Lembaga Keuangan: Pengertian, Jenis - Jenis, dan Kegiatan Bank
Pengertian Lembaga Keuangan
Menurut UU No. 792 Tahun 1999 adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan serta penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Dalam pengertian lain disebutkan pengertian lembaga keuangan adalah perantara bagi pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. (Defisit of Funds)
Fungsi dan Peran Lembaga Keuangan
- Melancarkan pertukaran produk baik barang maupun jasa dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit)
- Memberikan pengetahuan dan informasi
- Melaksanakan tugas analisis yang ahli dalam ekonomi dan kredit baik untuk kepentingan sendiri (perusahaan) maupun nasabah.
- Berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya
- Memberi jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dalam masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut
- Menciptakan likuiditas melalui pemberian kredit kepada masyarakat
Penggolongan Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan Bank
- Bank Sentral
- Bank Umum (bank komersial)
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Pasar Modal
- Pasar Uang
- Kasmir (Simpan pinjam)
- Pegadaian
- Leasing
- Asuransi
- Anjak Piutang
- Modal Ventura
- Dana Pensiun
Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Pembeda | Bank | Non Bank |
Penghimpunan dana | Secara langsung berupa tabungan, giro, deposito | Secara tidak langsung dari masyarakat terutama melalui kertas berharga dan masyarakat membelinya |
Secara tidak langsung, misal bank menjual surat berharga dari perusahaan lain | ||
Penyaluran dana | Bertujuan untuk modal kerja, investasi, dan konsumsi | Bertujuan untuk investasi |
Individu dan perusahaan | Badan usaha | |
Jangka waktu | Pendek, menengah, panjang | Menengah, panjang |
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank
Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (UU RI No. 10 Tahun 1998)
Bank adalah perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, sehingga aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Jasa – Jasa Perbankan
- Menghimpun dana (simpanan, deposito, dll)
- Menyalurkan dana (kredit)
- Jasa pemindahan uang (transfer)
- Jasa penagihan (inkaso)
- Jasa kliring
- Jasa penjualan mata uang asing (valas)
- Jasa safe deposit box
- Travellers cheque
- Bank card
- Bank draft
- Letter of Credit (L/C)
- Bank garansi dan referensi bank, dll
Jenis – Jenis Perbankan
1. Dari Segi Fungsinya
- Bank umum
- Bank perkreditan rakyat
2. Dari Segi Kepemilikan
- Bank Pemerintah
- BNI
- BRI
- BTN
- Bank Milik Pemda
- BPD DKI Jakarta
- BPD Jawa Barat
- BPD Jawa Tengah
- BPD Jawa Timur, dll
- Bank Milik Swasta Nasional
- Bank Muamalat
- Bank Centra Asia
- Bank Bumi Putera
- Bank Danamon
- Bank Duta
- Bank Lippo
- Bank Nusa Internasional
- Bank Niaga
- Bank Universal
- Bank Internasional Indonesia
- Bank Milik Koperasi
- Bank Umum Koperasi Indonesia
- Bank Milik Asing
- ABN Amro Bank
- Deutsche Bank
- Americn Express Bank
- Bank of America
- Bank of Tokyo
- Bangkok Bank
- City Bank
- Europian Asian Bank
- Hongkong Bank
- Standard Chartered Bank
3. Dari Segi Status
- Bank Devisa
Bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia
- Bank Non Devisa
Bank yang belum mempunyai izin menjalankan bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas seperti bank devisa.
4. Dilihat dari segi cara menentukan harga
- Bank Konvensional
Berdasarkan prinsip konvensional bank mencari keuntungan dengan menggunakan 2 metode :
- 1. Spread based
Menetapkan bunga sebagai harga (baik simpanan giro, maupun deposito), dan juga harga untu produk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
- 2. Fee based
Untuk jasa bank lainnya bank konvensional menetapkan biaya nominal atau prosentase tertentu.
- Bank Syariah
Dengan prinsip syariah bank mencari keuntungan dengan menggunakan metode berikut :
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudhorobah)
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabaha)
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
- Adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Kegiatan Bank
A. Bank Umum
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito
- Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan
- Memberi jasa – jasa bank lainnya
- Transfer
- Inkaso
- Kliring
- Safe Deposit Box
- Bank Card
- Bank Notes
- Bank Garansi
- Referensi Bank
- Bank Draft
- Letter of Credit (L/C)
- Cek Wisata (Traveller Cheque)
- Jual beli surat – surat berharga
- Menerima setoran (pembayaran pajak, telepon, air, listrik, uang kuliah)
- melayani pembayaran (gaji/ pensiun/ honorarium, deviden, kupon, bonus/ hadiah)
- dalam pasar modal bank dapat menjadi penjamin emisi (underwritter), penjamin (guarantor), wali amanat, pialang/ broker, pedagang efek, perusahaan pengelola dana.
B. Kegiatan BPR
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan , dan deposito
- Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan
- Larangan bagi BPR
- Menerima simpanan giro
- Mengikuti kliring
- Melakukan kegiatan valuta asing
- Melakukan kegiatan perasuransian
C. Kegiatan Bank Campuran Dan Bank Asing
- Dalam mencari dana bank asing dan campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan
- Kredit yang diberikan diarahkan ke bidang – bidang tertentu (perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/ campuran, kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
- Jasa – jasa bank lainnya
- Jasa Transfer
- Jasa Kliring
- Jasan Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Referensi Bank
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque, Dan jasa bank lainnya.
Penilaian Aspek Kesehatan Bank
Penilaian terhadap bank dikenal dengan penilaian analisis CAMEL (Capital, Aset, Management, Earning, Dan Liquidity). Penilaian terhadap bank dilakukan oleh Bank Indonesia, meliputi :
1. Aspek Permodalan
Penilaian didasarkan pada CAR (capital adequaci ratio) yang telah ditetapkan oleh bank indonesia. Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap aktiva tertimbang resiko (AMTR) yang minimal harus 8% berdasarkan ketentuam CAR tahun 1999.
2. Aspek Kualitas Aset
penialian aset adalah perbandingan antara aktiva produktif dengan aktiva produktif yang diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang dilaporan berkala kepada bank indonesia.
3. Aspek Kualitas Manajemen
Penilaian didasarkan pada jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank bersangkutan.
4. Aspek Likuiditas
Merupakan perbandingan rasio antara jumlah aktiva lancar dengan hutang lancar. Yang dianalisis dalam ratio ini adalah :
- Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap aktiva
- Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank (KLBI, giro, tabungan, deposito, dll)
5. Aspek Rentabiltas
Bank yang sehat adalah bank yang secara rentabilitasnya terus meningkat. Penilaian yang dilakukan ;
- Rasio laba terhadp total aset
- Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)
Hasil penilaian dietapkan dalam 4 golongan predikat kesehatan bank
Nilai Kredit | Predikat |
81 – 100 | Sehat |
66 – <81 | Cukup sehat |
51 – <66 | Kurang sehat |
0 – <51 | Tidak sehat |
Referensi :
- Kasmir, SE., MM. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Materi lain: