Nikah: Arti, Hukum, Rukun hingga Tujuan menurut Agama Islam

Berbicara tentang nikah tentunya hal ini tidak lepas dari suatu bentuk ibadah kepada Allah, yang dilakukan umat manusia untuk berkembang biak, melestarikan dan melanjutkan kehidupan dari umat manusia itu sendiri.

Selain itu, sebagai makhluk Allah yang juga diberikan naluri seksual yang menyukai lawan jenisnya, maka dengan menikah inilah bisa memberikan jalan yang aman dan halal bagi kaum laki-laki dan perempuan untuk saling hidup berpasangan dengan menjaga kehormatannya masing-masing.

Dalam bahasa keseharian kita, ada kosakata lain untuk menyebut kata nikah, yaitu, kawin. Bagi yang belum menguasai ilmu bahasa tentu sedikit kesulitan menjelaskan dua kosakata yang hampir punya makna mirip tersebut.

Dalam agama Islam, melaksanakan suatu pernikahan tentu ada prosedurnya tersendiri. Namun, pada kesempatan ini yang akan dipelajari bukanlah prosedurnya tersebut, melainkan tentang arti dari nikah tersebut dan bagaimana hukumnya, dan apa hikmah dan tujuan dari menikah itu sendiri? . supaya lebih jelas mari ikuti pembahasan di bawah ini

A. Arti Nikah atau Kawin

Disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dua kosakata yakni nikah dan kawin punya arti berbeda namun mempunyai kesamaan dalam makna, arti kawin yakni membentuk suatu keluarga dengan lawan jenisnya, sedangkan nikah adalah lebih dari itu, karena harus sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Dalam bahasa Arab, kata nikah bisa diartikan dengan kata ضَمَّ yang berarti menggabungkan atau mempersatukan, juga bisa dengan kata وَطَءَ yang berarti hubungan kelamin, dan juga bisa dengan kata عَقَدَ yang berarti suatu akad. Adapun kajian fikih yang menjelaskan tentang nikah ini punya sebutan dengan nama fikih munakahat.

Nikah mempunyai pengertian yakni adanya suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dalam satu akad atau perjanjian, dimana hukum awal dari hubungan tersebut haram, menjadi suatu hubungan yang halal.

Dimana hubungan tersebut adalah bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Sehingga, masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab masing-masing yang harus dipenuhi.

Di Indonesia pernikahan ini juga sudah di atur dalam sebuah undang-undang, yang menjelaskan pengertian dari pernikahan atau perkawinan adalah "ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengertian di atas sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Pernikahan Republik Indonesia (UUPRI), Nomor 1 Tahun 1974. Inilah solusi yang diberikan oleh agama Islam ketika ada seseorang yang memiliki kasih sayang dan rasa cinta pada lawan jenisnya, agar tidak terjerumus dalam ranah perzinahan maka orang tersebut haruslah menikah.

B. Dalil - Dalil tentang Nikah

Adapun untuk dalil-dalil tentang menikah ini sudah disebutkan baik dalam al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Berikut dalil-dalil yang menjelaskan dan memerintahkan seseorang untuk menikah.

1. QS. adz-Dzaariyat (51) ayat 49, yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan. Ayat tersebut berbunyi:

وَمِن كُلِّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ٤٩

Wa min kulli syai in khalaqnaa zaujayni la’allakum tadzakkaruun(a)

Artinya:

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”

2. QS. an-Najm (53) ayat 45, yang menyebutkan secara khusus bahwa pasangan tersebut adalah dari jenis laki-laki dan perempuan. Dilanjutkan dengan QS. an-Nisa’ (4): 3, yang menyebutkan untuk melanjutkan hubungan tersebut dengan menikah.

وَأَنَّهُۥ خَلَقَ ٱلزَّوۡجَيۡنِ ٱلذَّكَرَ وَٱلۡأُنثَىٰ ٤٥

Wa annahuu khalaqaz-zaujaynidz dzakara wal untsaa

Artinya:

“Dan bahwasanya Dia-lah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan” (QS. an-Najm (53): 45)

... فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ .... ٣

..fankihuu maa thaaba lakum minan-nisaa’ i ....

Artinya:

“... maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi ...” QS. an-Nisa’ (4): 3

3. QS. ar-Ruum (30): 21, ayat ini menjelaskan bahwa suatu hubungan pernikahan merupakan salah satu kebesaran dan kekuasaan Allah.

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١

Wa min aayaatihii an khalaqa lakum min anfusikum azwaajal litaskunuu ilayhaa wa ja’ala baynakum mawaddataw-wa rahmah(tan), inna fii dzaalika la aayaatil liqaumiy yatafakkaruun(a)

Artinya:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. ar-Ruum (30): 21)

4. Hadits Rasulullah saw. yang memerintahkan kepada para pemuda untuk segera menikah bilamana sudah mampu dan memerintahkan puasa bagi mereka yang belum mampu menjalankannya.

عَنْ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»،

Artinya:

Dari Abdullah berkata: Bersabda pada kami Rasulullah saw.: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang (sudah) mampu menikah, maka segeralah menikah. Karena yang demikian itu dapat menahan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Dan siapa yang tidak mampu, maka hendaklah dirinya berpuasa; karena dengan puasa mampu digunakan (untuk perisai) guna melindungi diri dari nafsu syahwatnya (HR. Muslim)

5. Hadits Rasulullah saw. yang menjelaskan bahwa nikah adalah salah satu sunnah para rasul.

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ: الحَيَاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ.

Artinya:

Dari Abu Ayyub berkata: Rasulullah saw. bersabda: “ Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul: rasa malu, memakai wewangian, memakai siwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi)

C. Hukum Nikah

Melihat dalil-dalil nikah di atas, tentunya dapat dirumuskan beberapa hukum mengenai nikah itu sendiri. Hal ini, tentu disebabkan oleh keadaan dan kondisi dari seseorang itu sendiri. Artinya, meskipun menikah adalah suatu ibadah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ada juga yang memang belum mampu dianjurkan untuk berpuasa.

Dari sinilah hukum nikah yang awalnya adalah sunnah bisa berubah-ubah sesuai keadaan dan kondisi dari orang yang ingin menikah tersebut. Lalu apa saja hukum nikah tersebut? dan kenapa bisa berubah?.

Hukum nikah tersebut diantaranya adalah:

Pertama, Sunnah. Hal ini diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah mampu, pantas, dan memiliki keinginan untuk nikah, serta sudah mempunyai kelengkapan dan perbekalan untuk melanjutkan kehidupannya ke jenjang pernikahan.

Kedua, Wajib. Menikah akan menjadi wajib manakala seseorang sudah pantas, mampu untuk menikah, serta sudah mempunyai kelengkapan dan bekal untuk nikah dan takut terjerumus dalam jurang maksiat jika tidak segera melakukan pernikahan tersebut.

Ketiga, Makruh. Hal ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berkeinginan untuk menikah. Namun, belum mempunyai perlengkapan dan bekal untuk menikah. Termasuk ketika seseorang mempunyai kekurangan fisik yang tidak normal, sehingga bisa mengganggu hubungan harmonis dalam pernikahan.

Keempat, Haram. Hukum nikah menjadi haram manakala seseorang tersebut mempunyai niat atau tujuan untuk melanggar syariat. Artinya, seseorang menikah hanya untuk kesenangan dirinya saja sehingga sudah tidak memperdulikan terwujudnya sebuah keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Kelima, Mubah. Hal ini diperuntukkan bagi mereka yang belum berkeinginan menikah, dan tidak menimbulkan kerugian manakala pernikahan atau perkawinan tersebut dilaksanakan.

D. Rukun dan Syarat Nikah

Rukun dan syarat dalam pernikahan ini mempunyai perbedaan diantara ulama fikih. Namun, perbedaan ini terdapat dalam penempatan rukun dan syarat itu sendiri. Meskipun demikian kebanyakan ulama utamanya yang berpegang pada madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa rukun nikah ada lima:

1. Akad atau Sighah (Ijab Kabul)

Akad nikah ini merupakan sesuatu yang penting karena terjadi perjanjian antara dua belah pihak yang melakukan akad dalam hal ini berupa ijab dan kabul. Ijab adalah sebuah bentuk penyerahan dari pihak pertama, sedangkan kabul adalah bentuk penerimaan dari pihak kedua.

Ijab kabul boleh menggunakan bahasa asing, artinya melakukan ijab kabul juga boleh memakai bahasa Indonesia. Contoh bentuk ijab atau penyerahan yang dilakukan oleh wali perempuan ini adalah dengan perkataan : “Saya nikahkan anak saya yang bernama si ‘A’ kepadamu dengan mahar sebuah seperangkat alat shalat dan emas 5 seberat gram”

Dilanjutkan dengan kabul atau penerimaan dari pihak laki-laki dengan perkataan: “ Saya terima nikahnya dan kawinnya anak Bapak yang bernama si ‘A’ dengan sebuah mahar seperangkat alat shalat dan emas seberat 5 gram”

Syarat-syarat dalam menjalankan akad nikah adalah:

  1. Status akad adalah dimulai dengan ijab kabul
  2. Perkataan ijab kabul tidak boleh berbeda. Nama dan bentuk mahar harus diucapkan dengan jelas dan sama dalam pengucapan ijab dan kabul.
  3. Tidak terikat dengan waktu tertentu.
  4. Menggunakan kata-kata yang jelas. Jika dalam bahasa Arab menggunakan kata nakaha atau zawaja, sedangkan dalam bahasa Indonesia menggunakan kata nikah dan kawin. Tidak boleh dengan menggunakan kata-kata sindiran (kinayah)
  5. Disaksikan oleh dua orang saksi.

2. Kedua Mempelai (Laki-Laki dan Perempuan)

Baik dari pihak laki-laki ataupun perempuan, kedua mempelai ini tentu juga harus mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan dalam agama Islam.

Adapun syarat-syarat dari kedua mempelai tersebut adalah:

  1. Kedua mempelai beragama Islam
  2. Pihak laki-laki dan perempuan mempunyai identitas yang jelas
  3. Pihak laki-laki dan perempuan sedang tidak mempunyai halangan untuk melangsungkan pernikahannya.
  4. Pihak laki-laki dan perempuan mempunyai usia yang cukup untuk melangsungkan pernikahan.
  5. Pihak perempuan adalah orang yang dikehendaki oleh pihak laki-laki dan sudah mendapatkan persetujuan darinya (tidak dipaksa).

3. Adanya Wali Perempuan

Wali di sini adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan. Adanya wali ini merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa ditinggalkan, seperti yang dijelaskan dalam sabda nabi yang artinya: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya seorang wali”

Lalu siapa saja orang yang menjadi wali, orang yang berhak menjadi wali dari perempuan adalah:

  1. Ayah ( bapak kandung mempelai), jika tidak ada ayah maka kakek sebagai gantinya
  2. Penerima wasiat
  3. Laki-laki yang menjadi kerabat dekat dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah perempuan tersebut.
  4. Orang yang bijaksana dalam keluarga perempuan tersebut
  5. Pemimpin setempat atau wali hakim

Syarat-syarat menjadi wali ini adalah:

  1. Orang yang dikehendaki bukan yang dibenci
  2. Laki-laki, dalam hal ini perempuan atau banci tidak boleh menjadi wali
  3. Beragama Islam
  4. Baligh dan berakal sehat. anak kecil atau orang yang gila tidak berhak menjadi wali
  5. Memiliki hak perwalian
  6. Adil , tidak fasiq, senantiasa menjaga diri
  7. Tidak terhalang wali lain
  8. Tidak buta
  9. Merdeka, bukan seorang budak

4. Dua Orang Saksi

Adanya dua orang saksi ini juga merupakan faktor penting, karena dengan adanya saksi tentu seseorang bisa menjaga akad nikah ini dari timbulnya suatu fitnah. Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah swt. berikut ini:

فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ فَارِقُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖ وَأَشۡهِدُواْ ذَوَيۡ عَدۡلٖ مِّنكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِۚ

Fa idzaa balaghnaa ajalahunna fa amsikuuhunna bi ma'ruufin aw faariquuhunna bi ma'ruufin wa asyhiduu dzawai a'dlin minkum wa aqiimus syahaadata lillaah

Artinya:

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.... (QS. at-Thalaaq (65): 2)

Adapun menjadi saksi juga terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Muslim
  2. Dewasa dan berakal sehat
  3. Berjumlah minimal dua orang.
  4. Laki-laki
  5. Adil
  6. Merdeka
  7. Dapat mendengar juga dapat melihat dengan sempurna

5. Mahar Nikah

Mahar ini adalah suatu pemberian yang bersifat wajib dari pihak laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkannya akad nikah. Pemberian ini bisa berupa barang, uang ataupun sebuah jasa yang tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam, ketika dilangsungkannya akad nikah.

Memberikan mahar ini merupakan sebuah kewajiban, sehingga tanpa mahar suatu pernikahan tidaklah dianggap sah. Salah satu ayat yang menjelaskan tentang mahar ini adalah firman Allah swt:

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Wa aatun nisaa a shaduqaatihinna nihlah, fa in thibna lakum ‘an syaiin minhu nafsan fakuluuhu hanii am marii a(n)

Artinya:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati (QS. an-Nisa’ (4): 4 )

Dalam penentuan hukum, para ulama bersepakat tidak ada ketentuan batas minimal dan batas maksimal suatu mahar. Dengan demikian, meskipun mahar tersebut berjumlah sedikit tetaplah mahar tersebut menjadi suatu yang wajib untuk ditunaikan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ: «تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ»

Artinya:

Dari Sahl bin Sa’d, sesungguhnya Rasulullah saw, berkata kepada seorang laki-laki: Kawinlah engkau meskipun dengan mahar (maskawin) cincin yang terbuat dari besi”.(HR. Bukhari)

E. Orang yang Tidak Boleh Dinikahi (MAHRAM)

Dalam hukum Islam tidak semua orang bisa melakukan pernikahan dengan sesukanya. Ada hukum yang berlaku bahwa ada orang-orang yang tidak boleh atau haram untuk dinikahi. Hal ini telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat an-Nisa (4) ayat 23-24. Orang-orang yang haram dinikahi ini disebut istilah mahram .

Mahram ini berlaku untuk pihak laki-laki dan perempuan. Namun, dalam pembahasannya secara umum, mahram yang sering dibahas adalah dari pihak perempuan. Hal ini disebabkan kemauan untuk menikah yang datang dari pihak laki-laki terlebih dahulu untuk mencari jodoh dengan perempuan yang dipilihnya

Dilihat dari keadaan seseorang , orang yang haram dinikah terbagi menjadi dua.
Pertama, mahram yang haram untuk dinikahi selama-lamanya (mahram muabbad), yakni keturunan, saudara satu susuan, mertua perempuan, anak tiri jika ibunya sudah dicampuri, mantan menantu perempuan, dan mantan ibu tiri.

Kedua, mahram ghairu muabbad adalah mahram disebabkan menghimpuan dua perempuan yang masih berstatus saudara. Semisal saudara sepersusuan kakak atau adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau meninggal, dan yang lain dengan sebab istri orang dan sebab masa iddah.

Dari penjelasan tentang mahram di atas yang merujuk pada QS. an-Nisa’ (4): 23 dan 24. Maka, ada empat macam jenis mahram yang perlu kita ketahui bersama:

1. Mahram karena memiliki satu garis keturunan :

a. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas
b. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah
c. Bibi, baik dari pihak bapak ataupun ibu.
d. Anak perempuan dari saudara laki-laki ataupun saudara perempuan

2. Mahram dikarenakan hubungan pernikahan:

a. Ibu dari istri (mertua)
b. Anak tiri, bila ibunya sudah dicampuri (digauli)
c. Istri bapak atau ibu tiri
d. Istri anak atau menantu

3. Mahram dikarenakan hubungan satu susuan:

a. Ibu yang menyusui
b. Saudara perempuan yang satu susuan

4. Mahram dikarenakan permaduan (berpoligami):

a. Saudara perempuan dari istri
b. Bibi perempuan dari istri
c. Keponakan perempuan dari istri

F. Pernikahan atau Perkawinan yang Dilarang

Dalam kajian nikah ini ada juga suatu pernikahan atau perkawinan yang hukumnya tidak diperbolehkan alias dilarang. Di antaranya adalah:

1. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah menikah dengan waktu yang telah ditentukan (kawin kontrak) . Ada yang menyebut juga dengan nikah sementara atau terputus. Misalnya, seorang laki-laki yang menikahi perempuan hanya seminggu, sebulan, setahun atau bahkan sehari.

Hal ini disebut dengan mut’ah karena pihak laki-laki hanya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja. Adapun dalil yang menjelaskan tentang dilarangnya nikah mut’ah ini adalah hadits nabi berikut ini:

حَدَّثَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ، أَنَّ أَبَاهُ، حَدَّثَهُ، أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ، وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا»،

Artinya:

Telah menceritakan padaku Rabi’ bin Sabrah al-Juhani, sesungguhnya bapaknya menceritakan, sungguh ketika dirinya sedang bersama Rasulullah saw. Beliau bersabda: “Wahai umat manusia, sesungguhnya aku dahulu telah mengizinkan kalian nikah mut'ah dengan wanita. Tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai Hari Kiamat, maka siapa saja yang memiliki istri yang diperoleh dari nikah mut'ah maka hendaklah ia ceraikan.” (HR. Muslim)

2. Nikah Muhallil

Nikah muhallil ini adalah pernikahan yang dilakukan pihak perempuan yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, sehingga diharamkan untuk rujuk pada suaminya. Kemudian perempuan tersebut dinikahi laki-laki lain dengan tujuan untuk menghalalkan dirinya untuk dinikahi lagi oleh mantan suaminya.

Nikah muhallil ini jelas dilarang, dan jelas termasuk dosa besar. Rasulullah saw. pun melaknat orang-orang yang berbuat seperti ini. Seperti dijelaskan dalam hadits beliau berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحِلَّ وَالمُحَلَّلَ لَهُ.

Artinya:

Dari Abdullah bin Mas’ud berkata: “Rasulullullah saw. melaknat muhallil (orang yang menghalalkan nikah begitu saja) dan muhallal nya (bekas suami yang menyuruh orang menjadi muhallil) (HR. Ahmad, Nasa’i, dan Tirmidzi)

3. Nikah Syighar

Nikah Syighar ini adalah dimana seorang wali yang menikahkan anak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan pula dengan anak perempuannya.

Nikah syighar ini juga bisa dibilang nikah yang cuma-cuma, karena sudah ada kesepakatan antara kedua pihak laki-laki (wali perempuan dan mempelai laki-laki) untuk menjadikan anak perempuan mereka sebagai maharnya.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis nabi berikut ini:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ» وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

Artinya:

Dari Ibnu ‘Umar ra. : “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang adanya nikah syighar”. Syighar adalah dimana seorang laki-laki mengawini anaknya atas suatu ketentuan bahwa laki-laki lain mengawinkan pula anaknya padanya tanpa disertai mahar antara keduanya.

4. Pernikahan Dalam Masa Iddah

Pernikahan dalam masa iddah ini adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan. dimana perempuan tersebut sedang dalam masa iddah baik karena perceraian atau karena meninggal dunia. Seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Baqarah (2) ayat

... وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ ...

Artinya:

“ ... Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ´iddahnya...”

5. Pernikahan Orang yang sedang Ihram

Pernikahan yang dilakukan oleh seseorang ketika masih menjalani ibadah haji ataupun umrah, dan belum memasuki masa tahallul. Hal ini seperti yang disabdakan oleh Rasulullah saw.

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ، وَلَا يُنْكَحُ، وَلَا يَخْطُبُ»

Artinya:

Dari ‘Utsman bin ‘Affaan, Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “ Orang yang sedang menjalankan ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan dan tidak boleh pula meminang” (HR. Muslim)

G. Tujuan dan Hikmah Pernikahan

Dari tinjauan singkat dari penjelasan mengenai nikah di atas. Maka, bisa kita ambil kesimpulan akhir tentang tujuan dan hikmah dari pernikahan itu sendiri.

Adapun tujuan  dari pernikahan adalah:

  1. Untuk saling melengkapi antara hubungan laki-laki dan perempuan, dalam rangka memperbanyak keturunan.
  2. Untuk mendapatkan kasih sayang, kebahagiaan dan ketenangan hidup baik lahir maupun batin.
  3. Menghalangi diri dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh agama dan untuk menjaga kehormatan diri manusia itu sendiri.
  4. Memenuhi kebutuhan birahi (seksual) manusia secara sah dan diridhai oleh Allah swt.

Adapun hikmah dari pernikahan adalah:

  1. Menikah merupakan jalan atau sarana untuk memenuhi kebutuhan seksual atau biologis manusia, baik laki-laki atau perempuan yang bukan mahram dalam suatu ikatan perjanjian suci dan diridhai Allah swt.
  2. Melestarikan dan memperbanyak keturunan, disamping juga untuk memelihara nasab manusia yang memang diperhatikan oleh Islam.
  3. Timbulnya naluri sebagai bapak dan ibu, dimana keduanya akan saling melengkapi dalam hidup rumah tangga yang ramah bersama anak-anaknya.
  4. Sadar akan tanggung jawab masing-masing, sehingga saling bersungguh-sungguh dalam menjalin hubungan, menjalankan dan membagi tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah direncakan.
  5. Mempererat dan memperkuat hubungan keluarga antara dua keluarga besar dari pihak mempelai laki-laki dan perempuan.

Demikianlah penjelasan mengenai masalah nikah, hukum dan lain-lainnya yang masih bersangkutan dengan bab nikah menurut agama Islam, semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan kita semuanya.. Aamin yaa rabbal ‘aalamiin..

SUMBER:

  • Al-Qur’an in Ms Word v. 2.2
  • al-Maktabah al-Syaamilah v. 3.48
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia Offline v.1.1
  • Muhammad Luthfi Ubaidilah dan Fathur Rozak, Pendidikan Agama Islam Untuk SMA/SMK Kelas XII , (Jakarta: CV. Arya Duta, 2011)
  • Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (terj), (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1980)
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII. , (Jakarta: tp, 2015)
  • almanhaj.or.id
  • id.wikipedia.org
*Penulis: Abdul Wahid