Konsep Asuransi (Aturan Pokok Hukum Pertanggungan)

Asuransi bukanlah barang baru lagi di Indonesia. Sudah banyak orang yang memanfaatkan asuransi. Namun, tak sedikit pula orang yang masih belum memahami bagaimana konsep asuransi, prinsip asuransi, manfaat asuransi, bahkan apa pengertian asuransi itu sendiri.

Bagi yang belum paham, simak penjelasan berikut ini untuk memahami berbagai hal mengenai asuransi secara lebih lengkap dan jelas.

Pengertian Asuransi

Pengertian asuransi diatur di dalam pasal 246 KUHD. Dalam pasal tersebut, pengertian asuransi dinyatakan sebagai “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, di mana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan pihak tertanggung dari kerugian karena kehilangan, kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dapat diderita oleh tertanggung karena suatu kejadian yang tidak pasti.”

Pertanggungan yang ada dalam prinsip asuransi ini pun juga diatur dalam pasal 246 KUHD tersebut. Pertanggungan dalam asuransi mengandung unsur-unsur, meliputi :

1. Adanya Pihak-Pihak

Pihak -pihak dalam asuransi yang utama ada dua, yakni pihak kesatu yang disebut sebagai penanggung dan pihak kedua yang disebut seabgai tertanggung. Kedua pihak inilah yang mengadakan perjanjian timbal balik untuk mempertanggungkan suatu obyek tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

2. Adanya Peralihan Resiko

Di dalam perjanjian asuransi, risiko juga menjadi unsur utama yang harus ada. Resiko seseorang, baik resiko atas diri sendiri maupun barang miliknya, pada prinsipnya dapat dialihkan kepada pihak lain (penanggung). Peralihan risiko ini dapat dilakukan karena seseorang dapat mempunyai kemampuan yang terbatas dalam menghadapi berbagai macam resiko yang sewaktu-waktu dapat menimpa diri tertanggung.

3. Premi

Yang dimaksud dengan premi dalam asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan pihak tertanggung kepada penanggung. Besarnya premi ini ditentukan dalam tabel premi dan digunakan sebagai imbalan adanya jaminan resiko yang ditanggung oleh pihak penanggung.

4. Peristiwa Yang Tidak Tentu

Asuransi menanggung suatu risiko dari peristiwa yang tidak tentu. Artinya, peristiwa yang menimpa tertanggung atau obyek asuransi ini memang benar-benar tidak direncanakan, tidak dapat diketahui, dan tidak pernah diharapkan sebelumnya.

5. Ganti Kerugian

Apabila peristiwa yang tidak diinginkan benar-benar terjadi dan mengakibatkan tertanggung menderita kerugian, maka pihak penanggung berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada tertanggung. Nilai maksimal dari ganti rugi ini disesuaikan dengan perjanjian yang telah disepakati.

Baca juga: Pengertian, Syarat, Ciri - Ciri dan Penggolongan Pajak

TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

1. Tujuan Asuransi

Tujuan asuransi juga diatur dalam undang -undang. Tujuan asuransi menurut undang-undang tersebut dapat dibagi berdasarkan pihak -pihaknya. Berikut penjelasannya :

Tujuan asuransi bagi pihak tertanggung, yaitu :

  1. Dapat melimpahkan resiko kepada ihak lain
  2. Dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kerugian
  3. Kemungkinan kerugian dapat dihindarkan
  4. Bisa mendapatkan penggantian kerugian jika terjadi klaim

Tujuan asuransi bagi pihak penanggungjawab, adalah :

  1. Dapat memberikan perlindungan terhadap kemungkinan kerugian
  2. Menerima premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung
  3. Menghilangkan keragu-raguan bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya
  4. Mendapatkan hasil atas jasa-jasa yang diberikan
  5. Memberikan dorongan ke arah perkembangan perekonomian yang lebih baik

2. Prinsip-prinsip Asuransi

Ada juga prinsip asuransi yang penting untuk dipahami. Prinsip asuransi sesuai yang tertera dalam hukum asuransi ada lima hal. Berikut adalah prinsip -prinsip asuransi tersebut :

a. Prinsip indeminity atau prinsip indeminitas

Prinsip indeminitas dalam asuransi merupakan prinsip dasar dalam pertanggungan asuransi, yang berupa kewajiban pihak penanggung untuk membayarkan ganti rugi kepada pihak tertanggung, jika betul -betul terjadi suatu resiko yang mengakibatkan kerugian pihak tertanggung.

b. Prinsip Kepentingan

Hukum asuransi menetapkan bahwa seorang tertanggung yang ingin menutup pertanggungan asuransi antara pribadinya (calon nasabah) dengan obyek yang akan dipertanggungkan, maka harus terdapat relasi atau hubungan atau kepentingan terhadap obyek yang dipertanggungkan, bisa hubungan secara langsung atau tidak langsung.

c. Prinsip subrogosi

Prinsip subrogosi adalah ketika pihak tertanggung memiliki hak indeminity atau hak untuk menuntut klaim kepada penanggung saja, dan ia tidak dapat menuntut pada pihak ketiga, karena hak tertanggung digunakan oleh pihak penanggung untuk menuntut kepada pihak ketiga yang bertindak sebagai penyebab terjadinya resiko.

Sebagai contoh, jika rumah tertanggung mengalami kebakaran akibat kelalaian pihak ketiga saat membakar sampah di halaman dekat rumah tertanggung, maka pihak ketiga yang menyebabkan kebakaran hanya bisa dimintai pertanggungan oleh pihak penanggung.

d. Prinsip representative

Prinsip representative adalah bentuk kewajiban tertanggung untuk memberikan data-data yang benar dan juga terbuka. Data ini tidak boleh dimanipulasi sebab pengisian polis wajib berdasar informasi yang jujur dari pihak tertanggung.

Dengan berbagai hal yang telah diketahui secara nyata, maka hal ini bisa jadi pertimbangan pihak penanggung untuk mengambil keputusan mengenai kelanjutan dari polis pertanggungan.

e. Prinsip keagenan

Di dalam asuransi, terdapat agen yang merupakan  alat bantu yang sangat menentukan maju mundurnya suatu perusahaan asuransi. Dalam pola keagenan ini, terdapat tiga pihak yang terlibat, yakni prinsipal, agen dan pihak ketiga.

Principal adalah pihak yang menciptakan hubungan keagenan untuk pihak ketiga. Prinsipal berperan sebagai sumber wewenang agen dalam bekerja sehari-hari.

Agen merupakan orang atau pihak yang diserahi oleh principal dengan pekerjaan menjual poli kepada pihak ketiga. Agen juga berhak mendapatkan hak -haknya sesuai yang ditetapkan undang -undang. Hak -hak agen asuransi di antaranya adalah untuk mendapat komisi atau profisi, bonus akhir tahun serta lainnya yang dsesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Pengertian peristiwa

Di dalam asuransi, ada juga unsur yang dimaksud dengan perisitiwa. Artinya, peristiwa bisa disebut sebagai penyebab adanya suatu risiko. Sedangkan risiko sendiri juga merupakan akibat dari suatu peristiwa.

Pengertian peristiwa sendiri bisa diartikan sebagai suatu kejadian yang tidak dapat ditentukan kapan terjadinya menurut akal pikiran manusia, juga tidak bisa ditentukan di mana akan terjadi dan berapa besar kerugian yang akan timbul. Intinya, perisitiwa dalam asuransi adalah kejadian yang tidak tentu terjadinya.

Menurut undang-undang, peristiwa dapat dibagi dalam dua macam. Pertama, peristiwa itu sendiri, yakni ketika peristiwa tersebut merupakan penyebab terjadinya suatu kerugian. Jika tidak ada peristiwa itu, maka juga tidak akan ada kerugian.

Kedua, saat peristiwa itu terjadi, artinya adalah kerugian yang harus ditanggung karena peristiwa yang dipertanggungkan itu terjadi.

Pengertian Risiko

Risiko di dalam asuransi atau dalam pengertian umum adalah terjadinya peristiwa yang tidak seperti diharapkan, terutama menyangkut kerugian material, seperti kondisi berkurangnya jumlah barang, kerusakan, hilang, dan sebagainya. Risiko adalah bentuk beban yang harus ditanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang hingga menimbulkan kerugian material.

Kerugian ini pun juga harus bukan merupakan kesengajaan tertanggung, melainkan terjadi karena di luar kemampuan tertanggung. Menurut hukum asuransi, peristiwa yang mengakibatkan kerugian bagi tertangung, memunculkan kewajiban penanggung untuk membayar ganti  kerugian, yang besarnya sama dengan nilai maksimal sesuai yang tercantum dalam polis asuransi.

Syarat peristiwa dan risiko dalam asuransi

Hukum atau undang-undang juga mengatur syarat-syarat peristiwa dan risiko dalam asuransi, seperti:

  1. Peristiwa itu tidak dapat dipastikan
  2. Peristiwa itu tidak mustahil
  3. Peristiwa itu tidak disengaja
  4. Dapat dinilai dengan uang

Sumber:

Drs. SUHARTO. 2011. MODUL PEMASARAN -MELAKUKAN PEMASARAN BARANG DAN JASA, KELAS XII, KURIKULUM KTSP SPEKTRUM, SMK BISNIS MANAJEMEN.

*Penulis: Hasna Wijayati