Teori Merkantilisme: Sejarah, Tokoh, Ide Pokok

Dalam ilmu ekonomi, kita mengenal adanya berbagai mazhab. Sastradipoera (2001: 12-82) memetakan berbagai mazhab dalam ilmu ekonomi, yang menurutnya terdapat delapan mazhab utama, meliputi : (1) mazhab merkantilis; (2) mazhab fisiokrat; (3) mazhab klasik; (4) mazhab sosialis; (5) mazhab hitoris; (6) mazhab marjinalis; (7) mazhab institusionalis; (8) mazhab kesejahteraan.

Kali ini, kita akan membahas mazhab ekonomi yang berkembang paling awal dalam sejarah, yakni mazhab merkantilisme. Kita akan membahas mengenai pengertian merkantilisme, sejarah merkantilisme, ide pokok merkantilisme, dan konsep penting lain dalam merkantilisme.

Sejarah Merkantilisme

Kemunculan mazhab merkantilisme dimulai sejak Abad Pertengahan, antara abad keempatbelas dan ketujuhbelas, atau pada masa kejayaan Laissez-Faire. Masa –masa kemunculan merkantilisme memang tidak berlangsung secara cepat dan juga tidak terlihat secara tegas.

Pada abad-abad tersebut, kemajuan –kemajuan ekonomi politik bahkan tidak begitu nampak. Masyarakat lebih banyak memusatkan perhatiannya pada bagaimana sifat –sifat kesejahteraan dalam sistem pasar yang tidak memihak. Ketika itu, secara lambat, Eropa mengalami transformasi ekonomi dari feodalisme ke ekonomi pasar yang berorientasi keuntungan.

Ada banyak faktor yang mendorong kemunculan paham merkantilisme ini. Eatwell (1987: 445), menjelaskan salah satu di antaranya adalah perkembangan pemikiran ekonomi Eropa yang dipengaruhi oleh kebijakan ekonomi nasional.

Beberapa tanda yang mengawali perkembangan ekonomi merkantilisme ini di antaranya adalah :

  1. banyaknya penemuan dan penaklukan wilayah –wilayah geografi baru oleh negara –negara Eropa;
  2. adanya arus-arus modal baru, baik dari wilayah geografi baru maupun ke wilayah geografi baru tersebut;
  3. kebangkitan para raja dan saudagar yang mendorong nasionalisme;
  4. perkembangan perdagangan lokal, menuju ke perdagangan baru keluar negeri dengan tujuan untuk mendapat keuntungan lebih besar lewat perdagangan luar negeri;
  5. meredupnya kekuasaan lama gereja dan golongan ningrat (Chilcote, 2010 : 552).

Kala itu, negara –negara banyak yang melakukan penjelajahan untuk menemukan daerah –daerah baru. Kemudian, ‘penemuan-penemuan’ daerah baru yang luas ini pada akhirnya memunculkan asumsi bahwa perdagangan pada tingkat lokal tidak lagi banyak memberi keuntungan.

Para pedagang memiliki kesempatan lebih luas untuk berkembang lewat perdagangan luar negeri. Perdagangan dengan berbagai negara hasil temuan pun terus dilakukan dan berkembang. Pada akhirnya, hal ini menimbulkan persaingan dagang di antara para bangsa penjelajah.

Nama merkantilisme sendiri diidentikkan dengan para ‘kapitalis pedagang’ atau marchant capitalists, yang kala itu dianggap memiliki peran penting dalam dunia bisnis. Jika merunut pada tulisan – tulisan kaum merkantilis di awal periode, secara pragmatis mereka melakukan analisa mengenai bagaimana negara - negara menghasilkan kesejahteraan.

Asumsi kaum merkantilis kala itu adalah mengenai peran negara dalam upaya mencapai kesejahteraan yang dilakukan dengan regulasi dan kontrol. Regulasi dan kontrol diperlukan untuk membatasi individu yang terlalu mementingkan diri sendiri, yang dianggap dapat menghambat kesejahteraan.

Karenanya, demi mencapai kesejahteraan ini diperlukan regulasi dan kontrol terhadap aspek – aspek perdagangan, seperti :

  1. keseimbangan pembayaran kredit;
  2. keseimbangan perdagangan yang menguntungkan;
  3. manufaktur; serta
  4. sirkulasi komoditas lewat tanah yang subur.

Dalam upaya penegakan regulasi dan kontrol ini, terdapat tokoh yang dianggap memiliki peran penting. Tokoh tersebut adalah Thomas Mun (1571-1641) yang merupakan saudagar kaya raya dari Inggris dan Jean Baptist Colbert (1619-1683) yang merupakan seorang menteri utama ekonomi dan keuangan dari Prancis zaman Raja Louis XIV.

Kedua tokoh tersebut dianggap sebagai dua tokoh penting yang mewakili kaum ‘scholar’ (terpelajar) dan saudagar kala itu. Dua tokoh ini pula yang membuat ‘ekonomi merkalitisme’ juga sering disebut ‘Colbertisme’.

Selain itu, mazhab ini juga sering diidentikkan dengan komoditas ‘emas’, karena nilai kesejahteraan yang banyak dinilai dengan standar emas. Karenanya, ketika mempelajari ide pokok merkantilisme, kita akan banyak menemukan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan emas.

Mazhab merkantilisme ini kemudian mulai meredup ketika menuju abad kedelapanbelas. Redupnya mazhab merkantilisme ditandai dengan kemunculan mazhab Fisiokrat yang pertama kali muncul di Prancis di awal tahun 1756.

Tokoh Merkantilisme

Mazhab merkantilisme merepresentasikan suatu kelompok dengan cita-cita dan ideologi kapitalisme komersial, serta pandangan mengenai politik kemakmuran negara yang ditujukan demi memperkuat posisi dan kemakmuran negara melebihi kemakmuran perseorangan.

Pemikiran Merkantilisme sendiri mulai dituangkan dalam bentuk tulisan pada tahun 1613. Tokoh –tokoh yang menggawangi penulisan merkantilisme adalah Antonio Serra, Thomas Munn dan David Hume.

Selain itu, ada juga para tokoh lain yang dianggap sebagai kaum Merkantilisme, yakni Sir Josiah Child, Jean Bodin, Von Hornich dan Jean Baptiste Colbert. Mereka dianggap sebagai tokoh pelopor yang merumuskan konsep pemikiran merkantilisme, dan mendukung merkantilisme.

Ada lagi, tokoh lain yang cukup populer dalam menguraikan konsep perdagangan bebas khas “merkantilis” Eropa pada abad keenambelas hingga kedelapanbelas adalah esais Perancis, Montaigne. Dituliskan oleh Montaigne, Merkantilis memegang prinsip dalam perdagangan apapun, salah satu pihak dapat memperoleh keuntungan hanya dengan mengorbankan yang lain, dengan kata lain, bahwa dalam setiap transaksi ada pemenang dan pecundang, seorang “pemeras” dan yang “dieksploitasi.” (Murray, 2012: 157).

Kaum merkantilis menyebutkan bahwa konsep kesejahteraan didasarkan pada jumlah kekayaan stok emas negara serta neraca perdagangan yang surplus. Atas dasar dua hal ini, maka kebijakan pemerintah yang utama adalah bagaimana mendorong ekspor dan membatasi impor.

Pada intinya, mereka berpandangan bahwa semakin banyak emas, berarti semakin banyak pula uang yang dimiliki, dan akhirnya dapat menghasilkan output dan kesempatan kerja  yang semakin besar. Artinya, kesejahteraan bisa dicapai dengan lebih baik (Salvatore, 1996: 23-24).

Ide Pokok Merkantilisme

Mazhab merkantilisme muncul sebagai tanggapan atas upaya mencapai kesejahteraan. Beberapa ide pokok yang terkandung dalam merkantilisme, dapat dijabarkan dalam beberapa poin, seperti berikut :

  1. Emas dan perak, adalah bentuk kekayaan yang khas yang paling banyak disukai, karenanya ekspor logam mulia sangat dilarang;
  2. Negara harus mampu mendorong kegiatan ekspor dan memupuk kekayaan dengan jalan merugikan negara lain (tetangga);
  3. Dalam kebijakan ekspor-impor, negara harus mencapai surplus sebesar-besarnya;
  4. Kolonisasi dan monopolisasi perdagangan harus dilaksanakan secara ketat demi memelihara keabadian kaum koloni agar tunduk dan tergantung pada negara induk;
  5. Adanya penentangan atas bea, pajak, dan restriksi intern terhadap mobilitas barang;
  6. Penguatan pemerintah pusat untuk menjamin kebijakan merkantilisme dapat berjalan sebagaimana mestinya;
  7. Pertumbuhan penduduk yang tinggi disertai sumber daya manusia yang tinggi adalah hal penting guna memenuhi pasokan kepentingan militer dan pengelolaan merkentilisme yang kuat pula (Sastradipoera, 2001: 12-18).

Dari sini, bisa ditarik kesimpulan sederhana bahwa suatu negara menjadi sejahtera dan kaya dengan melakukan sebanyak mungkin ekspor dan sesedikit mungkin impor.

Meski demikian, Hume memaparkan bahwa dalam kondisi ini, pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan perdagangan internasional ini. Ini dilakukan karena keyakinan akan adanya mekanisme aliran emas, yang membuat neraca perdagangan internasional dapat seimbang ke arah semula.

Teori Perdagangan Internasional dalam Pandangan Kaum Merkantilisme

Kembali ditekankan bahwa Kaum Merkantilisme yang berkembang pesat sekitar abad ke-16 ini, meyakini pemikiran bahwa ekonomi nasional dan pembangunan ekonomi dapat dicapai dengan mengusahakan jumlah ekspor sehingga melebihi jumlah impor, atau surplus.

Jika dikaitkan dengan sektor perdagangan luar negeri, maka kita bisa menarik dua ide pokok terkait kebijakan merkantilis, berupa :

  1. Pemupukan logam mulia. Tujuan pemukukan logam mulai adalah untuk pembentukan negara nasional yang kuat dan pemupukan kemakmuran nasional demi mempertahankan dan mengembangkan kekuatan negara;
  2. Politik perdagangan untuk mencapai surplus. Setiap politik perdagangan beserta kerangka kebijakan negara, ditujukan untuk menunjang kelebihan ekspor di atas impor atau demi mencapai neraca perdagangan yang aktif.

Agar suatu negara mencapai neraca perdagangan yang aktif, ekspor harus didorong dan impor harus dibatasi. Alasan utama dilakukan hal ini adalah berkaitan dengan tujuan utama perdagangan luar negeri yakni demi memperoleh tambahan logam mulia.

Jadi, di sini dapat ditarik kesimpulan sederhana bahwa perdagangan internasional atau perdagangan luar negeri, menitikberatkan tujuan politik merkantilisme pada upaya untuk memperbesar ekspor di atas impor, serta kelebihan ekspor dapat dibayarkan dengan logam mulia.

Kaum merkantilis memiliki target yang besar untuk dapat melakukan monopoli atas perdagangan. Atas dasar target ini, muncul kebijakan lain terkait yakni dengan memperoleh daerah-daerah jajahan seluas mungkin guna memasarkan hasil industri.

Hal inilah yang mendorong terjadinya pencarian wilayah geografis baru yang semakin luas oleh kaum merkantilis dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Sebab, pokok perbincangan utama kaum merkantilis memang mengenai bagaimana bisa mencapai kesejahteraan menurut ukuran mereka.

Berikut penjelasan mengenai teori merkantilisme yang berkembang di abad ke-16. Merkantilisme ini sering dianggap sebagai salah satu pemikiran ekonomi ataupun ekonomi politik terbesar sepanjang sejarah, selain liberalisme dan sosialisme. Jadi, memahami sejarah merkantilisme, tokoh merkantilisme, dan ide pokok perspektif merkantilisme merupakan hal penting sebagai landasan berpikir di ranah ekonomi maupun politik.

Kritik terhadap Merkantilisme

Setiap teori sejatinya bebas dari nilai. Akan tetapi, tidak ada teori yang bebas dari kritik, termasuk merkantilisme. Teori merkantilisme atau yang juga dikenal sebagai mazhab merkantilisme ini juga banyak mendapat kritik dari para ahli.

Para pengamat akhir abad ketujuhbelas dan abad kedelapanbelas misalnya, banyak melayangkan pertanyaan –pertanyaan terhadap kaum merkantilis seputar surplus produk sosial yang terjadi dengan adanya pertumbuhan manufaktur dan teknologi pertanian. Kaum merkantilis sendiri kesulitan untuk menjelaskan bagaimana hubungan tenaga kerja dengan tanah.

Kritik lain disampaikan oleh Francois Quesnay dalam Economic Table (1758), seorang fisiokrat terkemuka, yang menyampaikan bahwa ia menantang asumsi merkantilis bahwa kesejahteraan berkembang dari perdagangan dan industri. Ia menekankan tentang surplus yang dihasilkan dalam pertanian.

Ia juga mengkritisi tentang kebijakan pemerintah dalam hal pembayaran pajak. Menurutnya, pajak –pajak seharusnya dibayar oleh para pemilik tanah. Tidak seharusnya para petani kecil, pedagang, adn pelaku manufaktur yang dipandang produktif –lah yang diharuskan membayar pajak (Chilcote, 2010 : 553).

Salah satu kritik terhadap merkantilisme yang paling populer adalah yang disampaikan oleh David Hume. David Hume banyak mengajukan ulasan tentang konsep kesejahteraan sebagai ide pokok dari kaum merkantilisme.

Berikut adalah beberapa kritik David Hume terhadap merkantilisme :

  1. Potensi inflasi akibat penumpukan logam mulia.
  2. Menurunnya kuantitas ekspor barang.
  3. Kuantitas impor meningkat.
  4. Terjadi defisit neraca perdagangan.
  5. Raja menjadi miskin.

Penjelasan : Kemakmuran seorang raja atau suatu negara diidentikkan dengan ukuran standar emas. Ide pokok pemikiran merkantilisme menyatakan bahwa kemakmuran negara atau raja dapat dicapai dengan jumlah ekspor yang lebih tinggi dari impor (surplus).

Dengan adanya surplus, negara dapat memupuk logam mulia yang semakin banyak. Sebab, alat pembayaran atau uang yang digunakan waktu tersebut adalah logam mulia. Jadi, jika logam mulia semakin banyak, maka juga berarti jumlah uang yang beredar juga semakin banyak, yang artinya terjadi Money Supply.

Jumlah uang beredar yang tinggi, sementara jumlah produksi tetap inilah yang kemudian memicu terjadinya inflasi atau kenaikan harga. Terjadinya kenaikan harga di dalam negeri pada akhirnya berimbas terhadap harga barang-barang ekspor yang juga akan ikut naik. Pada akhirnya, kuantitas ekspor akan ikut menurun.

Ketika kuantitas ekspor menurun dan harga barang dalam negeri meningkat akibat inflasi, maka barang impor akan menjadi lebih murah. Hal ini berimbas pada peningkatan kuantitas impor. Pada akhirnya, akan terjadi defisit, kepemilikan logam mulia akan berkurang, dan raja atau negara pun menjadi miskin.

Raja atau negara yang tadinya kaya raya atau makmur karena memiliki logam mulia yang banyak pun akan berubah miskin. Perubahan raja dari makmur menjadi miskin inilah yang dikritik oleh David Hume. Menurut Hume, kondisi ini disebut sebagai “Mekanisme Otomatis” dari “Price-Specie Flow Mechanism” (PSFM).

Kritik David Hume ini membuat teori merkantilisme dianggap tidak relevan. Berdasarkan pada kritik yang dilontarkan David Hume ini pula, muncul teori klasik atau absolute advantage dari Adam Smith.

Adam Smith sendiri juga mengajukan kritikannya terhadap teori merkantilisme, yang juga didasarkan pada PSFM dari Hume. Berikut adalah beberapa kritik Adam Smith terhadap teori merkantilisme :

  1. ukuran kemakmuran suatu negara tidak seharusnya ditentukan oleh banyaknya logam mulia yang dimiliki.
  2. kemakmuran negara ditentukan berdasarkan pada nilai GDP (Gross Domestic Product) dan sumbangan perdagangan luar negeri terhadap pembentukan GDP.
  3. untuk meningkatkan GDP dan perdagangan luar negeri, pemerintah harus mengurangi campur tangan terhadap perdagangan agar dapat tercipta perdagangan bebas atau free trade.
  4. Free trade memunculkan persaingan perdagangan yang semakin ketat, sehingga mendorong masing-masing negara untuk melakukan spesialisasi dan pembagian kerja internasional, berdasarkan keunggulan absolut yang dimiliki oleh masing-masing negara.
  5. Spesialisasi dan pembagian kerja internasional yang didasarkan pada konsep absolute advantage dapat memacu peningkatan produktivitas dan efisiensi. Pada akhirnya, hal ini dapat mendorong peningkatan GDP dan perdagangan luar negeri.
  6. Peningkatan GDP dan perdagangan internasional identik dengan kemakmuran suatu negara.

Merkantilisme Era Modern

Era merkantilisme ini memang terus mengalami peredupan menjelang abad ke -17. Namun, bukan berarti nilai –nilai dari kebijakan merkantilisme ini sama sekali ditinggalkan. Merkantilisme justru mengalami perkembangan lewat kritik –kritik dan masukan yang dilayangkan para pengamatnya.

Saat ini, ide –ide merkantilisme juga masih banyak dijalankan oleh negara- negara, namun dalam bentuk “neo merkantilisme”. Neomerkantilisme yang dimaksud ini adalah kebijakan yan memuat proteksi dengan tujuan melindungi dan mendorong ekonomi industri nasional, melalui kebijakan tarif atau Tariff Barrier dan kebijakan Nontariff Barrier.

Di era sekarang, tariff barrier dalam rangka kebijakan proteksi ini banyak menerapkan bentuk countervailing duty, bea anti dumping dan surcharge. Namun, kebijakan proteksi yang lebih banyak digunakan biasanya adalah dalam bentuk Nontariff Barrier, seperti contohnya kebijakan larangan, sistem kuota, ketentuan teknis, harga patokan, peraturan kesehatan, dan lain sejenisya.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Referensi:

  1. Chilcote, Ronald H. 2010. Teori Perbandingan Politik : Penelusuran Paradigma. Jakarta : PT.
  2. Eatwell, John , et.al. 1987. The Palgrave: A Dictionary of Economics. London:  McMillan Press Limited.
  3. Murray N. Rothbard. 2012. Pasar Bebas, dalam Priyono dan Zainuddin Ismail. Teori Ekonomi. hal 157. Dharma Ilmu.
  4. Salvatore, Dominick. 1996. International Economics Fifth Edition. New Jersey : Prentice-Hall, Inc., A Simon & Company.
  5. Sardjono, Sigit. 2017. Ekonomi Mikro : Teori dan Aplikasinya. Yogyakarta : Penerbit Andi.
  6. Satradipoera, Komaruddin. 2001. Sejarah Pemikiran Ekonomi: Suatu Pengantar Teori dan Kebijaksanaan Ekonomi. Bandung: Kappa-Sigma.
*Penulis: Andika Drajat Murdani

Materi lain: