Perlindungan Konsumen Penjelasan Lengkap
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
1) Asas Perlindungan Konsumen
Dalam Undang Undang Dasar Pasal 2 No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 ( lima) asas relevan dalam pembangunan nasional, antara lain asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, serta asas kepastian hukum :
- Asas manfaat dimaksudkan untuk memanfaatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsmuen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen serta pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas keadilan merupakan partisipasi seluruh rakyat dapat mewujudkan dengan maksimal serta memberikan kesempatan kepada para konsumen dan pelaku usaha untuk mendapatkan haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas keseimbangan adalah untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material ataupun spiritual.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen untuk memberikan jaminan atas keselamatan para konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau dipergunakan.
- Asas kepastian hukum yang dimaksud agar baik pelaku usaha atau pun konsumen menaati hukum dan mendapatkan keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
2) Tujuan Perlindungan konsumen
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian seorang konsumen untuk melindungi diri sendiri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan konsumen dari akses negatif penggunaan barang dan jasa.
- Meningkatkan perbedaan konsumen dalam memilih, menentukan, serta menuntut hak hak sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan akses untuk memperoleh informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, jadi tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, serta keselamatan para konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
1) Hak dan Kewajiban Konsumen
a) Hak para konsumen, antara lain sebagian berikut Berdasarkan Pasal 4 Undang Undangan No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen, terdapat beberapa hak konsumen yaitu :
- Hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam mengkonsumsi atau menggunakan barang atau jasa yang ditawarkan.
- Hak untuk memilih barang atau jasa serta memperoleh barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan jaminan barang atau jasa yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa tersebut
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya mengenai barang atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk memperoleh advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk memperoleh pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan dan dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diperlakukan secara diskriminatif
- Hak untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak seperti semestinya.
- Hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani dengan benar, dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
b) Kewajiban para konsumen berdasarkan Undang Undang Pasal 5 No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen, antara lain sebagai berikut:
- Membaca dan mengikuti berbagai petunjuk informasi dan prosedur dalam pemakaian atau pemanfaatan suatu barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Beritikad baik untuk melakukan transaksi pembelian barang atau jasa yang ditawarkan.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2) Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
a) Hak pelaku usaha berdasarkan Pasal 6 Undang Undangan No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, sebagai berikut :
- Hak untuk memperoleh pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan tentang kondisi dan nilai tukar suatu barang atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari suatu tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
- Hak untuk melakukan pembelaan diri dengan sepatutnya di dalam menyelesaikan suatu hukum sengketa konsumen.
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila telah terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen bukan diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku.
b) Kewajiban pelaku usaha berdasarkan Pasal 7 Undang Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, yaitu sebagai berikut:
- Beritikad yang baik dalam melakukan usahanya.
- Memberikan segala informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi dan jaminan berbagai barang dan jasa yang diperdagangkan.
- Memperlakukan atau melayani para konsumen dengan baik dan benar serta jujur dan tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu dan kualitas dari barang dan jasa yang ditawarkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku.
- Memberi kesempatan kepada para konsumen untuk menguji dan mencoba barang dan jasa tertentu serta memberikan jaminan atau garansi atas barang yang diproduksi dan diperdagangkan.
- Memberikan kompensasi, ganti rugi, dan pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
- Memberikan kompensasi atau ganti rugi dan penggantian apabila barang dan jasa yang diterima atau dimanfaatkan penggunaannya tidak sesuai dengan perjanjian.
Perjanjian Baku
1) Pengertian Perjanjian Baku
Perjanjian baku merupakan setiap aturan mengenai ketentuan dan syarat syarat yang sudah dipersiapkan dan diterapkan secara sepihak oleh para pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Berikut ini merupakan beberapa pendapat mengenai perjanjian baku menurut para ahli berdasarkan buku Hukum Perjanjian Baku di Indonesia antara lain :
- Menurut Farid Wajdi, perjanjian baku mengandung sifat yang bayak menimbulkan kerugian konsumen.
- Menurut Slujiter, Perjanjian baku bukan lagi suatu perjanjian karena pelaku usaha telah bertindak sebagai pembuat Undang Undang Swasta (Legio Particuilere Wetgever)
- Menurut Pitio, perjanjian baku merupakan pelanggaran undang undang, tetapi dalam praktik sehari-hari masyarakat tetap menggunakannya.
- Menurut Hodius, perjanjian buku harus diberi toleransi karena sudah merupakan kebiasaan (gebruik) dalam suatu perjanjian.
- Menurut Stein, Perjanjian Baku adalah perjanjian tetap berlaku sebagai perjanjian karena terdapat kemauan dan kepercayaan.
2) Asas Kebiasaan Pembuatan Kontrak
- Unsur Esensialia, merupakan unsur yang mutlak ada dalam suatu perjanjian karena ditetapkan melalui undang undang yang sifatnya memaksa.
- Unsur Naturalia, yaitu unsur yang boleh tidak ada ditetapkan dalam undang undang membuat perjanjian.
- Unsur Aksendentialia, adalah unsur yang tidak ditetapkan dalam undang undang boleh ditambahkan atas permufakatan pihak pihak yang membuat perjanjian.
3) Ketentuan Mendasar tentang Pembuatan Perjanjian dalam KUH Perdata
a) Pasal 1320, dinyatakan bahwa sahnya suatu perjanjian adalah jika :
- Terdapat kata sepakat
- Adanya Kecakapan
- Terdapat objek perjanjian
- Terdapat klausul halal
b) Pasal 1338 Ayat 1 KUH Perdata
Pasal ini merupakan tiang hukum perdata yang berkaitan dengan penjabaran asas kebebasan membuat kontrak, yaitu :
- Terdapat kebebasan membuat perjanjian
- Terdapat kebebasan mengatur isinya
- Terdapat kebebasan mengatur bentuknya
Referensi:
S Alam.2014. Pengantar Ekonomi dan Bisnis.Jakarta: Erlangga
*Penulis: Femi Ardiani