Mandi Junub atau Mandi Jinabat (Upaya Bersuci dari Hadats Besar)

Sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita untuk mandi terlebih ketika akan melakukan aktifitas yang dimulai di pagi hari. Terutama ketika akan bepergian ke kantor, sekolah, ataupun tempat kerja masing-masing baik di pasar maupun di toko-toko yang ada di sekitar rumah kita.

Sebagai seorang anak yang menginjak usia baligh atau dewasa tentunya belum tahu persis apa sih yang dimaksud dengan mandi junub atau mandi jinabat ini. Hal ini bisa jadi disebabkan karena pengetahuan mereka yang memang belum sampai pada sebab-sebab  yang menjadikan seseorang harus mandi junub atau mandi jinabat ini.

Jika kita belajar di sekolah atau di pondok pesantren. Materi tentang mandi junub atau mandi jinabat ini akan disampaikan oleh seorang guru atau ustadz ketika menginjak kelas satu SMP atau kelas satu Tsanawiyah. Selain disesuaikan dengan aturan kurikulum pendidikan saat ini. Juga di masa-masa itu pula seorang anak mengawali masa-masa pubertasnya.

Mandi Junub atau Mandi Jinabat (Upaya Bersuci dari Hadats Besar)

Bersuci dan Mensucikan Diri dari Hadats Besar dan Kecil

Hadats ini adalah sesuatu yang keluar dari tubuh manusia melalui sistem alat pembuangan manusia baik dari depan (qubul) ataupun dari belakang (dubur). Hadats ini terbagi menjadi dua yaitu hadats besar dan hadats kecil.

Jika seseorang sedang dalam kondisi berhadats, maka orang tersebut tidak diperbolehkan dulu untuk melakukan ibadah sholat. Karena dirinya sedang dalam keadan tidak suci.

Dalam agama Islam tentu kita diajarkan tentang cara-cara bersuci dari segala hadats dan kotoran atau najis. Cara-cara bersuci dalam agama Islam ini juga ada tiga macam yakni bisa dengan mandi (mandi junub, atau mandi jinabat), wudhu dan tayammum.

Ketika seseorang dalam kondisi berhadats kecil misalnya, seperti: berak, kentut, kencing, pingsan, tertidur, mabuk, dan lain-lainnya, maka cara bersucinya adalah cukup dengan berwudhu saja, (tentu didahului dengan membasuh dengan air dahulu bagi yang berak atau kencing)

Atau ketika sedang dalam kondisi yang sulit untuk mencari atau menggunakan air boleh mengganti wudhunya dengan tayammum seperti keterangan yang ada dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6:

وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ

Artinya (kurang lebih):

“..dan jika kamu dalam kondisi sakit atau dalam bepergian atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak menemukan air, maka ber-tayammum-lah dengan tanah yang baik (bersih); dan kemudian usapkanlah ke mukamu dan tanganmu dengan tanah itu

Hubungan Mandi Junub atau Mandi Jinabat dengan Hadats Besar

Lalu, bagaimana dengan mandi junub atau mandi jinabat tersebut??? . Pengertian dari mandi junub atau mandi jinabat ini adalah meratakan atau menuangkan air dari kepala sampai ke seluruh tubuh, yang disertai dengan niat untuk menghilangkan atau mensucikan diri dari hadats besar yang ada pada dirinya.

Hadats besar yang mewajibkan seseorang untuk mandi junub atau mandi jinabat ini ada beberapa hal. Seperti:

  1. Setelah melakukan hubungan intim (bersetubuh),
  2. Ketika mengeluarkan air mani (baik dalam kondisi sadar atau tertidur,atau yang sering disebut dengan mimpi basah).
  3. Setelah haid. Haid ini adalah darah yang keluar setiap bulan dari rahim seorang wanita atau yang sering dengan datang bulan.
  4. Setelah nifas. Nifas ini adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
  5. Setelah melahirkan

Sebagai tambahan, selain lima orang di atas, seseorang juga dikenai hukum wajib mandi adalah seseorang yang sudah wafat (mati). Bahkan, ada juga yang menambahkan ketika seseorang berpindah ke agama Islam (dari non muslim menjadi Muslim) juga wajib untuk mandi junub atau mandi jinabat. Supaya orang tersebut kembali menjadi suci kembali .

Dalil yang menjelaskan untuk seseorang segera mensucikan dirinya ketika sedang dalam kondisi hadats besar ini juga bisa kita dapati dalam surat al-Maidah (5) ayat 6 yang berbunyi:

وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ

Artinya (kurang lebih):

dan jika dirimu kamu dapati sedang dalam kondisi junub, maka bersegeralah untuk mensucikan diri kalian semua...”

Simak juga: Kajian Hadits Tentang Mencari Ilmu

Rukun - Rukun dan Sunnah - Sunnah Mandi Junub atau Mandi Jinabat

Ketika akan melakukan mandi junub atau mandi jinabat ini, seseorang harus memperhatikan  adanya rukun-rukun yang tidak boleh ditinggalkan ketika akan atau sedang mandi, terlebih lagi melakukan sunnah-sunnahnya, sehingga dengan itu semua dirinya bisa menjadi suci kembali dari hadts besar.

Adapun rukun-rukun yang harus dilakukan ketika akan dan sedang dalam kondisi mandi junub atau mandi jinabat tersebut adalah:

  1. Niat mandi untuk mensucikan diri atau menghilangkan hadats besar
  2. Membersihkan najis dan kotoran yang ada pada anggota tubuh
  3. Meratakan air mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki

Untuk sunnah-sunnah mandi Junub atau mandi jinabat ini adalah:

  1. Usahakan mengucapkan basmalah dahulu
  2. Berwudhu terlebih dahulu
  3. Meratakan air serta mengusap kotoran-kotoran yang ada pada tubuh
  4. Dahulukan anggota badan bagian kanan
  5. Gunakan wewangian seperti sampho dan sabun yang wangi
  6. Baca doa sesudah mandi Junub atau mandi jinabat, sebagai berikut:

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالحِيْنَ

Artinya (kurang lebih):

“saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan Selain Allah Dzat Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad saw. adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk dari golongan orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah saya termasuk dari golongan orang-orang yang mensucikan diri, serta jadikanlah saya termasuk dari golongan orang-orang yang shaleh”

Cara - Cara Melakukan Mandi Junub atau Mandi Jinabat

Alangkah baiknya juga kita juga memperhatikan bagaimana cara untuk melakukan manci junub atau mandi jinabat tersebut, supaya kita juga bisa tahu caranya dengan baik dan benar:

  1. Baca lafadz basmalah sambil niat mandi guna mensucikan diri dari hadats besar
  2. Bersihkan dua telapak tangan sebanyak tiga kali terlebih dahulu
  3. Dilanjutkan dengan berwudhu
  4. Kemudian bersihkan kotoran-kotoran atau najis yang ada pada saluran pembuangan (dua alat  kemaluan) dan sekitarnya  dengan tangan kiri
  5. Basahi rambut sampai ke ujung akarnya dengan jari-jari. Hal ini dilakukan supaya air bisa sampai ke kulit kepala dan membasahi rambut-rambut yang tebal
  6. Menyiramkan air dari atas kepala sebanyak tiga kali
  7. Menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan mendahulukan anggota  tubuh bagian kanan
  8. Membasuh dua kaki dengan mendahulukan kaki yang kanan

Hikmah - Hikmah Mandi Junub atau Mandi Jinabat

Melihat prosesi mandi Junub atau mandi Jinabat yang telah dipaparkan di atas, tentunya kita dapat menarik kesimpulan mengenai sebenarnya hikmah apa atas diwajibkannya seseoeang mensucikan diri dengan mandi tersebut, padahal ada cara bersuci yang lain.

Dari sinilah kita mencoba memahami hikmah apa yang terkandung atas perintah dan melakukannya mandi Junub atau Jinabat tersebut:

  1. Menjadikan diri seseorang suci kembali dari hadats besar
  2. Sebagai salah satu upaya untuk menjaga kebersihan tubuh secara keseluruhan
  3. Mengembalikan kebugaran tubuh
  4. Mengamalkan dan mengingatkan manusia terhadap hadits nabi Muhammad saw. yang berbunyi “al-maa’u minal maa’i” yang artinya “air itu asal muasalnya (adalah) juga dari air”

Demikian, semoga kajian singkat yang menyangkut tentang bersuci dari hadats besar ini bisa bermanfaat, bagi diri kita sendiri, teman kita, dan semua orang yang sedang belajar tentang apa sebenarnya yang disebut dengan mandi junub atau mandi jinabat. Artikel selanjutnya akan membahas mengenai Mengenali Macam-Macam Air dan Macam-Macam Najis.

Sumber:

  1. Qur’an in Word
  2. Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib (terj: Achmad Sunarto), (Surabaya: PT al-Hidayah, tt)
  3. Sayyid Sabiq , Fikih Sunnah 1, (terj: Mahyuddin Syaf), (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1973), cet. 21Supardjo dan Ngadiyanto, Mutiara Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas VII, (Solo: PT. Wangsa Jatra Lestari, 2011)
  4. Software Kamus Besar Bahasa Indonesia v.1.1
*Penulis: Abdul Wahid

Materi lain: