Belajar Singkat tentang Ibadah Haji ( Arti, Hukum, Syarat, Rukun, Larangan dan Manfaat Haji)
Bagi seorang muslim melaksanakan ibadah haji adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan. Hal ini karena ibadah haji adalah masuk kategori rukun Islam. Banyak orang yang berdomisili jauh dari kota Makkah namun rela dan ikhlas meninggalkan negeri tercintanya, bahkan keluarganya untuk melaksanakan rukun Islam yang satu ini.
Ketika musim haji datang, tentu sebagai umat Islam tentu akan tahu akan betapa besar jumlah umat Islam yang melaksanakan ibadah haji. Belum lagi, ditambah dengan kuota yang terbatas, umat Islam dari belahan negara rela kapan dirinya bisa berangkat bersama dengan umat muslim lainnya dan melaksanakan ibadah bersama, Haji.
Arti dan Hukum Melaksanakan Ibadah Haji
Haji menurut bahasa adalah menyengaja perbuatan, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja untuk berkunjung ke Baitullah dalam rangka melaksanakan sebuah ibadah yang sudah ditentukan segala sesuatunya serta untuk mencari ridha Allah .
Hukum melakukan ibadah haji ini adalah wajib bagi siapapun, terutama bagi mereka yang sudah mampu secara lahir maupun batin. Artinya ketika seorang muslim sudah mampu untuk melaksanakan ibadah haji tersebut, hendaklah untuk menyegerakannya.
Kewajiban menunaikan ibadah haji juga hanya dicukupkan satu kali saja, adapun orang yang sudah menunaikan ibadah haji, maka hukum selebihnya adalah sunnah. Kewajiban untuk haji ini juga diterangkan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:
...وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ
Artinya:
"Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya..."
Macam - Macam Haji
Macam-macam haji jika dilihat dari niat ihram dan cara pelaksanaannya, terbagi menjadi tiga:
- Haji Ifrad, berniat untuk melaksanakan ibadah haji beserta ketentuan-ketentuannya sampai selesai, dan kemudian dilanjutkan dengan niat untuk melaksanakan ibadah umrah.
- Haji Tamattu', berniat melaksanakan ibadah umrah beserta ketentuan-ketentuannya sampai selesai. Setelah selesai dilanjutkan kembali dengan berniat melaksanakan ibadah haji
- Haji Qiran, berniat melakukan ibadah haji dan ibadah umrah secara bersamaan.
Untuk Haji Tamattu’ dan Haji Qiran ini seseorang diwajibkan untuk membayar dam nusuk (sesuai aturan mansik haji)
Syarat - Syarat Ibadah Haji
Sebagai ibadah yang membutuhkan kesiapan dari fisik maupun non-fisik, ibadah haji ini mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dulu, yaitu:
- Islam
- Baligh (masuk kategori dewasa baik lahir maupun batin)
- Berakal
- Mampu melaksanakannya
- Merdeka (tidak sedang dalam kuasa orang lain)
- Adapun untuk perempuan wajib didampingi mahramnya atau bersamaan dengan perempuan lainnya yang disertai mahramnya.
Rukun Ibadah Haji
Rukun haji ini adalah suatu kegiatan dalam ibadah dalam haji yang mana tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang. Jika orang tersebut melalaikan atau meninggalkan salah satu rukun haji ini maka ibadah hajinya tidaklah sah.
Karena meninggalkan rukun ini, juga tidak bisa diganti dengan membayar dam (denda). Adapun rukun haji tersebut adalah:
- Ihram untuk haji (niat disertai dengan pakaian ihram yang putih dan tidak berjahit). Adapun niatnya adalah
Niat haji ifrad adalah لَبَّيكَ اللّهُمَّ حَجًّا (Labbaika allaahumma hajjan), sedangkan untuk haji qiran adalah لَبَّيكَ اللّهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً (Labbaika allaahumma hajjan wa ‘umratan) - Melakukan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dimulai pada waktu tergelincirnya matahari (Dzuhur) sampai terbit fajar keesokan harinya (tanggal 10 Dzulhijjah)
- Thawaf (berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dan dalam kondisi suci dan menutup aurat),
- Sa’i atau berlari-lari kecil. Mulai dari bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali
- Tahallul atau mencukur rambut kepala
- Melakukan semua kegiatan di atas secara berurutan dan tertib.
Wajib Haji
Wajib haji ini adalah segala kewajiban yang perlu dikerjakan supaya ibadah haji seseorang menjadi sah. Wajib haji ini berbeda dengan rukun haji, yang mana ketika salah satu rukun haji tidak dilakukan maka hajinya tidaklah sah dan tidak bisa digantikan dengan membayar dam (denda).
Berbeda dengan wajib haji yang mana ketika seseorang meninggalkannya, maka orang tersebut hanya dikenai hukuman membayar dam. Untuk wajib haji sendiri adalah sebagai berikut :
- Ihram dari Miqat (batas negara yang sudah ditentukan)
- Bermalam (Mabit) di kota Muzdalifah
- Melempar Jumrah (Ula, Wustha dan 'Aqabah)
- Bermalam (Mabit) di kota Mina
- Melakukan thawaf wada’ (thawaf perpisahan) sebelum meninggalkan kota Makkah
- Menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam ihram
Sunnah - Sunnah Haji
Ibadah Sunnah yang perlu kita ketahui dalam ibadah haji ini adalah:
1. Mengutamakan Haji Ifrad
2. Melakukan shalat sunnah di Hijr Ismail
3. Melakukan shalat sunnah di belakang Maqam Ibrahim
4. Membaca bacaan talbiyah sebanyak-banyaknya. Bacaan tersebut adalah berbunyi:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكَ، لاَ شَرِيكَ لَكَ
(Labbaikallaahumma Labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wanni’mata laka wal mulk, laa syariika laka)
5. Membaca dzikir sebanyak-banyaknya
6. Memasuki Ka’bah seraya memanjatkan berdoa
Larangan Ketika Melaksanakan Ibadah Haji
Dalam melaksanakan Ibadah Haji ini harus kita ketahui pula mengenai beberapa aktifitas atau kegiatan yang dilarang ketika melaksanakannya. Larangan ini ada yang berlaku khusus untuk laki-laki saja, untuk perempuan saja , kemudian larangan yang diberlakukan untuk laki-laki dan perempuan.
1# Larangan yang dikhususkan bagi laki-laki adalah:
- Tidak boleh memakai pakaian yang ada jahitannya
- Tidak boleh memakai penutup kepala (baik peci, topi atau yang lain)
2# Larangan yang dikhususkan bagi perempuan. Larangan yang khusus perempuan ini juga berkaitan dengan aurat perempuan. Yakni tidak diperbolehkannya menutupi muka atau wajah serta telapak tangan mereka
3# Larangan yang berlaku bagi semuanya (baik laki-laki ataupun perempuan). Adapun larangan yang berlaku umum ini adalah:
- Larangan untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan upacara pernikahan
- Larangan memakai minyak wangi
- Larangan memotong kuku
- Larangan mencabut bulu (baik kepala , badan , ataupun anggota tubuh lainnya)
- Larangan untuk memburu dan membunuh segala binatang
- Bersetubuh dan yang berhubungan dengannya
Manfaat Ibadah Haji
Perintah melaksanakan Ibadah haji ini, tentu sangatlah bermanfaat bagi seorang muslim. Manfaat tersebut diantaranya adalah:
- Semakin mendekatkan diri kepada Allah swt.
- Menjalin ukhuwah antara umat Islam dari berbagai penjuru dunia
- Beribadah sambil belajar sejarah nabi-nabi yang tercatat dalam al-Qur’an, seperti kisah Nabi Adam dan Hawa, Nabi Ibrahim dan Ismail, mengenal kegigihan Rasulullah saw., dalam mempertahankan agama Islam pada zaman dahulu
- Mensyukuri atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah swt., kepada kita semua
- Menumbuhkan semangat muslim yang lain untuk berusaha semaksimal mungkin guna melaksanakan ibadah haji.
Perlu kita ketahui bersama bahwa ibadah haji sering disandingkan dengan ibadah umrah, tetapi keduanya berbeda. Perbedaan ini terletak pada rukun dan waktu. Dalam ibadah umrah rukunnya tidak ada istilah wukuf dan bisa dilakukan kapanpun. Berbeda dengan ibadah haji yang harus disertai dengan wukuf serta dibatasi dalam bulan Dzulhijjah saja.
Semoga penjelasan singkat ini bisa membantu kita semua dalam memahami dan belajar mengenai apa yang disebut dengan istilah haji tersebut, serta apa saja yang terkandung di dalamnya, sehingga memudahkan kita untuk belajar lebih dalam lagi, syukur bisa mempraktikannya sekalian.
Sumber:
- Software Kamus Besar Bahasa Indonesia v. 1.1
- Software al-Maktabah al-Syamilah v. 34
- Muhammad Rohmadi, Pendidikan Agama Islam Untuk SMP Kelas IX, (Sukoharjo: Graha Multi Grafika, 2007)
- Robingan, Munawar Khalil, Teladan Utama Pendidikan Agama Islam 3 : untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas IX, (Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2011)
- Tim Arafah, Pendidikan Agama Islam 3 Untuk Siswa SMP Kelas IX, (Semarang: PT. Aneka Ilmu, 2006)
- id.wikipedia.org
Materi lain: