Contoh Berita Acara Pemeriksaan dalam Peraturan Disiplin PNS
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil memang membutuhkan tanggung jawab yang besar. Tidak hanya harus berusaha mengabdi pada negara dengan memenuhi segala kewajibannya saja, tapi seorang PNS juga wajib mengikuti segala tata aturan disiplin PNS sesuai yang ditentukan pemerintah.
Dalam pasal 86 UU Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta kelancaran pelaksanaan tugas, maka setiap PNS wajib mematuhi disiplin PNS.
Siapa saja yang termasuk PNS tersebut?
Yang termasuk PNS yakni:
- Dalam UU No 8 1974 jo UU No 43 tahun 1999 tentang pokok – pokok kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai negeri sipil pusat
- Pegawai negeri sipil daerah
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Pengertian Disiplin PNS
Lantas, apa pula yang dimaksud dengan disiplin PNS? Disiplin pegawai negeri sipil dirumuskan dalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil, yang kemudian peraturan ini diperbarui melalui peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil.
Dalam peraturan ini, peraturan disiplin diartikan sebagai peraturan yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban yang ditentukan tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh seorang pegawai negeri sipil.
Sederhananya, pengertian disiplin pegawai negeri adalah suatu bentuk kesanggupan pegawai negeri sipil untuk dapat menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, maka ia akan dijatuhi hukuman disiplin.
Pengertian Pelanggaran Disiplin dan Hukuman Disiplin
Pelanggaran disiplin yang dapat dilakukan ini meliputi setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/ atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam mau pun di luar jam kerja.
Jika seorang PNS melakukan pelanggaran disiplin, maka ia akan dikenai hukuman disiplin. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS dikarenakan ia melanggar peraturan disiplin PNS.
Baca juga: Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil
Kewajiban PNS
Lantas, apa saja kewajiban PNS yang apabila tidak dilakukan, dapat mengakibatkan hukuman disiplin ini? Kewajiban PNS yang dimaksud, tercantum dalam PP No 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil. Isi dari PP No 53 tahun 2010, yakni:
- Mengucapkan sumpah / janji PNS
- Mengucapkan sumpah / janji jabatan
- Setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
- Menaati segala ketentuan peraturan perundangan – undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran serta tanggung jawab
- Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan / atau golongan
- Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara
- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama pada bidang keamanan, keuangan dan materiil
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
- Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
- Menggunakan dan memelihara barang – barang milik negara dengan sebaik – baiknya
- Memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir
- Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Larangan untuk PNS
Selain ada kewajiban PNS yang perlu dipatuhi, ada pula larangan untuk PNS yang wajib untuk dihindari. Sebagaimana bila kewajiban PNS tidak dipatuhi, bila seorang PNS tidak pula mematuhi larangan ini, atau melakukan hal -hal yang dilarang ini, maka ia juga akan dikenai hukuman disiplin. Larangan PNS tersebut meliputi :
- Menyalahgunakan wewenang
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan / atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
- Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan / atau lembaga atau organisasi internasional
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang – barang, baik bergerak atau pun tidak bergerak, dokumen atau sruat berharga milik negara secara tidak sah
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahn, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
- Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
- Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan / atau pekerjaannya
- Bertindak sewenang – wenang terhadap bawahannya
- Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
- Ikut serta sebagai pelaksana kampanye
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden dengan cara :
- Membuat keputusan dan / atau tidakan yang menguntungkan atau merugikan salahs atu pasangan calon selama masa kampanye
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan uni kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
- Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang – undangan
- Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah / wakil Kepala Daerah, dengan cara :
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
- Membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pun pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga serta masyarakat.
- PNS yang tidak menaati ketentuan kewajiban dan larangan, maka harus dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkat kesalahan atau jenis pelanggaran.
Jadi, ketika seorang PNS melakukan pelanggaran disiplin, maka ia akan terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk membuktikan apakah benar PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak, dan bila memang melakukan pelanggaran, seperti apa hukuman yang tepat sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Dalam tahap pemeriksaan ini, PNS bersangkutan akan diminta datang dan setiap kegiatan pemeriksaan tersebut akan ditulis dalam berita acara pemeriksaan. Di dalam berita acara pemeriksaan inilah, termuat berbagai keterangan mengenai data diri PNS dan bentuk pelanggaran yang dilakukan, serta temuan lain yang mendukung.
Agar lebih paham bagaimana bentuk Berita Acara Pemeriksaan pegawai negeri sipil, berikut ini terdapat beberapa contoh berita acara pemeriksaan tersebut :
*Penulis: Mursiati
Materi lain: