Sistem Ekonomi Kerakyatan: Pengertian hingga Keunggulan
Kekuatan ekonomi suatu negara sangat dipengaruhi oleh bagaimana sistem ekonomi yang diterapkan oleh negara tersebut. Ada banyak sistem ekonomi yang bisa diterapkan oleh suatu negara. Setiap negara bisa memilih sistem ekonominya sendiri dengan disesuaikan pada kondisi negara dan tujuan nasionalnya.
Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan suatu negara dalam menentukan sistem ekonomi yang dijalankan, meliputi :
- Sistem pemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi;
- keluwesan masyarakat dalam berkompetisi satu sama lain, serta dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya;
- kadar peranan pemerintah untuk mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian secara umum.
Indonesia sendiri dikenal menerapkan sistem ekonomi yang khas, yakni sistem ekonomi kerakyatan. Seperti apa sistem ekonomi kerakyatan, bagaimana prinsip dasar dalam ekonomi kerakyatan, seperti apa ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan, serta apa kelebihan dan kekuarangan sistem ekonomi kerakyatan? Berikut ulasannya.
Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Lantas, apa itu ekonomi rakyat? Ekonomi rakyat adalah suatu kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang mengelola sumber daya ekonomi dengan secara swadaya, menurut apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya.
Pengertian ekonomi kerakyatan merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, dapat dipahami sebagai suatu sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Jadi, intinya terletak pada tujuan kedaulatan rakyat. Ekonomi rakyat seperti ini biasanya banyak diidentikkan dengan keberadaan Usaha Kecil dan Menegah (UKM). Keberadaan atau aktivitas UKM ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dari masyarakat dalam suatu negara.
Untuk menentukan sistem ekonomi yang digunakan dalam suatu negara, tentunya dibutuhkan banyak pertimbangan. Indonesia sendiri juga melalui banyak pertimbangan ketika hendak menerapkan sistem ekonomi kerakyatan.
Jika merujuk pada sejarahnya, pada awalnya banyak negara berkembang, termasuk Indonesia dulunya yang memilih untuk menerapkan teori pertumbuhan dalam sistem ekonominya. Hal ini didasarkan pada pengalaman negara –negara Eropa yang sukses menerapkan teori pertumbuhan ini. Ekonomi negara –negara maju ini terus mengalami peningkatan.
Hanya saja, hal yang sama tidak berlaku untuk negara –negara berkembang. Beberapa negara berkembang yang menerapkan prinsip dari teori pertumbuhan justru mengalami kegagalan. Penerapan teori pertumbuhan ini di negara –negara berkembang justru menimbulkan peningkatan kesenjangan sosial ekonomi.
Berkaca pada hal inilah, maka para ahli ekonomi Indonesia mengupayakan adanya alternatif konsep pembangunan yang sesuai dengan kondisi bangsa, namun tetap bertumpu pada pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utamanya.
Pertumbuhan ekonomi yang dilaksanakan harus mampu berorientasi pada manusia, dengan tetap mengakomodir kepentingan manusia atau masyarakat lain. Hal ini menjadi wujud dari strategi pembangunan kesejahteraan dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Pada akhirnya, upaya ini memunculkan konsep ekonomi kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan sendiri sering dijabarkan sebagai bentuk ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tercapainya kesejahteraan rakyat secara luas. Dalam ekonomi kerakyatan, pembangunan ekonomi juga harus dilakukan dengan dasar kemanusiaan, serta dengan menghindarkan diri dari bentuk persaingan bebas, monopoli dan penindasan manusia satu dengan yang lainnya.
Perbedaan Sistem Ekonomi Pancasila dan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Melihat dari pengertian sistem ekonomi kerakyatan, maka bisa disimpulkan bahwa sistem ekonomi yang ada di Indonesia ini adalah sistem ekonomi kerakyatan. Hanya saja, mungkin banyak yang bingung apakah sistem ekonomi Indonesia yang diterapkan sekarang ini.
Pada dasarnya, pembangunan ekonomi di Indonesia berpijak pada nilai moral dari Pancasila sebagai paradigma ekonominya. Perlu ditekankan pula bahwa ekonomi kerakyatan ini memang cenderung identik dengan ekonomi Pancasila.
Namun, perlu pula dipahami bahwa sekalipun mirip, kedua sistem ekonomi ini sebetulnya memiliki perbedaan. Definisi paling sederhana dari ekonomi kerakyatan menurut Rizal Ramli (2013) adalah semua kebijakan yang memihak kepada rakyat.
Perbedaan paling mendasar terletak pada prinsip ekonomi yang dijalankan. Jika pada sistem ekonomi, prinsip utamanya adalah memihak pada rakyat, sementara pada sistem ekonomi Pancasila menganut pada nilai Pancasila.
Jadi, jika sistem ekonomi yang dilaksanakan di Indonesia memihak pada rakyat, maka itu adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sedangkan sistem ekonomi di Indonesia juga didasarkan pada nilai Pancasila. Maka, bisa juga dikatakan bahwa sistem ekonomi Pancasila yang dijalankan di Indonesia ini adalah termasuk sistem ekonomi kerakyatan yang khas.
Memang agak rancu jika berbicara mengenai sistem ekonomi apa yang sebetulnya diterapkan di Indonesia, antara sistem ekonomi pancasila, atau sistem ekonomi kerakyatan. Bahkan, hingga saat ini masih banyak perbedaan pendapat mengenai sistem ekonomi Indonesia, antara sistem ekonomi kerakyatan atau sistem ekonomi Pancasila.
Sebetulnya, sistem ekonomi Indonesia pada awalnya mengacu pada sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila yang diusulkan oleh Prof Mubyarto ini dilakukan sejak era Orde Lama. Disebut sebagai sistem ekonomi Pancasila karena nilai –nilai yang digunakan mengacu pada sila –sila yang terdapat pada Pancasila. Hanya saja, kehancuran ekonomi Indonesia yang terjadi ketika krisis ekonomi 1998 membuat sistem ekonomi harus mengalami perombakan.
Sistem ekonomi Pancasila yang selama Orde Lama diterapkan di Indonesia dianggap telah “dikotori” oleh Orde Baru yang memberi tafsiran keliru, sekaligus “memanfaatkan” prinsip Pancasila ini untuk kepentingan penguasa Orde Baru (Mubyarto dkk, 2014).
Hal inilah yang kemudian membuat sistem ekonomi Indonesia pasca Order Baru lebih dikenal sebagai sistem ekonomi Kerakyatan. Istilah Sistem Ekonomi Kerakyatan bagi sistem ekonomi Indonesia saat ini memang baru dimunculkan pasca reformasi 1998. Namun, masih banyak yang belum mengenal sistem ini, dan kebanyakan masih cenderung beranggapan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila.
Adapun sistem ekonomi Kerakyatan yang dianut Indonesia pasca reformasi ini tetap mengacu pada prinsip -prinsip Pancasila, hanya bedanya terdapat penekanan pada sila ke-4 yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.
Namun, karena masih menggunakan prinsip Pancasila sebagai acuan utamanya, maka banyak yang menyebut bahwa sistem ekonomi Indonesia saat ini adalah sistem ekonomi Pancasila. Hal ini juga didasarkan pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya berisi prinsip - prinsip dasar Pancasila dan tujuan bernegara yang secara tidak langsung mengandung gagasan tentang kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Ciri – Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan menuntut agar masyarakatnya dapat turut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi negara. Sementara itu, pemerintah dituntut agar mampu menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem Ekonomi Kerakyatan sendiri memiliki ciri-ciri tersendiri, seperti berikut :
- Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan menerapkan prinsip persaingan sehat;
- Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial serta kualitas hidup;
- Mampu mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
- Menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat dalam berusaha dan bekerja; dan
- Adanya perlindungan terhadap hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Tujuan Ekonomi Kerakyatan
Penerapan ekonomi kerakyatan memiliki tujuan khusus, yakni demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan kegiatan perekonomian.
Tujuan ekonomi kerakyatan ini juga dapat dijabarkan lagi ke dalam lima sasaran pokok ekonomi kerakyatan. Secara garis besar, berikut adalah lima sasaran pokok ekonomi kerakyatan :
- Ketersediaan peluang kerja serta penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
- Terselenggaranya sistem jaminan sosial yang untuk anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
- Distribusi kepemilikan modal material yang berlangsung relatif merata di antara anggota masyarakat.
- Penyelenggaraan pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi anggota masyarakat.
- Terjaminnya kemerdekaan bagi setiap anggota masyarakat dalam mendirikan serikat-serikat ekonomi, atau menjadi anggota di dalamnya.
Prinsip Dasar Ekonomi Kerakyatan
Pelaksanaan ekonomi keraykatan memiliki tiga prinsip dasar sebagai patokan agar sistem ini berjalan sebagaimana mestinya. Adapun tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar berlandaskan azas kekeluargaan,
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara,
- Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi kemakmuran rakyat yang sebesar -besarnya.
Pelajari juga: Pembangunan Ekonomi Pedesaan: Konsep, Prinsip, Strategi, hingga Implementasi Dana Desa
Peran Negara dalam Ekonomi Kerakyatan di Indonesia
Dalam menjalankan sistem ekonomi kerakyatan, negara harus mengambil peran yang besar. Sekalipun masyarakat adalah target utama dalam kegiatan ekonomi, akan tetapi prinsip –prinsip dalam sistem ekonomi kerakyatan ini hanya bisa berjalan baik dengan peran pemerintahan.
Indonesia sendiri merupakan satu negara yang juga menerapkan sistem ekonomi kerakyatan. Dalam hal ini, peran negara ditegaskan di dalam Undang –Undang Dasar 1945, pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, yang menyebutkan adanya lima peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Adapun peran negara secara umum tersebut, sebagai berikut:
- Mengembangkan koperasi,
- Mengembangkan BUMN,
- Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
- Memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
- Memelihara fakir miskin dan juga anak terlantar.
Selain itu, negara juga memiliki peran yang khusus dalam perwujudan kegiatan ekonomi sesuai sistem ekonomi kerakyatan seperti yang dijalankan di Indonesia. Jika merujuk pada pasal –pasal yang ada dalam UUD 1945, berikut adalah beberapa peran Negara dalam kegiatan ekonomi :
- Menyusun perekonomian sebagai perwujudan dari usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; serta mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1).
- Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan menguasai hajat hidup orang banyak; serta mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
- Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya (Pasal 33 ayat 3).
- Mengelola anggaran negara sebaik mungkin demi kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
- Menjaga stabilitas moneter.
- Memastikan setiap warga negaranya dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
- Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).
Pilar Ekonomi Kerakyatan
Dalam upaya perwujudan ekonomi kerakyatan, terdapat pilar –pilar yang harus ditegakkan demi demokratisasi ekonomi. Adapun beberapa pilar ekonomi kerakyatan tersebut meliputi :
1# Peranan vital negara (pemerintah)
Negara sebagai pihak yang berwenang dalam menata kehidupan masyarakat berperan penting dalam mengatur jalannya roda perekonomian. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus turut berperan dalam menjamin kemakmuran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya penindasan masyarakat yang mungkin dilakukan oleh segelintir orang yang berkuasa.
2# Efisiensi ekonomi berdasarkan keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan
Sistem ekonomi kerakyatan sama sekali bukan sistem ekonomi yang anti pasar. Dalam sistem ini, pasar tetap harus berjalan, namun dibarengi dengan adanya upaya perwujudan keadilan bagi efisiensi pasar, partisipasi masyarakat, serta keberlanjutan pasar atau sistem itu sendiri.
3# Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi)
Dalam sistem ekonomi kerakyatan juga berlangsung mekanisme alokasi, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pengalokasian ini tetap di dasarkan pada mekanisme pasar dan atau koperasi.
4# Pemerataan penguasaan faktor produksi
Substansi utama dalam sistem ekonomi kerakyatan adalah bagaimana berlangsungnya pemerataan terhadap penguasaan faktor produksi. Karenanya, dibutuhkan adanya proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat.
5# Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan
Salah satu karakter utama dari ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi juga dapat dilihat dari ketiadaan watak individualistis dan kapitalistis dalam kegiatan ekonomi masyarakatnya. Jadi, dalam kegiatan ekonomi, yang ada adalah pola hubungan kemitraan, dan bukannya hubungan layaknya buruh dan majikan.
Keunggulan Ekonomi Kerakyatan
Diterapkannya sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia tentunya bukan tanpa alasan. Ada beberapa alasan yang membuat sistem ekonomi kerakyatan dipandang lebih unggul ketimbang sistem ekonomi yang lainnya.
Berikut adalah beberapa keunggulan sistem ekonomi kerakyatan :
- Rakyat banyak terlindungi dari persaingan yang tidak seimbang yang mungkin terjadi di antara para pemilik modal besar,
- Negara lebih leluasa dan mampu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak,
- Mempersempit adanya kesenjangan sosial
- Menciptakan hubungan sinergis antara Pemilik Modal Besar dengan Masyarakat banyak dalam pola hubungan mitra kerja.
Kelemahan Ekonomi Kerakyatan
Selain memiliki beberapa kelebihan, sistem ekonomi kerakyatan juga memiliki beberapa kelemahan. Adapun beberapa kelemahan dari penerapan sistem ekonomi kerakyatan bagi suatu negara, meliputi :
- kurang diminati oleh para pemilik modal besar karena adanya ketentuan yang mengharuskan keuntungan mereka dibagi secara lebih proporsional dengan masyarakat banyak.
Referensi:
- Agustine, Oly Viana. 2014. Konstitusi Ekonomi Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Tahun 2015. Jakarta : Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 4, Desember 2014.
- Bhudianto, Wahyu. 2012. Sistem Ekonomi Kerakyatan dalam Globalisasi Perekonomian. Surakarta : Jurnal Transformasi Vol.XIV No 22 Tahun 2012.
- Malau, Natalia Artha. 2016. Ekonomi Kerakyatan Sebagai Paradigma Dan Strategi Baru Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmiah Research Sains VoL.2 No.1 Januari 2016.
- Mubyarto, dkk. 2014. Ekonomi Kerakyatan. Jakarta : Lembaga Suluh Nusantara.
- Revrisond Baswir. 2009. Ekonomi Kerakyatan vs. Neoliberalisme. Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM.
Materi lain: