6 Mazhab Sosiologi Sesudah Auguste Comte Lengkap
Sebagai kajian ilmu, sosiologi memiliki berbagai teori yang melandasi pemikirannya. Teori teori sosiologi ini terus berkembang dari masa ke masa. Perkembangan sosiologi ini terutama berkaitan dengan pemikiran tokoh tokoh sosiologi yang terus melakukan analisa sehingga menghasilkan teori -teori baru yang dianggap lebih mampu menjabarkan fenomena sosial secara tepat.
Pada hakikatnya, teori menunjukkan suatu relasi dari dua fakta atau lebih, di mana fakta tersebut diatur menurut metode tertentu yang terukur. Kajian fakta yang diteliti secara umum harus dapat diuji secara empiris sehingga bisa menghasilkan teori.
Perkembangan sosiologi bila dilihat dari sudut teoritis dapat mengantarkan kita dalam memahami bagaimana perkembangan sosiologi dapat berpengaruh serta mengendalikan masa depan. Perkembangan sosiologi ini dapat dirunut dari masa ke masa, dengan masa Auguste Comte yang digunakan sebagai pembatasnya.
Masa Auguste Comte dijadikan pembatas karena Comte -lah orang pertama yang mencetuskan istilah ‘sosiologi’ bersama dengan pengertian, serta pembagiannya dalam ilmu pengetahuan. Jika dilihat dari masa perkembangannya, sosiologi ini dapat dikatakan sebagai kajian ilmu yang masih relatif muda.
Kenapa demikian? Karena teori sosiologi baru bermula sejak masa Auguste Comte, yakni di awal tahun 1800-an. Sekalipun demikian, jauh sebelum masa Auguste Comte, perhatian serta pemikiran mengenai manusia dalam konteks masyarakat telah dimulai.
Itu sebabnya, ketika kita mengkaji mengenai teori teori sosiologi, kita akan sering menemukan pembagian yang jelas berupa, perkembangan sosiologi sebelum Auguste Comte, perkembangan sosiologi masa Auguste Comte, serta teori sosiologi setelah Auguste Comte.
Pada artikel sebelumnya, sudah dibahas mengenai bagaimana perkembangan sosiologi sebelum dan pada masa Auguste Comte. Jadi, kali ini kita akan lebih fokus pada pembahasan sosiologi setelah Auguste Comte.
Setelah Auguste Comte, ada banyak tokoh sosiologi yang juga turut mengembangkan pemikirannya dalam kajian sosiologi ini. Para tokoh dengan pemikirannya ini kemudian dikelompokkan menurut kelompok pandangannya, yang dijadikan dalam enam mazhab. Total ada enam mazhab sosiologi yang memuat teori teori sosiologi sesudah Aguste Comte.
Mazhab sosiologi tersebut, meliputi : (1) mazhab geografi dan lingkungan, (2) Mazhab Organis dan Evolusioner, (3) Mazhab Formal, (4) Mazhab Psikologi, (5) Mazhab Ekonomi, (6) Mazhab Hukum. Masing -masing mazhab sosiologi ini memiliki ciri khas pemikiran tersendiri beserta dengan para tokoh sosiologi pendukungnya.
Berikut akan dijelaskan secara ringkas mengenai keenam mazhab sosiologi tersebut. Pembahasan lebih detail mengenai mazhab sosiologi akan dibahas pada artikel berikutnya secara terpisah.
Mazhab / Teori sosiologi sesudah Auguste Comte
1# Mazhab geografi dan lingkungan
Poin utama pemikiran sosiolog pada mazhab ini adalah bahwa masyarakat hanya memungkinkan untuk timbul dan berkembang ketika terdapat tempat berpijak dan tempat hidup bagi masyarakat itu sendiri.
Tokoh sosiologi pendukungnya adalah Edward Bukle dan Le Play. Le Play melakukan analisis mengenai keluarga, di mana ia menyebut keluarga merupakan satuan unit sosial fundamental yang dimiliki masyarakat. Keluarga sebagai suatu organisasi keluarga ditentukan melalui berbagai cara mempertahankan hidupnya, semisal dengan cara mereka bermatapencaharian.
Selain itu, mazhab ini juga berpandangan bahwa ajaran-ajaran atau teori-teori sosiologi pada dasarnya menghubungkan faktor keadaan alam dengan faktor-faktor struktur dan organisasi sosial.
2# Mazhab Organis dan Evolusioner
Tokoh sosiologi pada mazhab organis dan evolusioner yang paling dikenal adalah Herbet dan WG Summber. Spencer sendiri berperan dalam melakukan analogi antara masyarakat manusia dengan organisme manusia.
Sebagai tambahan, terdapat W.G. Summer yang membahas mengenai kebiasaan sosial yang secara umum muncul tanpa disadari dalam masyarakat (Folkways).
3# Mazhab Formal
Tokoh sosiolgo yang utama dalam mazhab formal ini adalah George Simmel. Simmel menyatakan bahwa elemen-elemen yang ada dalam masyarakat pada dasarnya dapat mencapai suatu kesatuan.
Untuk mencapai kesatuan ini, masyarakat dapat membentuk suatu bentuk yang dapat mengatur hubungan di antara elemen-elemen tersebut, seperti lembaga. Agar lembaga yang dibentuk dapat mengatur hubungan dalam masyarakat dengan baik, maka sifatnya harus dalam bentuk superioritas, subordinasi dan konflik.
4# Mazhab Psikologi
Tokoh sosiologi yang utama dari mazhab psikologi ini adalah Gabriel Tarde. Tarde mengulas tentang bagaimana gejala sosial berlangsung dalam kerangka reaksi psikis seseorang.
Dia menyebutkan bahwa pada dasarnya gejala sosial memiliki sifat psikologis yang terdiri dari interaksi yang antara jiwa-jiwa individu. Jiwa dari masing -masing individu harus terdiri dari kepercayaan-kepercayaan serta keinginan-keinginan.
5# Mazhab Ekonomi
Pada Mazhab ekonomi, kita akan banyak membahas tentang ajaran-ajaran dan pemikiran Karl Marx (1818-1883) dan Max Weber (1864-1920).
Marx identik dengan pemikirannya mengenai masyarakat kelas. Bagi Marx, masyarakat yang terbagi atas kelas -kelas akan membuat kekuatan dan kekayaan hanya terhimpun pada kelas yang berkuasa saja. Sedangkan refleksi status ekonomi kelas dapat mengacu pada filsafat, agama, hukum, serta kesenian.
Adapun Weber lebih menekankan pada bentuk organisasi sosial. Ia berpandangan bahwa organisasi sosial yang ada harus diteliti sesuai perilaku warga, di mana sudah seharusnya motivasi yang dimiliki sesuai dengan harapan rakyat umum. Gejala sosial pada dasarnya bisa dianalisa dengan mengunakan kriteria tertentu serasi dengan tipe -tipe ideal dalam masyarakat.
6# Mazhab Hukum
Pendukung dari mazhab sosiologi hukum ini utamanya adalah Emile Durkheim, serta Max Weber. Emile Durkheim berpandangan bahwa pada dasarnya, hukum perlu dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang bisa ditemukan dalam masyarakat.
Max Weber sendiri mengusulkan adanya 4 tipe ideal hukum, yang meliputi:
- Hukum irasional dan materiil, ketika keputusan dari pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan pada nilai-nilai emosional tanpa merujuk suatu kaidah apapun.
- Hukum irasional dan formal, ketika keputusan dari pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah yang ada di luar akal, berupa wahyu atau ramalan.
- Hukum rasional dan materiil, ketika keputusan pembentuk undang-undang dan hakim merujuk pada kaidah seperti suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
- Hukum rasional dan formal, hukum dibentuk berdasarkan pada konsep-konsep yang abstrak dari ilmu hukum.
Referensi :
Soerjono Soekanto. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
*Penulis: Hasna Wijayati
Bacaan lain: