utama, yakni Prinsip Most Favoured Nations dan Prinsip National Treatment. Most Favoured Nations berarti negara anggota tidak boleh
mengistimewakan atau pun mendiskriminasikan negara lain dalam hubungan perdagangan.

Sedangkan prinsip national treatment berarti suatu negara tidak boelh memperlakukan produk impor lebih buruk dari produk lokal, yang beredar di pasar dalam negerinya.

2. Aturan tentang akses pasar;

Aturan tentang akses pasar memuat aturan agar negara anggota menerapkan transparansi terhadap berbagai aturan perdagangan yang berlaku di negaranya, sehingga membuka peluang akses pasar terhadap negara manapun untuk berdagang, selama dapat memenuhi aturan yang berlaku tersebut.

Aturan ini meliputi aturan bea cukai; aturan tentang pungutan lain; aturan restriksi kuantitatif; dan berbagai aturan tentang Non-Tariff Barrier lainnya.

3. Aturan tentang unfair trade;

Aturan tentang unfair trade berarti negara anggota harus dapat melakukan perdagangan bebas secara terbuka dan membiarkan para pelaku perdagangan swasta untuk bersaing secara bebas dan adil. Hal ini
terkait dengan aturan yang berkaitan dengan dumping, subsini dan juga adanya proteksi terhadap Hak kekayaan intelektual.

4. Aturan tentang konflik antara liberalisasi perdagangan dan kepentingan dan nilai-nilai sosial masyarakat;

WTO juga mengatur tentang konflik antara liberalisasi perdagangan dengan kepentingan dan nilai sosial masyarakat. Hal ini memuat adanya prinsip untuk memberikan pengecualian dari prinsip non
diskriminasi selama dianggap perlu.

Pengecualian ini dapat diterapkan untuk memberikan proteksi lingkungan, kesehatan masyarakat, moral masyarakat dan keamanan. Selain itu, ada juga aturan tentang proteksi industri domestik jika dianggap terancam akibat membludaknya impor.

5. Aturan tentang perlakuan khusus atau berbeda bagi negara berkembang;

Prinsip WTO juga memuagt tentang adanya kemungkinan perlakuan khusus bagi negara berkembang. Negara-negara berkembang diberikan perbedaan tarif khusus agar mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan dari negara maju.

Kekhususan tarif negara berkembang ini termuat dalam Generalised System of  Preference (GSP). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Enabling Clause: yakni “Notwithstanding the provisions of Article 1 of the General Agreement, members may accord differential and more favourable treatment to developing countries, without according such treatment to other members”.

Selain itu, WTO juga mengizinkan adanya proteksi terhadap industri “bayi” (infant industry), sebutan bagi industri yang baru saja berdiri dan akan berkembang di suatu negara. Industri rintisan ini dianggap
membutuhkan dukungan khusus agar bisa memiliki peluang bersaing dengan industri terkait yang telah mapan.

6. Aturan penyelesaian sengket

WTO juga telah menyediakan aturan prosedural dan institusional berkenaan dengan pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa dagang yang berlangsung di antara negara-negara anggota WTO. Tiap negara anggota harus mengikuti prinsip penyelesaian sengketa di WTO ini.

Penyelesaian Sengketa dalam WTO

Sistem penyelesaian sengketa di WTO dirancang sedemikian rupa agar menghasilkan keputusan terbaik bagi para anggotanya. Hal ini didasarkan pada pengalaman penyelesaian sengketa dagang yang telah
dilakukan dalam rezim GATT semenjak 1947.

Proses penyelesaian sengket di WTO, ditentukan sebagai berikut :

  1. Konsultasi yang dapat dilangsungkan selama 60 hari, hingga menghasilkan kesepakatan tertentu;
  2. Apabila konsultasi tidak berhasil membuahkan kesepakatan, negara yang mengajukan gugatan bisa mengusulkan pembentukan Panel untuk menyelesaikan sengketanya;
  3. Setelah disetujui, Panel dibentuk dan mulai bersidang. Haisl panel adalah mengeluarkan Panel Report. Proses ini dapat berlangsung selama 9 bulan;
  4. Panel Report yang telah disampaikan bisa dibawa ke lembaga banding Appellate Body jika memang masih belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak;
  5. Kalau tidak ada banding yang diajukan, panel report akan diadopsi oleh DSB (Dispute Settlement Body) atau badan khusus penyelesaian sengketa di WTO ;
  6. Appellate Body lalu menghasilkan Appellate Body Report yang dapat berlangsung selama 90
    hari;
  7. DSB kemudian dapat mengadopsi Appellate Body Report;
  8. Konsekuensinya, negara yang dinyatakan bersalah harus melaksanakan keputusan atau rekomendasi dari DSB.

Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa WTO

Dalam proses penyelesaian sengketa WTO, terdapat beberapa prinsip yang harus dipenuhi, yang meliputi :

  • Keputusan yang dikeluarkan oleh DSB (Dispute Settlement Body) secara otomatis disahkan dan berlaku bagi negara anggota atau negara yang berselisih. Kecuali, keputusan ini dapat dibatalkan hanya apabila ada konsensus untuk menolak hasil putusan (consensus not to adopt).
  • Consensus not to adopt berarti seluruh anggota WTO harus sepakat untuk membatalkan hasil keputusan DSB, termasuk negara yang bertikai. Artinya, negara yang ingin merintangi putusan harus mendekati seluruh anggota WTO lainnya (termasuk lawannya) agar bersedia mendukung dibatalkannya Panel.
  • Penyelesaian sengketa WTO mengandung prinsip-prinsip yang harus : adil, cepat, efektif, dan
    saling menguntungkan.

Referensi:

1. Indonesia for Global Justice. Tt. Sekilas Organisasi Perdagangan Dunia, World Trade Organization (WTO), diakses dari http://igj.or.id/wp-content/uploads/2017/10/sekilas-wto-world-trade-organisastionorganisasi-perdagangan-dunia.pdf
2. Information and External Relations Division
3. Kemlu. 2019. World Trade Organization (WTO). diakses dari https://kemlu.go.id/portal/id/read/133/halaman_list_lainnya/world-trade-organization-wto
4. World Trade Organization. WTO in Brief. Diakses dari https://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/inbrief_e/inbr_e.pdf
5. WTO. 2015. Understanding the WTO. Switzerland : World Trade Organization
*Penulis: Hasna Wijayati