Pengertian dan 6 Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil
Bagi para pegawai, kata “cuti” tentu sudah jadi hal yang akrab. Cuti menjadi salah satu hak bagi para pegawai negeri sipil, dan juga bagi para karyawan swasta. Pemerintah maupun perusahaan swasta yang mempekerjakan para pegawai dan karyawan juga berkewajiban untuk memenuhi hak cuti ini. Kali ini, kita akan membahas mengenai peraturan cuti pegawai negeri sipil.
Pengertian Cuti
Pengertian cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan cuti
Tujuan cuti adalah untuk memberikan kesempatan istirahat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya. Jadi, cuti ini bertujuan secara umum demi kepentingan PNS yang bersangkutan.
Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti
Bagi para Pegawai Negeri Sipil, cuti ini memang merupakan hak. Namun, untuk mendapatkan cuti ini, diperlukan izin tertulis dari pihak pejabat yang berwenang memberikan cuti. Tanpa adanya izin, maka kondisi tidak masuk kerja tidak bisa disebut cuti.
Karenanya, sebelum mengambil hak cuti, PNS harus mengajukan surat permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang memberikan cuti tersebut adalah :
- Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara
- Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi Negara/Lembaga Tinggi Negara dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden bagi PNS dalam lingkungan kekuasaannya
- Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
- Kewenangan tersebut dapat didelegasikan (kecuali bila ditentukan lain menurut perundangan).
Jenis Jenis Cuti
Cuti yang bisa diperoleh para PNS ada banyak jenisnya. Jenis jenis cuti tersebut meliputi : Cuti Tahunan; Cuti Besar; Cuti Sakit; Cuti Bersalin; Cuti karena Alasan Penting; Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Selama menjalankan cuti, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap akan menerima penghasilan penuh, kecuali dalam cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara.
Berbagai jenis cuti ini dapat diperoleh para PNS dengan syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Berikut adalah keterangan jenis cuti yang ada.
1. Cuti Tahunan
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang sudah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus – menerus berhak untuk menerima cuti tahunan.
Lama cuti tahunan yang dapat diperoleh adalah 12 (dua belas) hari kerja. Akan tetapi, setiap kali mengambil cuti tahunan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Artinya, setiap cuti tahunan yang diambil tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
Cuti tahunan yang dilaksanakan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambahkan untuk paling lama 14 (empat belas) hari termasuk hari libur. Dengan ketentuan tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja.
Untuk bisa memperoleh hak atas cuti tahunan, para Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti tahunan ini dapat diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu tahun yang bersangkutan, maka dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Cuti tahunan yang tidak diambil lebih selama dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil lagi dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Cuti tahunan yang diajukan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas mendesak.
Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana yang dimaksud di atas dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja, di mana jumlah ini termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak memiliki hak atas cuti tahunan.
2. Cuti Besar
Selama menjalankan cuti besar, para Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap dapat menerima penghasilan penuh, kecuali untuk tunjangan jabatan apabila berhak atas tunjangan jabatan, maka tunjangan tersebut tidak diterima.
Cuti besar dapat diambil oleh para PNS yang telah bekerja sekurang -kurangnya selama 6 (enam) tahun terus menerus tanpa terputus. Cuti besar ini lamanya adalah 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas hak cuti tahunannya yang ada di dalam tahun yang bersangkutan.
Untuk bisa mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Cuti besar diberikan kepada PNS secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti.
Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang, untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun, apabila dianggap ada kepentingan dinas mendesak.
Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap menerima penghasilan penuh.
3. Cuti Sakit
PNS yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari, maka ia harus memberitahukan pada atasannya.
Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) Hari, ia berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, dengan cara melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Cuti sakit dapat diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang atau ditambah untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan pada surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Surat keterangan dokter yang diambil selama lebih dari 14 hari, antara lain harus menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dianggap perlu. Cuti sakit ini dapat diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Jangka waktu cuti sakit yang diambil sampai 1 (satu) tahun dapat ditambah untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu satu tahun hingga satu tahun enam bulan, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Apabila berdasarkan pada hasil pengujian kesehatan yang dilakukan, menunjukkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit, dan dengan mendapat uang tunggu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit untuk waktu paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan.
Untuk bisa mendapatkan izin cuti sakit gugur kandung, maka Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena sedang menjalankan tugas kewajibannya, sehingga ia perlu mendapat perawatan maka ia berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
Selama menjalankan cuti sakit, para Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap berhak menerima penghasilan penuh.
Cuti sakit karena tugas, diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Baca juga: Contoh Surat Permohonan Cuti Hamil dan Bersalin PNS
4. Cuti Bersalin
Hak atas cuti bersalin dapat diberikan untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, bagi para Pegawai Negeri Sipil wanita.
Untuk persalinan anak yang keempat dan seterusnya, maka kepada Pegawai Negeri Sipil wanita dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara. Permintaan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan tidak dapat ditolak. Selain itu, PNS wanita yang bersangkutan tidak dibebaskan dari jabatannya, dengan kata lain jabatannya tidak dapat diisikan oleh orang lain.
Cuti jenis ini tidak memerlukan persetujuan dari kepala BAKN. Lamanya cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan sama dengan lamanya cuti bersalin. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, maka PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dari negara dan masa kerjanya juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Lamanya cuti-cuti bersalin yang diberikan adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
Untuk mendapatkan cuti bersalin, maka para Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti.
Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pihak pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Selama PNS wanita menjalankan cuti, maka PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
5. Cuti Karena alasan Penting
Cuti karena alasan penting didasarkan pada PP No. 24 Tahun 1976
Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena yang dikarenakan : ada
- ibu, bapak, isteri/ suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia.
- salah seorang anggota keluarga yang disebut di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia tersebut.
- melangsungkan perkawinan yang pertama;
Lamanya cuti karena alasan penting dapat ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, untuk waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Untuk bisa mendapatkan cuti karena alasan penting, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan apa alasan-alasannya kepada pihak pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pihak pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Dalam urusan hal yang mendesak, yang membuat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang tertinggi di tempat Pegawai Negeri Sipil bersangkutan bekerja, dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting.
Pemberian izin sementara dalam hal mendesak, harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara tersebut.
Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan izin sementara dalam hal mendesak, dapat memberikan cuti karena alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Selama menjalankan cuti karena alasan penting, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap akan menerima penghasilan penuh.
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti diluar tanggungan negara pada dasarnya bukan merupakan hak. Karenanya, permintaan cuti di luar tanggungan negara ini dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang, demi kepentingan dinas.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun secara terus-menerus, disebabkan karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak maka dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara.
Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun.
Jangka waktu cuti di luar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
Cuti di luar tanggungan Negara yang dilakukan mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya.
Jabatan yang menjadi lowong karena adanya pemberian cuti di luar tanggungan Negara dengan segera dapat diisikan.
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan Negara, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan disertai alasan-alasannya.
Cuti di luar tanggungan Negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti, apabila sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak untuk menerima penghasilan dari Negara.
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, jangka waktu tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai atau habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis atau selesai masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, maka :
- apabila ada lowongan, ia dapat ditempatkan kembali;
- apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan harus melaporkannya kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan di instansi lain;
- apabila penempatan di instansi tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi :
- Widjaja, A.W. 1986. Administrasi Kepegawaian: Suatu Pengantar. Jakarta: CV. Rajawali.
- Saufa. 2014. Himpunan Lengkap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Saufa.
Materi lain: